- Menyatakan Terdakwa I DAMAI MARYANI Bin (alm) MULYO SUDARMO, Terdakwa II SLAMET SUSILO Bin HARJO UTOMO, Terdakwa III SANTOSO anak kandung dari (alm) TJHIE GOEN ENG alias GUNAWAN CITRO MULYONO serta Terdakwa IV TARYONO Bin (alm) GATOT HADI SUMITRO,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa yaitu:
- Terdakwa I DAMAI MARYANI Bin (alm) MULYO SUDARMOdenganPidana penjaraselama5 (lima) bulan;
- Terdakwa II SLAMET SUSILO Bin HARJO UTOMOdenganPidana penjaraselama4 (empat) bulan;
- Terdakwa III SANTOSO anak kandung dari (alm)TJHIE GOEN ENG alias GUNAWAN CITRO MULYONOdenganPidana penjaraselama5 (lima) bulan;
- Terdakwa IV TARYONO Bin (alm) GATOT HADI SUMITRO denganPidana penjaraselama5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar karpet warna merah sebagai alas pemain
- 2 (dua) buah papan sebagai alas kartu
- 1 (satu) buah lampu LED, merk VOSCO
- Uang taruhan yang berhasil diamankan sebanyak Rp 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 98/Pid.B/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 98/Pid.B/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Albon Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa NUR CAHYO SUSANTO Bin (Alm) SISWO SUDARMO; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2020/PN Tmg
Statistik858