Putusan PN TENGGARONG Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartimaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 120/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : BAGUS FIL UMURI BIN IMAM MUKTI ;2. Tempat lahir : Jember ;3. Umur/Tanggal lahir : 25/14 Juli 1994 ;4. Jenis kelamin : Laki-laki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Jalan Teluk Batu RT. 20 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa Bagus Fil Umuri Bin Imam Mukti ditahan dalam tahanan rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 3 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020 ;3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020; 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020 ;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020; Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 13 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 13 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) Kapal bertuliskan Prima Indah 02 warna putih biru? 1 (satu) buah alkon warna kuning yang terpasang diatas kotak besi.? 1 (satu) buah selang warna coklat panjang kurang lebih 10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa;? 3 (tiga) buah kotak besi yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 20.000,- (dua puluh ribu) Liter;Dirampas Untuk Negara ;4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa ia Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTIpada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Periaran Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat laporan pengaduan dari Masyarakat bahwa di daerah pinggiran Sungai Muara Kaman Ilir sering ada aktifitas jual beli BBM jenis solar, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut, saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melihat Kapal Kayu PRIMA INDAH 02 yang karam dan sarat muatan, merasa mencurigakan kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan pengecekan terhadap kapal tersebut, saat itu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melihat Terdakwa yang sedang tertidur di atas kapal tesebut, lalu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan pemeriksaan didalam kapal kayu PRIMA INDAH 02, saat itu di temukan 3 (tiga) buah kotak besi yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) liter, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM menanyakan kepada Terdakwa selaku pemilik BBM jenis solar tersebut tentang izin yang menyertai BBM Jenis solar tersebut, saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang menyertai BBM jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa pada saat Terdakwa di dintrogasi dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, BBM jenis solar tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara membali dari pengecera solar yang berada di Kupang Baru Kec. Muara Kaman dan dari kapal Tag Boat yang melewati sungai Kec. Muara Kaman dengan harga antara Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) dan akan Terdakwa jual dengan harga kisaran Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.KeduaBahwa ia Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTIpada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Periaran Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat laporan pengaduan dari Masyarakat bahwa di daerah pinggiran Sungai Muara Kaman Ilir sering ada aktifitas jual beli BBM jenis solar, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut, saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melihat Kapal Kayu PRIMA INDAH 02 yang karam dan sarat muatan, merasa mencurigakan kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan pengecekan terhadap kapal tersebut, saat itu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melihat Terdakwa yang sedang tertidur di atas kapal tesebut, lalu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan pemeriksaan didalam kapal kayu PRIMA INDAH 02, saat itu di temukan 3 (tiga) buah kotak besi yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) liter, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM menanyakan kepada Terdakwa selaku pemilik BBM jenis solar tersebut tentang izin yang menyertai BBM Jenis solar tersebut, saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang menyertai BBM jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa pada saat Terdakwa di dintrogasi dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, BBM jenis solar tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara membali dari pengecera solar yang berada di Kupang Baru Kec. Muara Kaman dan dari kapal Tag Boat yang melewati sungai Kec. Muara Kaman dengan harga antara Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) dan akan Terdakwa jual dengan harga kisaran Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;ATAU Ketiga Bahwa ia Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTIpada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Periaran Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat laporan pengaduan dari Masyarakat bahwa di daerah pinggiran Sungai Muara Kaman Ilir sering ada aktifitas jual beli BBM jenis solar, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut, saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melihat Kapal Kayu PRIMA INDAH 02 yang karam dan sarat muatan, merasa mencurigakan kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan