- Menyatakan Terdakwa BUDIYONO EKO WAHYUDIN Alias CENDOL Bin HADIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIYONO EKO WAHYUDIN Alias CENDOL Bin HADIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik dilakban/isolasi berisi batang daun dan biji kering tanaman Narkotika jenis ganja berat kotor 98,11 gram, 78,94 gram dan 23,06 gram;
- 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna hitam merah putih nomor kartu 081386893011;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Type VARIO/K1H02N14LO AT, Nopol : AG-3350-PU, Warna Hitam, Tahun 2016, Noka : MH1KF1113GK497493, Nosin : KF11E1497004 berikut STNK an. IIN INDAYANI Alamat : Dsn Tambakrejo Rw.09 Rt.02 Ds. Bangsri Kec. Nglegok Blitar;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Tmg |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2019/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanang Latif Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2019/PN Tmg
Statistik809