- Menyatakan Terdakwa UNTORO Bin EDI SUDARMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa UNTORO Bin EDI SUDARMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan 15 (Lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bilah parang / pedang yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dan tajam dengan panjang 45 cm dengan gagang terbuat dari besi yang dibalut karet ban warna hitam pada ujung bawah parang / pedang tersebut terdapat tulisan ?AK-47 CCCF?;
- 1 (Satu) buah sarung parang /pedang terbuat dari kayu berwarna coklat dan terdapat tali pedang berwarna kuning coklat;
- 1 (Satu) buah kemeja lengan panjang motif garis-garis warna abu-abu dengan merek BIEM men, Easy Care;
- 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk LOUIS class jeans;
- 1 (Satu) buah celana pendek warna coklat;
- 1 (Satu) celana pendek warna merah dengan tulisan L.F.C.;
- 1 (Satu) buah kaos warna biru dengan tulisan ?London United Kingdom Est. MCVXIII;
- 1 (Satu) buah kaos warna merah dengan angka 7 dan bertuliskan Putra Lamzy FC;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 123/Pid.B/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 123/Pid.B/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Th. R. Hary Tjahjawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2020/PN Tmg
Statistik6016