pengecekan terhadap kapal tersebut, saat itu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melihat Terdakwa yang sedang tertidur di atas kapal tesebut, lalu saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM melakukan pemeriksaan didalam kapal kayu PRIMA INDAH 02, saat itu di temukan 3 (tiga) buah kotak besi yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) liter, kemudian saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROHKIM menanyakan kepada Terdakwa selaku pemilik BBM jenis solar tersebut tentang izin yang menyertai BBM Jenis solar tersebut, saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang menyertai BBM jenis solar tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Kutai dilakukan proses lebih lanjut. Bahwa pada saat Terdakwa di dintrogasi dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, BBM jenis solar tersebut di dapat oleh Terdakwa dengan cara membali dari pengecera solar yang berada di Kupang Baru Kec. Muara Kaman dan dari kapal Tag Boat yang melewati sungai Kec. Muara Kaman, dengan harga antara Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) dan akan Terdakwa jual dengan harga kisaran Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah), dimana tempat Terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut bukan tempat yang mendapat penugasan dari Peerintah seperti SPBU atau APMS, sehingga BBM jenis solar yang Terdakwa beli tersebut patut diduga didapat dari kejahatan.Perbuatan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : ABDUL ROKHIM, dibawah sumpah yang pad pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi sebagai saksi dalam perkara Terdakwa terkait dengan dengan perdagangan ilegal bahan bakar minyak berupa solar.- Bahwa atas kejadian tersebut lalu saksi mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2020 sekira pukul 05.00 WITA di Perairan Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dipinggir sungai belakang rumah Nahkoda kapal Prima Indah 02.- Bahwa setahu saksi Terdakwa telah mengangkut bahan bakar berupa solar sebanyak 20 (dua puluh) ton ( 20.000 ) liter dengan menggunakan Kapal Prima Indah 02.- Bahwa alasan saksi mengamankan Terdakwa tersebut karena pengangkutan bahan bakar tersebut setelah saksi teliti dan saksi tanyakan kepada Terdakwa tidak memiliki dokumen sebagaimana aturan yang berlaku.- Bahwa setelah saksi amankan Terdakwa dan Kapal Prima Indah 02 tersebut, lalu saksi gledah dan ternyata Terdakwa telah mengangkut bahan bakar minyak berupa solar kurang lebih 20 ton ( 20.000) liter yang disimpan di 3 (tiga) kotak besi didalam Kapal Kayu yang bertuliskan Prima Indah 02 tersebut.- Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahan bakar minyak berupa solar tersebut didapat dari pengecer-pengecer dan dari kapal-kapa Taqboat yang melintas dijalur senyiur Muara Kaman.- Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Muara Kaman.- Bahwa setahu saksi Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut membeli seharga Rp.6300 (enam ribu ribu tiga ratus rupiah) dan dijual kepada para nelayan seharga Rp7000 (tujuh ribu rupiah).- Bahwa setahu saksi dari pembelian dan pendistribusian/penjualan minyak tersebut kepada para nelayah Terdakwa tidak memiliki dokumen-dikumen resi dari Dinas Perdagangan.- Bahwa setahu saksi Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak tersebut dan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.- Bahwa dari keterangan Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak berupa solar tersebut tanpa seijin pejabat yang berwenang, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp700 (Tujuh ratus rupiah) per liternya.- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian terkait dengan perkaranya Terdakwa dan keterangan saksi benar.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangan saksi dibenarkan Terdakwa;SAKSI KE-2 : RUKMONO ADE CONDRO BIN JOKO WIYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi sebagai saksi dalam perkara Terdakwa terkait dengan dengan perdagangan ilegal bahan bakar minyak berupa solar.- Bahwa atas kejadian tersebut lalu saksi mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2020 sekira pukul 05.00 WITA di Perairan Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dipinggir sungai belakang rumah Nahkoda kapal Prima Indah 02.- Bahwa setahu saksi Terdakwa telah mengangkut bahan bakar berupa solar sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan menggunakan Kapal Prima Indah 02.- Bahwa alasan saksi mengamankan Terdakwa tersebut karena pengangkutan bahan bakar tersebut setelah saksi teliti dan saksi tanyakan kepada Terdakwa tidak memiliki dokumen sebagaimana aturan yang berlaku.- Bahwa setelah saksi amankan Terdakwa dan Kapal Prima Indah 02 tersebut, lalu saksi gledah dan ternyata Terdakwa telah mengangkut bahan bakar minyak berupa solar kurang lebih 20 ton yang disimpan di 3 (tiga) kotak besi didalam Kapal Kayu yang bertuliskan Prima Indah 02 tersebut.- Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahan bakar minyak berupa solar tersebut didapat dari pengecer-pengecer dan dari kapal-kapa Taqboat yang melintas dijalur senyiur Muara Kaman.- Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Muara Kaman.- Bahwa setahu saksi Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut membeli seharga Rp.6300 (enam ribu ribu tiga ratus rupiah) dan dijual kepada para nelayan seharga Rp7000 (tujuh ribu rupiah).- Bahwa setahu saksi dari pembelian dan pendistribusian/penjualan minyak tersebut kepada para nelayan Terdakwa tidak memiliki dokumen-dikumen resi dari Dinas Perdagangan.- Bahwa setahu saksi Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak tersebut dan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.- Bahwa dari keterangan Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak berupa solar tersebut tanpa seijin pejabat yang berwenang, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp700 (Tujuh ratus rupiah) per liternya.- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian terkait dengan perkaranya Terdakwa dan keterangan saksi benar.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangan saksi dibenarkan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara Terdakwa terkait dengan dengan perdagangan ilegal bahan bakar minyak berupa solar;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2020 sekira pukul 05.00 WITA di Perairan Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dipinggir sungai belakang rumah Nahkoda kapal Prima Indah 02;- Bahwa Terdakwa telah mengangkut bahan bakar berupa solar sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan menggunakan Kapal Prima Indah 02;- Bahwa Terdakwa tersebut dalam pengangkutan bahan bakar tersebut , Terdakwa tidak memiliki dokumen sebagaimana aturan yang berlaku;- Bahwa setelah Terdakwa diamankan dengan Kapal Prima Indah 02 tersebut, lalu saksi dari petugas kepolisian menggledah dan ditemukan didalam kapal Terdakwa bahan bakar minyak berupa solar kurang lebih 20 ton yang disimpan di 3 (tiga) kotak besi didalam Kapal Kayu yang bertuliskan Prima Indah 02 tersebut;- Bahwa Terdakwa menerengkan bahan bakar minyak berupa solar tersebut didapat dari pengecer-pengecer dan dari kapal-kapa Taqboat yang melintas dijalur senyiur Muara Kaman dengan cara Terdakwa membeli;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Muara Kaman;- Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut, Terdakwa membeli seharga Rp.6300 (enam ribu ribu tiga ratus rupiah) dan dijual kepada para nelayan seharga Rp7000 (tujuh ribu rupiah);- Bahwa dari pembelian dan pendistribusian/penjualan minyak tersebut kepada para nelayan Terdakwa tidak memiliki dokumen-dikumen resi dari Dinas Perdagangan;- Bahwa setahu saksi Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak tersebut dan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;- Bahwa dari keterangan Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak berupa solar tersebut tanpa seijin pejabat yang berwenang, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp700 (Tujuh ratus rupiah) per liternya;- Bahwa Barang Bukti yang digunakan Terdakwa tersebut benar dan benar Barang Bukti tersebut milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian terkait dengan perkara Terdakwa ini dan keterangan yang disampaikan dalam BAP tersebut benar ;Menimbang, bahwa Terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit Kapal kayu bertuliskan PRIMA INDAH 02 warna putih biru;? 3 (tiga) buah kotak besi yang berisikan BBM jenis solar sebanyak + 20.000 liter;? 1 (satu) buah alkon warna kuning yang terpasang diatas kotak besi ;? 1 (satu) buah selang warna coklat panjang + 10 meter; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diduga diperiksa dalam perkara terkait dengan dengan perdagangan ilegal bahan bakar minyak berupa solar;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2020 sekira pukul 05.00 WITA di Perairan Sungai Muara Kaman Ilir Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dipinggir sungai belakang rumah Nahkoda kapal Prima Indah 02;- Bahwa Terdakwa telah mengangkut bahan bakar berupa solar sebanyak 20 (dua puluh) ton atau sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) liter dengan menggunakan Kapal Prima Indah 02;- Bahwa Terdakwa tersebut dalam keterangannya bahan bakar tersebut , Terdakwa memperolehnya tidak memiliki dokumen sebagaimana aturan yang berlaku;- Bahwa setelah Terdakwa diamankan berikut Kapal Prima Indah 02 sebagai pengangkutannya tersebut, lalu dari petugas kepolisian menggledah dan ditemukan didalam Kapal Prima Indah 02 milik Terdakwa yakni bahan bakar minyak berupa solar kurang lebih 20 ton atau sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) liter yang disimpan di 3 (tiga) kotak besi didalam Kapal Kayu yang bertuliskan Prima Indah 02 tersebut;- Bahwa Terdakwa menerengkan bahan bakar minyak berupa solar tersebut didapat dari pengecer-pengecer dan dari kapal-kapa Taqboat yang melintas dijalur senyiur Muara Kaman dengan cara Terdakwa membeli;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar hingga sebanyak 20 ton atau sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) liter tersebut akan dijual kembali kepada para nelayan di wilayah Muara Kaman;- Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar tersebut, Terdakwa membeli seharga Rp.6300 (enam ribu ribu tiga ratus rupiah) dan dijual kepada para nelayan seharga Rp7000 (tujuh ribu rupiah);- Bahwa dari pembelian dan pendistribusian/penjualan minyak tersebut kepada para nelayan Terdakwa tidak memiliki dokumen-dikumen resmi dari Dinas Perdagangan;- Bahwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak tersebut dan pengangkutan bahan bakar minyak sebanyak 20 ton atau sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) liter tersebut Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;- Bahwa dari keterangan Terdakwa dari kegiatan perdagangan bahan bakar minyak berupa solar tersebut tanpa seijin pejabat yang berwenang, Terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari penjualan minyak solar tersebut sejumlah Rp700 (Tujuh ratus rupiah) per liternya;- Bahwa Barang Bukti yang digunakan Terdakwa tersebut benar dan benar Barang Bukti tersebut milik Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, dan setelah Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang ;2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1 Unsur "Setiap Orang": Menimbang, bahwa pengertian Setiap orang adalah orang perorang, kelompok orang yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi. Menyimak rumusan tersebut menunjuk ?pelaku tindak pidana? entah perseorangan maupun organisasi yaitu siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi RUKMONO ADE CONDRO, saksi ABDUL ROKHIM dihubungkan dengan alat Bukti dan keterangan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI sendiri yang telah membenarkan semua identitasnya dan menyatakan mengerti serta menerima semua isi Surat Dakwaan serta membenarkan semua keterangan para saksi dipersidangan, dengan demikian maka terbuktilah bahwa Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI adalah subyek hukum atau orang yang melakukan dan dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan terdakwa menunjukkan pribadi yang dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak ada halangan untuk memberikan keterangan serta mampu bertanggungjawab, dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Ad. 2 Unsur Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;Menimbang, bahwa unsur Tanpa Izin Usaha Pengangkutan terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan alat bukti saksi RUKMONO ADE CONDRO, saksi ABDUL ROKHIM kemudian alat bukti surat dan keterangan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut :Menimbang, bahwa saksi RUKMONO ADE CONDRO dan saksi ABDUL ROKHIM yang merupakan anggota Polda Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAGUS FIL UMURI pada hari Hari Rabu Tanggal 1 Pebruari 2020 sekira Pukul 05.00 Wita bertempat di Perairan Sungai Muara Kaman ilir Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa RUKMONO dan saksi ABDUL ROKHIM adalah anggota Polres Kutai Kartanegara awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seing terjadi jual beli solar kemudian saksi melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap Terdakwa ;Menimbang, bahwa benar dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan kurang lebih sebanyak 2 (dua) ton atau sekitar 20.000,-(dua puluh ribu) Liter BBM Jenis Solar yang disimpan dalam 3 kotak besi didalam kapal kayu bertuliskan PRIMA INDAH 02;Menimbang, bahwa benar saksi RUKMONO dan saksi ABDL ROKHIM melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait ijin pengangkutan dan penjualan namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin pengangkutan dan penjualan;Menimbang, bahwa benar Terdakwa membeli solar dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) dan rencananya akan dijual dengan harga Rp. 7.000,- (Tujuh ribu ruupiah) dengan demikian terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp700,- (tujuh ratus rupiah) per liternya;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin angkut BBM Bersubsidi jenis solar dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar bersubsidi jenis bio solar tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 buah kotak besi yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 20.000,- Liter. yang telah dibeli oleh Terdakwa dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kapal bertuliskan Prima Indah 02 warna putih biru , 1 buah alkon warna kuning yang terpasang diatas kotak besi dan 1 buah selang warna coklat panjang kurang lebih 10 meter, yang telah disita dari Terdakwa dan merupakan alat untuk mata pencaharian Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :? Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kelangkaan BBM Khususnya jenis solar ;Keadaan yang meringankan :? Terdakwa belum pernah dihukum;? Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;? Terdakwa menyesali perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BAGUS FIL UMURI Bin IMAM MUKTI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Tanpa Izin Usaha Pengangkutan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) Bulan, serta denda sebesar Rp. 2000.000,00 (dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Kapal kayu bertuliskan PRIMA INDAH 02 warna putih biru. ? 3 (tiga) buah kotak besi yang berisikan BBM jenis solar sebanyak + 20.000 liter. ? 1 (satu) buah alkon warna kuning yang terpasang diatas kotak besi.? 1 (satu) buah selang warna coklat panjang + 10 meter. Dikembalikan kepada Terdakwa;? 3 buah kotak besi yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 20.000, (dua puluh ribu) Liter.Dirampas Untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA tanggal 9 JUNI 2020 oleh kami, Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Marjani Eldiarti, S.H. , Maulana Abdillah, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H., selaku Penuntut Umum dan Terdakwa . Hakim Anggota, Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik393