Putusan PN TENGGARONG Nomor 114/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 114/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Setio Budi Martani Binti Sukasno Tempat lahir : Kebumen Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /23 April 1987 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : SP.3 Desa Sidomukti RT.21 Kel. Sidomukti Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah TanggaTerdakwa Setio Budi Martani Binti Sukasno ditangkap tanggal 15 Desember 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2021. 3. Penuntut sejak tanggal 11 Februari 2021 sampai dengan tanggal 02 Maret 2021. 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Maret 2021.5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021 Terdakwa menghadapi sendiri dalam persidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 114/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 25 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 25 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SETIO BUDI MARTANI Binti SUKASNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat secara bersama-sama? melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SETIO BUDI MARTANI Binti SUKASNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama ROSIANSAH. 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama RUSLI 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama HAMSAH 1 ( Satu ) unit Printer EPSON L3110 warna Hitam 1 ( Satu ) unit CPU merk LG warna Hitam 1 ( Satu ) unit layar monitor merk Acer X169W 1 ( Satu ) unit keyboard merk Sturdy warna Hitam 1 ( Satu ) unit keyboard merk Votne warna Hitam 2 ( Dua ) unit Mouse merk YSOMC warna Hitam 1 ( Satu ) unit Handphone merk Vivo 2019 warna biru 1 ( Satu ) unit Handphone merk Oppo warna putih 1 ( Satu ) unit Handphone merk Nokia senter 320 1 ( Satu ) unit alat laminating merk LFP warna putih.Agar Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMABahwa terdakwa SETIO BUDI MARTANI bersama-sama dengan Saksi FAJAR HASPUTRA dan Saksi SUHARTO Als HARTO (Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Desember 2020 atau masih dalam tahun 2020 di SP.3 Sido Mukti RT.021 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ??melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di Palsu, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi FAJAR HASPUTRA yang sebelumnya sudah sering memesan SIM BII Umum palsu dari Saksi SUHARTO Als HARTO dihubungi oleh Sdr. NUR (DPO) yang meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. ROSIANSYAH (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ARSYD (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. RUSLI (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. PINTOR (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. HAMZAH (DPO), kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyanggupi permintaan-permintaan tersebut dengan perjanjian Upah sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SIM BII Umum palsu, setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA menerima melalui aplikasi Whatsapp dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH , setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA mengirimkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik terdakwa (Istri Saksi SUHARTO Als HARTO) dan selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui jika dokumen yang dikirimkan tersebut untuk pembuatan SIM BII Umum palsu langsung memindahkan file Dokumen persyaratan tersebut dari Handphone terdakwa tersebut ke perangkat Komputer milik Saksi SUHARTO Als HARTO lalu Saksi SUHARTO Als HARTO membuatkan SIM BII Umum palsu dengan cara melakukan pengeditan file Scan SIM BII Umum menggunakan aplikasi photoshop merubah Foto dan tulisan disesuaikan dengan identitas yang dipesan selanjutnya Saksi SUHARTO Als HARTO mencetak Hasil pengeditan SIM BII Umum yang telah selesai an. HAMZAH dan RUSLI ke kertas Foto menggunakan Printer, kemudian hasil cetakan SIM BII Umum an. HAMZAH dan RUSLI tersebut Saksi SUHARTO Als HARTO laminating sedangkkan hasil pengeditan SIM BII Umum an. ROSIANSYAH tidak Saksi SUHARTO Als HARTO cetak karena kehabisan kertas foto, selanjutnya Saksi SUHARTO Als HARTO menghubungi Saksi FAJAR HASPUTRA kemudian menyerahkan SIM BII Umum palsu an. HAMZAH dan RUSLI selain itu juga mengirimkan File PDF hasil editing SIM BII Umum an. ROSIANSYAH (DPO) ke Handphone Saksi FAJAR HASPUTRA untuk selanjutnya di cetak sendiri oleh Saksi FAJAR HASPUTRA. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 18.20 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA berkomunikasi melalui Aplikasi Whatsapp dengan Saksi HAERUDDIN Als GANY meyampaikan ingin menitip SIM BII Umum milik Sdr. HAMZAH kemudian sekitar pukul 18.40 wita Saksi FAJAR HASPUTRA datang kerumah Saksi HAERUDDIN Als GANY setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA menyerahkan SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 lalu tanpa sepengetahuan Saksi FAJAR HASPUTRA, Saksi HAERUDDIN Als GANY yang sebelumnya telah mencurigai jika SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 adalah palsu menghubungi Saksi ARI GUNAWAN (Anggota Sat Lantas Polres Kukar) untuk memastikan keaslian SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut, selang beberapa menit kemudian Saksi ARI GUNAWAN bersama Saksi DENY SAPUTRO datang dirumah Saksi HAERUDDIN Als GANY lalu langsung mengecek SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut ternyata material yang digunakan berbeda dengan material SIM yang asli selanjutnya Saksi FAJAR HASPUTRA beserta SIM BII Umum An. HAMZAH dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Kukar, kemudian saat di kantor Sat Lantas Polres Kukar ditemukan kembali dari Saksi FAJAR HASPUTRA 2 (dua) buah SIM BII Umum masing-masing an. ROSIANSYAH dan RUSLI yang produknya hampir sama dengan SIM BII Umum An. HAMZAH, lalu setelah diinterogasi Saksi FAJAR HASPUTRA mengakui mendapatkan 3 (tiga) buah SIM BII Umum palsu tersebut dari Saksi SUHARTO Als HARTO. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAJAR HASPUTRA dan Saksi SUHARTO Als HARTO tersebut dapat merugikan Polres Kutai Kartanegara karena berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari Biaya Penerbitan SIM yaitu sebesar Rp, 120.000 untuk setiap SIM yang diterbitkan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. KEDUA Bahwa terdakwa SETIO BUDI MARTANI pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Desember 2020 atau masih dalam tahun 2020 di SP.3 Sido Mukti RT.021 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ??memberi Bantuan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di Palsu, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian?. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi FAJAR HASPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya sudah sering memesan SIM BII Umum palsu dari Saksi SUHARTO Als HARTO dihubungi oleh Sdr. NUR (DPO) yang meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. ROSIANSYAH (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ARSYD (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. RUSLI (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. PINTOR (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. HAMZAH (DPO), kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyanggupi permintaan-permintaan tersebut dengan perjanjian Upah sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SIM BII Umum palsu, setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA menerima melalui aplikasi Whatsapp dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH , setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA mengirimkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP, Foto Pas Foto dan Foto Tanda Tangan masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik terdakwa (Istri Saksi SUHARTO Als HARTO) dan selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui jika dokumen yang dikirimkan tersebut untuk pembuatan SIM BII Umum palsu langsung memindahkan file Dokumen persyaratan tersebut dari Handphone terdakwa tersebut ke perangkat Komputer milik Saksi SUHARTO Als HARTO lalu Saksi SUHARTO Als. HARTO membuatkan SIM BII Umum palsu dengan cara melakukan pengeditan file Scan SIM BII Umum menggunakan aplikasi photoshop merubah Foto dan tulisan disesuaikan dengan identitas yang dipesan selanjutnya Saksi SUHARTO Als HARTO mencetak Hasil pengeditan SIM BII Umum yang telah selesai an. HAMZAH dan RUSLI ke kertas Foto menggunakan Printer, kemudian hasil cetakan SIM BII Umum an. HAMZAH dan RUSLI tersebut Saksi SUHARTO Als HARTO laminating sedangkkan hasil pengeditan SIM BII Umum an. ROSIANSYAH tidak Saksi SUHARTO Als HARTO cetak karena kehabisan kertas foto, selanjutnya Saksi SUHARTO Als HARTO menghubungi Saksi FAJAR HASPUTRA kemudian menyerahkan SIM BII Umum palsu an. HAMZAH dan RUSLI selain itu juga mengirimkan File PDF hasil editing SIM BII Umum an. ROSIANSYAH (DPO) ke Handphone Saksi FAJAR HASPUTRA untuk selanjutnya di cetak sendiri oleh Saksi FAJAR HASPUTRA. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 18.20 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA berkomunikasi melalui Aplikasi Whatsapp dengan Saksi HAERUDDIN Als GANY meyampaikan ingin menitip SIM BII Umum milik Sdr. HAMZAH kemudian sekitar pukul 18.40 wita Saksi FAJAR HASPUTRA datang kerumah Saksi HAERUDDIN Als GANY kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyerahkan SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 lalu tanpa sepengetahuan Saksi FAJAR HASPUTRA, Saksi HAERUDDIN Als GANY yang sebelumnya telah mencurigai jika SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 adalah palsu menghubungi Saksi ARI GUNAWAN (Anggota Sat Lantas Polres Kukar) untuk memastikan keaslian SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut, selang beberapa menit kemudian Saksi ARI GUNAWAN bersama Saksi DENY SAPUTRO datang dirumah Saksi HAERUDDIN Als GANY lalu langsung mengecek SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut ternyata material yang digunakan berbeda dengan material SIM yang asli selanjutnya Saksi FAJAR HASPUTRA beserta SIM BII Umum An. HAMZAH dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Kukar, kemudian saat di kantor Sat Lantas Polres Kukar ditemukan kembali dari Saksi FAJAR HASPUTRA 2 (dua) buah SIM BII Umum masing-masing an. ROSIANSYAH dan RUSLI yang produknya hampir sama dengan SIM BII Umum An. HAMZAH, lalu setelah diinterogasi Saksi FAJAR HASPUTRA mengakui mendapatkan 3 (tiga) buah SIM BII Umum tersebut dari Saksi SUHARTO Als HARTO. Bahwa perbuatan Saksi FAJAR HASPUTRA dan Saksi SUHARTO Als HARTO tersebut dapat merugikan Polres Kutai Kartanegara karena berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari Biaya Penerbitan SIM yaitu sebesar Rp, 120.000 untuk setiap SIM yang diterbitkan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : ARI GUNAWAN Bin H. JALIL (alm), menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota Polri dengan Jabatan saksi sebagai Anggota Unit regident SIM di Sat Lantas Polres Kutai kartanegara- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi terkait tinda pidana pemalsuan, Pemalsuan yang saksi maksudkan adalah pemalsuan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. ROSIANSAH No. SIM : 1718-9012-000046, 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. RUSLI No. SIM : 1718-7412-000076 dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079- Bahwa Saksi mengetahui adanya SIM BII Umum An. ROSIANSAH, SIM BII Umum An. RUSLI dan SIM BII Umum An. HAMSAH yang diduga palsu tersebut karena menemukan langsung dari orang yang membawa SIM BII umum palsu tersebut yang bernama Sdr. FAJAR HASPUTRA Bin HASRUL, dan Sdr. FAJAR HASPUTRA Bin HASRUL menerangkan bahwa yang membuat SIM B II Umum tersebut adalah Sdr. SUHARTO Bin RAHMAD beserta istrinya yang bernama Sdri. SETIO BUDI MARTANI Binti SUKASNO, selanjutnya saksi mendatangi tempat Sdr. SUHARTO dan istrinya tersebut, dan dirumahnya kami menemukan 1 (satu) unit komputer dan printer yang digunakan sebagai alat untuk membuat SIM palsu, kemudian Sdr. SUHARTO dan Sdri. SETIO BUDI MARTANI serta Sdr. FAJAR HASPUTRA kami amankan dan kami bawa ke Kantor Polres Kukar untuk dimintai keterangan.- Bahwa Saksi mengetahui adanya SIM BII Umum palsu An. ROSIANSAH No. SIM : 1718-9012-000046, An. RUSLI No. SIM : 1718-7412-000076 dan An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 tersebut adalah pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 21.00 Wita di Jalan Belida I Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, namun saksi tidak mengetahui persis kapan SDr. FAJAR HASPUTRA, Sdr. SUHARTO beserta istrinya yang bernama Sdri. SETIO BUDI MARTANI membuat SIM BII umum palsu tersebut.- Bahwa Berdasarkan pengakuan Sdr. SUHARTO, bahwa Sdr. SUHARTO membuat SIM dengan cara menerima foto KTP dan Foto orang yang minta dibuatan SIM melalui aplikasi whatsapps yang di terima dari whatsapps istrinya an. Sdri. SETIO BUDI MARTANI selanjutnya di edit menggunakan komputer dan di print di rumah Sdr. SUHARTO namun apabila bahan kertas foto tidak ada atau habis maka di kirim data SIM yang sudah diedit tadi ke Sdr. FAJAR HASPUTRA melalui wa istrinya SUHARTO untuk di print atau di cetak sendiri oleh Sdr. FAJAR.- Bahwa Menurut pengakuan Sdr. FAJAR HASPUTRA bahwa peranan Sdr. FAJAR adalah orang yang menawarkan jasa pembuatan SIM kepada orang yang mau membuat SIM, setelah ada yang mau buat SIM Sdr. FAJAR HASPUTRA mengirimkan data orang tersebut ke Whatsapps istri Sdr. SUHARTO an. Sdri. SETIO BUDI MARTANI, lalu data foto dan identitas yang mau membuat SIM diserahkan kepada Sdr. SUHARTO dan Sdr. SUHARTO lah yang berperan untuk membuat SIM pesanan tersebut dengan cara mengedit di komputer miliknya lalu di cetak dengan menggunakan printer miliknya- Bahwa Awalnya Pada hari Senin tgl 14 Desember 2020 sekira pukul 18.53 Wita saksi di telepon oleh Sdr. GANY bahwa ada orang yang mau mengantar SIM pesanan temannya dari Sulawesi an HAMSAH, yang mana Sdr. GANY bercerita Kepada saksi Bahwa temannya tersebut tidak memiliki SIM B II Umum tetapi dapat di terbitkan SIM B II Umum dari Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara karena merasa curiga maka saksi meminta kepada Sdr. GANY utuk mengirimi foto SIM an. HAMSAH tersebut melalui WA, setelah melihat foto SIM yang telah jadi an. HAMSAH, saksi merasa curiga kalau SIM nya palsu, karena SIM nya keluaran Kukar dengan kode no SIM 1718, yang mana saksi ketahui selama saksi bertugas di kantor sat lantas selama 7 tahun di bagian SIM, tidak ada SIM B II umum yg dikeluarkan dari Kukar tanpa persyaratan yg berlaku (SIM bII umum tanpa memiliki SIM dasar B I umum atau SIM B II minimal dimiliki sudah 12 bulan atau 1 tahun ), oleh karena itu saksi memastikan kembali SIM yang saksi curigai tersebut dengan mengecek data SIM Online di Kantor Sat Lantas dan hasil nya bahwa tidak ada SIM golongan B II umum dengan No SIM 1718-8702-000079 an HAMSAH. selanjutnya saksi memutuskan untuk mendatangai Sdr. GANY ke rumahnya sambil menunggu yg mengantarkan SIM untuk melihat dan memastikan apakah SIM nya asli atau tidak dan mau melihat siapakah orang yang mengantarkan SIM nya, karena rumah Sdr. GANY berdekatan dengan rumah Sdr. Deny Anggota Samsat samboja maka saksi menelpon Sdr. DENY sambil menunggu di depan rumah nya, namun tidak diangkat setelah setengah jam Sdr. DENY menelpon saksi akhirnya saksi cerita sama Sdr. DENY kalau saksi lagi menunggu orang mau mengantar SIM dan meminta bantuan Sdr. DENY untuk bersama sama mengecek dan memastikan apakah SIM yang diantarkan tersebut adalah SIM yang dikeluarkan oleh sat lantas polres kukar selanjutnya sekira pukul 20.46 Wita orang yang berjanji mengantarkan SIM datang untuk menyerahkan SIM tersebut kepada Sdr. GANY, lalu setelah Sdr. GANY menerima SIM tersebut Sdr. GANY menghubungi saksi untuk memastikan SIM yang diterima tersebut apakah benar asli atau palsu, sekitar dua menit setelah di hubungi Sdr. GANY saksi Bersama Sdr. DENY mendatangi Sdr. GANY, kami melihat SIM yang di serahkan oleh orang yang tidak dikenal tersebut kami curigai bahwa SIM yang di serahkan tersebut adalah palsu karena dari material yg digunakan berbeda dengan material SIM yg asli atau bebeda dengan material SIM yang saksi lihat sehari hari di kantor sat lantas polres kukar, akhirnya saksi, Sdr. GANY dan Sdr. Deny mengamankan orang tersebut dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kasat Lantas, dan atas perintah kasat lantas maka orang tersebut kami bawa ke kantor lalu lintas, sewaktu dikantor Sat Lantas ditemukan Kembali 2 (dua) buah SIM B II umum an. ROSIANSAH dan an. Rusli yang produk nya hampir sama dengan SIM B II Umum an HAMSAH. Lalu kami melakukan interogasi kepada orang tersebut dan mengaku bernama Fajar Hasputra dan dalam pengakuannya Kembali bahwa Sdr. FAJAR mendapatkan SIM 3 (tiga) buah tersebut melalui Sdr. Suharto warga desa sp 3 Muara kaman, lalu Kasat lantas Kembali memerintahkan Kanit Regident an. IPDA EDY SUBAGYO, SH, BRIPKA ARI GUNAWAN, BRIPKA DENY SAPUTRO, BRIPTU M ROZY SAPUTRA untuk ke Sp 3 Muara Kaman pada pukul 23.30 Wita, untuk memastikan bahwa keterangan yang di berikan oleh Sdr. FAJAR benar atau tidak, sesampainya di SP3 kami menanyakan kepada Sdr. Suharto apakah benar pernah membuatkan SIM yang di pesan oleh Sdr. FAJAR, dan dijawab oleh Sdr. SUHARTO iya benar, lalu kami mengamankan Sdr. SUHARTO dan istrinya yang mengaku bernama Sdri. SETIO BUDI MARTANI beserta perangkat computer yang digunakan untuk membuat SIM palsu ke Polres Kutai Kartanegara, Selanjutnya kami serahkan kepada piket Reskrim pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 Sekitar Pukul 03.30 Wita untuk di proses lebih lanjut.- Bahwa saksi mengetahui bahwa SIM BII Umum An. ROSIANSAH No. SIM : 1718-9012-000046, An. RUSLI No. SIM : 1718-7412-000076 dan An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 tersebut adalah SIM Palsu karena material yang digunakan untuk membuat SIM nya adalah bukan material yang digunakan untuk SIM asli atau bukan material SIM dari Korlantas polri melainkan pelaku menggunakan bahan berupa kertas biasa yang sudah di laminating atau di press, lalu ketika di lakukan pengecekan no SIM di SIM Online diketahui bahwa SIM B II Umum An. HAMSAH dengan No. SIM : 1718-8702-000079, SIM BII Umum An. ROSIANSAH dengan No. SIM : 1718-9012-000046 dan SIM BII Umum An. RUSLI dengan No. SIM : 1718-7412-000076 tidak terdaftar di data SIM Online sehingga dengan tidak terdaftarnya no SIM di data SIM Online dapat dipastikan bahwa SIM tersebut adalah palsu.- Bahwa Yang berhak mengeluarkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) kendaraan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di tugaskan di Unit Regident pengemudi- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan..SAKSI KE-2 HAERUDDIN ALIAS GANY BIN SEMMANG (alm), menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi terkait pemalsuan,Pemalsuan yang saksi maksudkan adalah pemalsuan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079. Kemudian mengetahui pemalsuan surat berupa SIM an. HAMSAH tersebut berawal dari seorang teman yang ingin menitipkan SIM kepada saksi.- Bahwa Teman saksi yang menitipkan 1 (satu) lembar SIM BII Umum kepada saksi bernama HAMSAH, yang berdomisili di Sulawesi Selatan, namun saksi tidak tahu alamat pastinya- Bahwa Kejadian pemalsuan SIM tersebut terjadi pada Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 21.00 Wita di Jalan Belida I Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara. Namun saksi tidak tahu kapan dan dimana proses pembuatan SIM tersebut dilakukan.- Bahwa saksi kenal dengan Sdr. HAMSAH sejak tahun 2009. Pada saat itu kami sempat sama-sama bekerja di daerah Kab. Bontang. Namun hanya sekitar 3 (tiga) bulan, kemudian saksi pindah ke Kab. Kukar, hanya berkomunikasi melalui telpon saja. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar jam 15.30 wita Sdr. HAMSAH menelpon saksi yang awalnya menanyakan kabar, lalu bertanya kepada saksi ?Bisa kah saksi nitip SIM sama kamu?? kemudian saksi jawab ?Bisa aja, SIM apa?? dijawab Sdr. HAMSAH ?SIM BII Umum? kemudian saksi bertanya lagi ?Udah punya SIM kah sebelumnya?? dijawab Sdr. HAMSAH ?Belum pernah, ini baru pertama bikin SIM BII Umum? kemudian saksi mengatakan ?Oiya bisa aja. Fotokan dulu SIM nya biar tidak salah-salah?. Kemudian saksi menerima foto SIM BII Umum tersebut dari Sdr. HAMSAH via Whatsapp. Karena saksi sudah bekerja di Satlantas, saksi paham bahwa SIM BII Umum tidak bisa diterbitkan jika sebelumnya tidak pernah punya SIM. Namun untuk memastikan terkait hal tersebut, saksi menghubungi Sdr. ARI GUNAWAN yang bekerja di bagian SIM Satlantas Polres Kukar dengan mengirimkan foto SIM tersebut. Selanjutnya arahan dari Sdr. ARI GUNAWAN untuk nanti dilakukan pengecekan bersama. Semenjak saat itu saksi berkomunikasi dengan Sdr. HAMSAH terkait dengan SIM palsu tersebut ;- Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui siapa nama orang yang mengantarkan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 kepada saksi tersebut, karena saksi tidak kenal sebelumnya. Namun pada saat orang tersebut diamankan Polres Kukar, baru lah saksi mengetahui namanya Sdr. FAJAR HASPUTRA;- Bahwa Awalnya saksi berkomunikasi dengan Sdr. HAMSAH terkait Sdr. HAMSAH ingin menitip SIM BII Umum kepada saksi melalui seorang temannya. Kemudian Sdr. HAMSAH memberikan nomor telpon saksi kepada seorang temannya tersebut yang belakangan saksi ketahui bernama Sdr. FAJAR HASPUTRA. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 18.20 wita saksi chat oleh Sdr. FAJAR HASPUTRA melalui chat whatsapp. Kemudian Sdr. FAJAR HASPUTRA tersebut bertanya kepada saksi terkait ingin menitipkan SIM BII Umum milik Sdr. HAMSAH dan menanyakan alamat rumah saksi. Kemudian saksi berikan alamat rumah saksi. Sekitar jam 18.40 wita Sdr. FAJAR HASPUTRA datang kerumah saksi di Jl. Belida I Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar. Setelah bertemu dengan Sdr. FAJAR HASPUTRA, kemudian Sdr. FAJAR HASPUTRA menyerahkan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 kepada saksi, kemudian sekitar jam 18.53 wita saksi menghubungi Sdr. ARI GUNAWAN tanpa sepengetahuan Sdr. FAJAR HASPUTRA. Selanjutnya sekitar 5 (lima) menit kemudian Sdr. ARI GUNAWAN datang kerumah saksi untuk mengecek 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 tersebut. Setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr. ARI GUNAWAN, selanjutnya Sdr. FAJAR HASPUTRA beserta 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 yang diduga palsu tersebut dibawa ke Satlantas Polres Kukar untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan di Satlantas Polres Kukar, ternyata 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 tersebut adalah SIM Palsu ;- Bahwa Saksi mengetahui adanya 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 yang diduga palsu tersebut karena menemukan langsung dari orang yang membawa SIM BII umum palsu tersebut yang bernama Sdr. FAJAR HASPUTRA, setelah saksi menghubungi Sdr. ARI GUNAWAN untuk melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 yang diduga paslu tersebut. Selanjutnya untuk siapa yang membuat dan menggunakan alat apa saksi tidak tahu, saksi mengetahui sebatas memberikan informasi kepada Sdr. ARI GUNAWAN, selanjutnya di selidiki/ditelusuri oleh personil Polres Kukar ;- Bahwa Awalnya Pada hari Senin tgl 14 Desember 2020 sekira pukul 15.30 Wita saksi di telepon oleh teman saksi Sdr. HAMSAH yang ingin menitipkan SIM kepada saksi melalui seorang temannya yang belakangan saksi ketahui bernama Sdr. FAJAR HASPUTRA. Kemudian Sdr. HAMSAH menelpon saksi yang awalnya menanyakan kabar, lalu bertanya kepada saksi ?Bisa kah saksi nitip SIM sama kamu?? kemudian saksi jawab ?Bisa aja, SIM apa?? dijawab Sdr. HAMSAH ?SIM BII Umum? kemudian saksi bertanya lagi ?Udah punya SIM kah sebelumnya?? dijawab Sdr. HAMSAH ?Belum pernah, ini baru pertama bikin SIM BII Umum? kemudian saksi mengatakan ?Oiya bisa aja. Fotokan dulu SIM nya biar tidak salah-salah?. Kemudian saksi menerima foto SIM BII Umum tersebut dari Sdr. HAMSAH via Whatsapp. Karena saksi sudah bekerja di Satlantas sejak tahun 2015, saksi mengetahui sedikit banyak tentang SIM yang asli maupun palsu dan saksi paham bahwa SIM BII Umum tidak bisa diterbitkan jika sebelumnya tidak pernah punya SIM. Namun untuk memastikan terkait hal tersebut, saksi menghubungi Sdr. ARI GUNAWAN anggota Polres Kukar yang bekerja di bagian SIM Satlantas Polres Kukar dengan mengirimkan foto SIM tersebut. Selanjutnya arahan dari Sdr. ARI GUNAWAN untuk nanti dilakukan pengecekan bersama setelah SIM tersebut diserahkan kepada saksi. Selanjutnya Sdr. HAMSAH memberikan nomor telpon saksi kepada seorang temannya tersebut yang belakangan saksi ketahui bernama Sdr. FAJAR HASPUTRA. Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 18.20 wita saksi menerima chat dari Sdr. FAJAR HASPUTRA melalui chat whatsapp yang bertanya kepada saksi terkait ingin menitipkan SIM BII Umum milik Sdr. HAMSAH dan menanyakan alamat rumah saksi. Kemudian saksi berikan alamat rumah saksi. Sekitar jam 18.40 wita Sdr. FAJAR HASPUTRA datang kerumah saksi di Jl. Belida I Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar. Setelah bertemu dengan Sdr. FAJAR HASPUTRA, kemudian Sdr. FAJAR HASPUTRA menyerahkan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 kepada saksi, sekitar jam 18.53 wita saksi menghubungi Sdr. ARI GUNAWAN tanpa sepengetahuan Sdr. FAJAR HASPUTRA. Selanjutnya sekitar 5 (lima) menit kemudian Sdr. ARI GUNAWAN datang kerumah saksi untuk mengecek 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 tersebut. Setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr. ARI GUNAWAN. Karena Sdr. ARI GUNAWAN tersebut juga mencurigai SIM tersebut palsu, selanjutnya Sdr. FAJAR HASPUTRA beserta 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 yang diduga palsu tersebut dibawa ke Satlantas Polres Kukar untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.- Bahwa Awal kecurigaan saksi terhadap 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 yang diduga palsu tersebut yakni berawal dari telpon Sdr. HAMSAH terkait ingin menitipkan SIM BII Umum kepada saksi. Kemudian saksi bertanya kepada Sdr. HAMSAH apakah sebelumnya sudah pernah bikin SIM (SIM A atau SIM BI atau SIM BII), dijawab Sdr. HAMSAH belum pernah. Dari jawaban Sdr. HAMSAH tersebut timbul kecurigaan saksi terhadap SIM tersebut. Karena sepengetahuan saksi selama 5 (lima) tahun bekerja di Satlantas Polres Kukar sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), bahwa SIM BII Umum bisa diterbitkan jika sebelumnya memiliki riwayat SIM A 1 (satu) tahun, kemudian SIM BI 1 (satu) tahun, kemudian SIM BII 1 (satu) tahun, baru bisa diterbitkan SIM BII Umum, namun tetap melalui proses sesuai prosedur. Yang dapat menjelaskan lebih rinci hal tersebut adalah anggota SIM Satlantas Polres Kukar- Bahwa Untuk caranya pelaku membuat SIM palsu tersebut serta alat yang digunakan saksi tidak tahu, karena saksi hanya sebatas memberikan informasi saja kepada Sdr. ARI GUNAWAN selaku anggota Satlantas Polres Kukar, yang selanjutnya ditelusuri oleh personil Polres Kukar- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan..SAKSI KE-3 FAJAR HASPUTRA Bin HASRUL, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa saksi diamankan / ditangkap terkait pemalsuan SIM (surat ijin mengemudi) BII Umum atas nama ROSIANYSAH, RUSLI dan HAMSAH.- Bahwa saksi diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 18.40 Wita dimana awalnya Saksi berkomunikasi melalui Aplikasi Whatsapp dengan Saksi HAERUDDIN Als GANY meyampaikan ingin menitip SIM BII Umum milik Sdr. HAMZAH kemudian Saksi datang kerumah Saksi HAERUDDIN Als GANY kemudian Saksi menyerahkan SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 lalu selang beberapa menit kemudian Saksi ARI GUNAWAN bersama Saksi DENY SAPUTRO datang dirumah Saksi HAERUDDIN Als GANY lalu langsung mengecek SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut ternyata palsu selanjutnya Saksi beserta SIM BII Umum An. HAMZAH dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Kukar, , lalu setelah diinterogasi Saksi mengakui mendapatkan SIM BII Umum palsu tersebut dari Saksi SUHARTO Als HARTO.- Bahwa yang membuat SIM BII Umum palsu atas nama ROSYANSYAH, RUSLI dan HAMSAH tersebut adalah Sdr. SUHARTO bersama dengan Istri nya yaitu Sdri. SETIO BUDI MARTANI, adapun peranan saksi yang menerima pesanan SIM BII Umum Palsu kemudian meminta kepada Sdr. SUHARTO untuk membuatkannya, lalu peranan Sdri. SETIO BUDI MARTANI adalah yang menerima File dokumen untuk syarat pembuatan SIM BII Umum palsu yang terdawa kirim dari HP saksi ke HP milik Sdri. SETIO BUDI MARTANI kemudian oleh Sdr. SETIO BUDI MARANI File tersebut dipndahkan ke Komputer untuk selanjutnya dibuatkan SIM BII umum palsu oleh Sdr. SUHARTO.- Bahwa biaya yang harus dibayar para pembuat SIM BII Umum Palsu tersebut adalah Rp. 500.000,- per SIM namun yang saksi bayarkan ke Sdr. SUHARTO hanya sebesar Rp. 100.000,-.- Bahwa alat yang digunakan Sdr. SUHARTO untuk membuat ketiga SIM BII Umum palsu atas nama ROSYANSYAH, RUSLI dan HAMSAH tersebut adalah 1 Unit Komputer, Printer, Alat laminating serta kertas Foto.- Bahwa sekitar Tahun 2018 saksi pernah meminta kepada Sdr. SUHARTO untuk membuatkan SIM BII Umum atas nama saksi sendiri yang saksi gunakan untuk melamar kerja di PT. KWN.- Bahwa SIM BII Umum palsu atas nama ROSYANSYAH, RUSLI dan HAMSAH tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan diperusahaan tambang.- Bahwa kronologis singkat pembuatan SIM BII umum palsu tersebut yaitu berawal dari Saksi yang sebelumnya sudah sering memesan SIM BII Umum palsu dari Saksi SUHARTO Als HARTO dihubungi oleh Sdr. NUR (DPO) yang meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. ROSIANSYAH (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ARSYD (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. RUSLI (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. PINTOR (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. HAMZAH (DPO), kemudian Saksi menyanggupi permintaan-permintaan tersebut dengan perjanjian Upah sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SIM BII Umum palsu, setelah itu Saksi menerima melalui aplikasi Whatsapp dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH , kemduian pafa hari kamis tanggal 10 Desember 2020 Wita Saksi mengirimkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik Saksi SETIO BUDI MARTANI (Istri Saksi SUHARTO Als HARTO), selanjutnya sekitar 1 jam kemudian Saksi SUHARTO Als HARTO menghubungi Saksi kemudian menyerahkan SIM BII Umum palsu an. HAMZAH dan RUSLI selain itu juga mengirimkan File PDF hasil editing SIM BII Umum an. ROSIANSYAH (DPO) ke Handphone Saksi karena Sdr. SUHARTO ehabisan kertas foto untuk selanjutnya di cetak sendiri oleh Saksi.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan..SAKSI KE-4 : SUHARTO Als HARTO Bin RAHMAT, menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengannya dimana saksi merupakan suami terdakwa;- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar jam 02.00 wita Saksi dan Sdri. SETIOBUDI MARTANI (istri Saksi) dibawa oleh polisi ke Polres Kutai Kartanegara terkait pembuatan SIM Palsu yang diminta oleh Sdr. FAJAR HAS PUTRA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saksi dalam membuat SIM Palsu tersebut.- Bahwa SIM palsu yang saksi buat adalah SIM BII Umum atas nama ROSYANSYAH, RUSLI dan HAMZAH.- Bahwa Pada saat saksi membuatkan SIM BII Umum, saksi hanya di kasih 1 (satu) gambar foto orang beserta 1 (satu) gambar foto KTP orang akan dibuatkan SIM BII umum yang di kirim lewat media handphone (HP) lalu foto tersebut saksi edit menyerupai gambar SIM asli di komputer milik saksi.- Bahwa cara saksi membuat SIM BII Umum Palsu tersebut Pertama SIM asli saksi scan di printer lalu saksi olah foto orang dan tulisan huruf yang ada di SIM asli dengan menggunakan aplikasi fotosoft di komputer lalu hasilnya saksi print menggunakan kertas foto lalu SIM hasil print tersebut saksi tempel dengan menggunakan lem selanjutnya SIM yang sudah jadi tersebut saksi laminating agar tempelan kertas foto tersebut tidak terlepas.- Bahwa SIM BII umum yang saksi buat adalah palsu karena saksi buat sendiri di komputer tidak melalui persyaratan dan tes yang di lakukan oleh petugas polisi di Kantor Lantas Polres Kutai Kartanegara kemudian sebab saksi mau membuat SIM BII umum palsu tersebut karena memperoleh imbalan berupa uang walaupun hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) lembar SIM.- Bahwa Awal mulanya pada pertengahan tahun 2018 saksi kenal dengan Sdr. FAJAR HAS PUTRA di warung sembako milik saksi di SP 3 Sido Mukti RT. 021 Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, yangmana saat itu Sdr. FAJAR HAS PUTRA yang merupakan tetangga 1 (satu) kampung di Desa Sidomukti meminta tolong kepada saksi untuk dibuatkan SIM BII umum palsu untuk sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan tambang karena SIM BII umum miliknya telah habis masa berlakunya dan juga saat itu saksi bekerja sambilan sebagai tukang cetak foto dan print warna dirumah lalu saksi bersedia membuatkan SIM BII umum palsu an. FAJAR HAS PUTRA dengan biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Sdr. FAJAR HAS PUTRA menyerahkan SIM BII umum miliknya yang telah habis tanggal masa berlakunya kepada saksi lalu SIM tersebut saksi scan di printer lalu saksi olah tulisan masa tanggal berlakunya dengan menggunakan aplikasi fotosoft di computer lalu hasilnya saksi print menggunakan kertas foto lalu SIM hasil print tesebut saksi tempel di kartu SIM yang asli dengan menggunakan lem selanjutnya SIM yang sudah jadi tersebut saksi laminating agar tempelan kertas foto di SIM tersebut tidak terlepas lalu SIM BII umum palsu tersebut saksi serahkan kepada Sdr. FAJAR HAS PUTRA Selanjutnya beberapa bulan kemudian Sdr. FAJAR HAS PUTRA datang kembali ke rumah saksi dan memberitahu kepada saksi bahwa berhasil kerja di perusahaan tambang dengan persyaratan memiliki SIM BII umum yangmana SIM BII umum palsu tersebut dipakai untuk melamar kerja.- Bahwa setelah kejadian pembuatan SIM BII Umum palsu milik Sdr. FAJAR HASPUTRA tersebut Kemudian Sdr. FAJAR HAS PUTRA sering meminta kepada saksi untuk dibuatkan SIM BII umum palsu untuk kenalannya dengan memberikan 1 (satu) gambar foto orang beserta 1 (satu) gambar foto KTP orang akan dibuatkan SIM BII umum palsu yang dikirim melalui WhatsApp (WA) ke handphone milik istri saksi yang bernama SETIOBUDI MARTANI karena saksi tidak menggunakan HP dan lalu SIM tersebut saksi langsung membuatkan komputer dan saksi cetak namun apabila kertas foto habis maka saksi memindahkan file SIM BII umum palsu melalui aplikasi PDF dari komputer ke HP milik Sdri. SETIOBUDI MARTANI (istri) dengan menggunakan bloetooth selanjutnya saksi meminta Sdri. SETIOBUDI MARTANI (istri) untuk mengirim file SIM BII umum tersebut ke nomor WA Sdr. FAJAR HAS PUTRA untuk di print sendiri dikarenakan bahan kertas foto di tempat saksi telah habis.- Bahwa Peristiwa pembuatan SIM palsu tersebut telah saksi lakukan sejak tahun 2018 hingga saat ini dan 10 kali saksi telah membuat SIM BII umum palsu dan 1 (satu) pembuatan SIM palsu tersebut saksi hargai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).- Bahwa terakhir pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar 20.00 wita, Sdr. FAJAR HAS PUTRA meminta untuk dibuatkan SIM BII umum palsu sebanyak 3 (tiga) buah an. ROSIAN, an. HAMSAH dan an. RUSLI dan mengirimkan file gambar foto orang-orang tersebut beserta file foto KTP masing-masing melalui WA ke HP milik SETIO BUDI MARTANI kemudian faile tersebut dipindahkan ke komputer saksi lalu saksi buatkan file SIM BII umum palsu an. ROSIAN, an. HAMSAH dan an. RUSLI lalu saksi bisa cetak an. HAMSAH dan an. RUSLI sedang untuk an. ROSIAN tidak bisa saksi cetak dikarenakan bahwan kertas foto habis oleh karena itu saksi hanya memberikan file PDFnya saja kepada Sdr. FAJAR HAS PUTRA dan saksi belum menerima uang dari hasil pembuatan ketiga SIM BII umum tersebut. - Bahwa alat-alat yang saksi gunakan untuk membuat SIM BII Umum palsu An. ROSYANSYAH, RUSLI dan HAMSAH yaitu 1 (satu) unit printer merk Epson L3110 warna hitam, 1 (satu) PC merk LG warna hitam, 1 (satu) layar monitor merk Acer warna hitam, 1 (satu) keyboard merk Sturdy warna hitam, 1 (satu) keyboard merk Votre warna hitam dan 2 (dua) mouse Vsomc warna hitam. Sedangkan kertas yang saksi gunakan untuk membuat SIM BII umum tersebut adalah Kertas Foto.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan..Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: AHLI : MARUHUM ADERIZAL SIREGAR ana dari BANTU RINDU SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangan sebagai berikut :- Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai anggota Polisi Republik Indonesia yang bertugas di bagian Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara Polda Kalimantan Timur, jabatan ahli saat ini adalah sebagai BINTARA UNIT REGIDENT PENGEMUDI SATLANTAS POLRES KUTAI KARTANEGARA, adapun tugas dan tanggung jawab BINTARA UNIT REGIDENT PENGEMUDI adalah melaksanakan dan menyelenggarakan proses registrasi dan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).- Bahwa Sebagaimana Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan persyaratan pemohon SIM adalah harus memenuhi persaksiratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. a. Syarat usia :- 17 Tahun untuk SIM Golongan A, C & D.- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI.- 21 Tahun untuk SIM Golongan BII.b. Syarat administratif :- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk.- Pengisian formulir permohonan.- Rumusan sidik jari.c. Syarat kesehatan :- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter.- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.d. Lulus ujian :- Ujian teori.- Ujian praktek dan atau- Ujian keterampilan melalui Simulator.Syarat tambahan berdasarkan pasal 81 Ayat (6) UU No.22 Tahun 2009 bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan :- Surat Ijin Mengemudi B I harus memiliki SIM A sekurang ? kurangnya 12 ( Dua belas ) bulan.- Surat Ijin Mengemudi B II harus memiliki SIM B I sekurang ? kurangnya 12 ( Dua belas ) bulan- Bahwa Persyaratan SIM Gol. B II Umum :a. Usia dalam pembuatan SIM B II umum minimal 23 tahun;b. Untuk pengalihan golongan SIM ke B II Umum memiliki SIM B I umum atau SIM BII minimal sudah 12 bulan atau 1 (satu) tahun;c. Lulus uji teori (untuk pengalihan golongan);d. Lulus uji praktek (untuk pengalihan golongan);e. Lulus uji SIMulator (untuk pengalihan golongan dan perpanjangan SIM A Umum s/d SIM B II Umum);f. Foto copy E KTP;g. Hasil cek Kesehatan;h. Hasil cek psikologi.- Bahwa Sebagaimana Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Golongan SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg. dengan menarik kereta tempel atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1000 Kg.- bahwa untuk material SIM BII Umum An. ROSIANSAH No. SIM : 1718-9012-000046, An. RUSLI No. SIM : 1718-7412-000076 dan An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 adalah tidak asli karena tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis material yang dikeluarkan oleh Polri, dan ketika di lakukan pengecekan nomor SIM di data pada alat produksi SIM yang ada di Satpas Polres Kutai Kartanegara diketahui bahwa SIM BII Umum An. ROSIANSAH dengan No. SIM : 1718-9012-000046, SIM B II Umum An. HAMSAH dengan No. SIM : 1718-8702-000079 dan SIM BII Umum An. RUSLI dengan No. SIM : 1718-7412-000076 tidak terdaftar sehingga dengan tidak terdaftarnya nomor SIM tersebut dapat dipastikan bahwa SIM tersebut adalah palsu.- Bahwa dari barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. ROSIANSAH No. SIM : 1718-9012-000046, 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. RUSLI No. SIM : 1718-7412-000076 dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. HAMSAH No. SIM : 1718-8702-000079 tersebut ada beberapa bagian yang dipalsukan atau tidak sesuai antara lain : a. Bahwa SIM B II Umum tersebut dilihat secara kasat mata merupakan hasil scan.b. Bahwa untuk material SIM BII Umum tersebut terbuat dari bahan berupa kertas biasa yang sudah di laminating atau di press, dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis material yang dikeluarkan oleh Polri.c. SIM B II Umum tersebut tidak terbaca dengan alat card reader (alat Untuk membaca ulang sim, karena semua sim terdapat chip yang bisa di baca ulang).d. Bahwa SIM BII Umum An. ROSIANSAH dengan No. SIM : 1718-9012-000046, SIM B II Umum An. HAMSAH dengan No. SIM : 1718-8702-000079 dan SIM BII Umum An. RUSLI dengan No. SIM : 1718-7412-000076 tidak terdaftar di data pada alat produksi SIM yang ada di Satpas Polres Kutai Kartanegara. Bahwa Yang berhak menerbitkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) kendaraan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di tugaskan di Satuan Lalu Lintas Unit Regident pengemudi. Bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara tidak pernah menerbitkan SIM BII Umum An. ROSIANSAH dengan No. SIM : 1718-9012-000046, SIM B II Umum An. HAMSAH dengan No. SIM : 1718-8702-000079 dan SIM BII Umum An. RUSLI dengan No. SIM : 1718-7412-000076 tersebut. Bahwa perbuatan pelaku yang membuat SIM B II Umum palsu tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi Negara karena setiap penerbitan SIM B II Umum dipungut biaya administrasi sebagaimana PP No. 60 tahun 2016 tentang Biaya Administrasi penerbitan SIM yaitu sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah ) untuk pengalihan golongan sim dan atau Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) untuk perpanjangan sim.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian pada hari Senin Tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 23.00 wita di rumah terdakwa di SP 3 Desa Sidomukti RT.21 Kel.Sidomukti Kec.Muara Kaman Kab.Kutai Kartanegara. Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian karena terdakwa bersama suami terdakwa yaitu terdakwa SUHARTO telah membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) Palsu. Bahwa Yang terdakwa lakukan dalam turut serta suami terdakwa untuk memalsukan SIM (Surat Izin Mengemudi) tersebut adalah menerima berkas File permintaan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu dari Sdr.FAJAR yang dikirim melalui pesan Whatsapp yang selanjutnya terdakwa pindahkan ke Computer suami terdakwa dengan media Bloetooth dan dibuatkan oleh suami terdakwa, selanjutnya setelah jadi terdakwa menghubungi Sdr.FAJAR melalui pesan Whatsapp kalau SIM pesanannya sudah jadi, dan akhirnya suami yang menyerahkan SIM Palsunya kepada Sdr.FAJAR. Bahwa suami terdakwa dalam membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu tersebut dilakukan dirumah kami/ di toko FUJI FILM tersebut yang beralamat di SP 3 Desa Sidomukti RT.21 Kel.Sidomukti Kec.Muara Kaman Kab.Kutai Kartanegara. Bahwa Terdakwa tidak tahu sudah berapa lama suami terdakwa dalam membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu di toko FUJI FILM tersebut yang beralamat di SP 3 Desa Sidomukti RT.21 Kel.Sidomukti Kec.Muara Kaman Kab.Kutai Kartanegara tersebut. Bahwa Suami terdakwa dalam membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu tersebut dengan menggunakan : 1 satu) unit layar Monitor computer merk Accer warna hitam 1 (satu) unit keyboard warna hitam 1 (satu) unit CPU Merk Accer warna Hitam. 1 (satu) unit Printer Merk EPSON warna Hitam 1 (satu) unit alat Pres Kertas Foto Gunting. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui SIM (Surat Izin Mengemudi) apa yang dipalsukan oleh suami terdakwa tersebut, terdakwa hanya menerima berkas saja dari Sdr.FAJAR kemudian terdakwa berikan kepada suami terdakwa. Bahwa Isi berkas/ File yang dikirim oleh Sdr.FAJAR melalui pesan singkat WhatsApp kepada terdakwa ketika Sdr.FAJAR mau dibuatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) Palsu tersebut antara lain:- File Foto KTP orang yang mau dibuatkan SIM Palsu- File Foto Pas Foto orang yang mau dibuatkan ukuran 3x4- File Foto tanda tangan orang yang mau dibuatkan SIM Palsu- Bahwa Setahu terdakwa Sdr.FAJAR dalam memberikan uang sebagai kompensasi karena telah membuatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) Palsu adalah sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada suami terdakwa.- Bahwa Terdakwa tidak menghitung sudah berapa banyak SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu yang dibuat oleh suami terdakwa dan Suami terdakwa tidak bekerja di bagian SIM (Surat Izin Mengemudi) pada kepolisian; Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatan dipersidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut (apabila ada ahli dari penasihat hukum / terdakwa)*:Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama ROSIANSAH. 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama RUSLI 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama HAMSAH 1 ( Satu ) unit Printer EPSON L3110 warna Hitam 1 ( Satu ) unit CPU merk LG warna Hitam 1 ( Satu ) unit layar monitor merk Acer X169W 1 ( Satu ) unit keyboard merk Sturdy warna Hitam 1 ( Satu ) unit keyboard merk Votne warna Hitam 2 ( Dua ) unit Mouse merk YSOMC warna Hitam 1 ( Satu ) unit Handphone merk Vivo 2019 warna biru 1 ( Satu ) unit Handphone merk Oppo warna putih 1 ( Satu ) unit Handphone merk Nokia senter 320 1 ( Satu ) unit alat laminating merk LFP warna putih.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal dari Saksi FAJAR HASPUTRA yang sebelumnya sudah sering memesan SIM BII Umum palsu dari Saksi SUHARTO dihubungi oleh Sdr. NUR (DPO) yang meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. ROSIANSYAH (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ARSYD (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. RUSLI (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. PINTOR (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. HAMZAH (DPO), kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyanggupi permintaan-permintaan tersebut dengan perjanjian Upah sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SIM BII Umum palsu, setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA menerima melalui aplikasi Whatsapp dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH.- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA menghubungi Saksi SUHARTO untuk menyampaikan pesanan SIM BII Umum Palsu setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA mengirimkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik terdakwa (Istri Saksi SUHARTO) dan selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui jika dokumen yang dikirimkan tersebut untuk pembuatan SIM BII Umum palsu langsung memindahkan file Dokumen persyaratan tersebut dari Handphone terdakwa tersebut ke perangkat Komputer milik Saksi SUHARTO lalu Saksi SUHARTO bertempat dirumahnya di SP.3 Sido Mukti RT.021 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur langsung membuatkan SIM BII Umum palsu dengan cara melakukan pengeditan file Scan SIM BII Umum menggunakan aplikasi photoshop merubah Foto dan tulisan disesuaikan dengan identitas yang dipesan selanjutnya Saksi SUHARTO mencetak Hasil pengeditan SIM BII Umum yang telah selesai an. HAMZAH dan RUSLI ke kertas Foto menggunakan Printer, kemudian hasil cetakan SIM BII Umum an. HAMZAH dan RUSLI tersebut Saksi SUHARTO laminating sedangkan hasil pengeditan SIM BII Umum an. ROSIANSYAH tidak Saksi SUHARTO cetak karena kehabisan kertas foto, selanjutnya Saksi SUHARTO menghubungi Saksi FAJAR HASPUTRA kemudian menyerahkan SIM BII Umum palsu an. HAMZAH dan RUSLI selain itu juga mengirimkan File PDF hasil editing SIM BII Umum an. ROSIANSYAH (DPO) ke Handphone Saksi FAJAR HASPUTRA untuk selanjutnya di cetak sendiri oleh Saksi FAJAR HASPUTRA.- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 18.20 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA berkomunikasi melalui Aplikasi Whatsapp dengan Saksi HAERUDDIN Als GANY meyampaikan ingin menitip SIM BII Umum milik Sdr. HAMZAH kemudian sekitar pukul 18.40 wita Saksi FAJAR HASPUTRA datang kerumah Saksi HAERUDDIN Als GANY kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyerahkan SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 lalu tanpa sepengetahuan Saksi FAJAR HASPUTRA, Saksi HAERUDDIN Als GANY yang sebelumnya telah mencurigai jika SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 adalah palsu menghubungi Saksi ARI GUNAWAN (Anggota Sat Lantas Polres Kukar) untuk memastikan keaslian SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut, selang beberapa menit kemudian Saksi ARI GUNAWAN bersama Saksi DENY SAPUTRO datang dirumah Saksi HAERUDDIN Als GANY lalu langsung mengecek SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut ternyata material yang digunakan berbeda dengan material SIM yang asli selanjutnya Saksi FAJAR HASPUTRA beserta SIM BII Umum An. HAMZAH dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Kukar, kemudian saat di kantor Sat Lantas Polres Kukar ditemukan kembali dari Saksi FAJAR HASPUTRA 2 (dua) buah SIM BII Umum masing-masing an. ROSIANSYAH dan RUSLI yang produknya hampir sama dengan SIM BII Umum An. HAMZAH, lalu setelah diinterogasi Saksi FAJAR HASPUTRA mengakui mendapatkan 3 (tiga) buah SIM BII Umum tersebut dari Saksi SUHARTO.- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAJAR HASPUTRA dan Saksi SUHARTO membuat SIM BII Umum Palsu tersebut dapat merugikan Polres Kutai Kartanegara karena berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari Biaya Penerbitan SIM yaitu sebesar Rp, 120.000 untuk setiap SIM yang diterbitkan.- Bahwa maksud pembuatan SIM BII Umum PAlsu An. ROSYANSYAH, RUSLI dan HASAH tersebut adalah akan digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam Pertama Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP.Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta persidangan telah terungkkap bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Pertama yakni melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa;2. Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di Palsu, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Barang Siapa? yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertangggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama SETIO BUDI MARTANI Binti SUKASNO yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-Saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad. 2. UNSUR MEMBUAT SURAT PALSU ATAU MEMALSUKAN SURAT YANG DAPAT MENIMBULKAN SESUATU HAK, PERIKATAN ATAU PEMBEBEASAN HUTANG, ATAU YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI BUKTI DARIPADA SESUATU HAL DENGAN MAKSUD UNTUK MEMAKAI ATAU MENYURUH ORANG LAIN MEMAKAI SURAT TERSEBUT SEOLAH OLAH ISINYA BENAR DAN TIDAK DI PALSU, JIKA PEMAKAIAN TERSEBUT MENIMBULKAN KERUGIAN;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :- Bahwa berawal dari Saksi FAJAR HASPUTRA yang sebelumnya sudah sering memesan SIM BII Umum palsu dari Saksi SUHARTO dihubungi oleh Sdr. NUR (DPO) yang meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. ROSIANSYAH (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ARSYD (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. RUSLI (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. PINTOR (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. HAMZAH (DPO), kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyanggupi permintaan-permintaan tersebut dengan perjanjian Upah sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SIM BII Umum palsu, setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA menerima melalui aplikasi Whatsapp dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH.- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA menghubungi Saksi SUHARTO untuk menyampaikan pesanan SIM BII Umum Palsu setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA mengirimkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik terdakwa (Istri Saksi SUHARTO) dan selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui jika dokumen yang dikirimkan tersebut untuk pembuatan SIM BII Umum palsu langsung memindahkan file Dokumen persyaratan tersebut dari Handphone terdakwa tersebut ke perangkat Komputer milik Saksi SUHARTO lalu Saksi SUHARTO bertempat dirumahnya di SP.3 Sido Mukti RT.021 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur langsung membuatkan SIM BII Umum palsu dengan cara melakukan pengeditan file Scan SIM BII Umum menggunakan aplikasi photoshop merubah Foto dan tulisan disesuaikan dengan identitas yang dipesan selanjutnya Saksi SUHARTO mencetak Hasil pengeditan SIM BII Umum yang telah selesai an. HAMZAH dan RUSLI ke kertas Foto menggunakan Printer, kemudian hasil cetakan SIM BII Umum an. HAMZAH dan RUSLI tersebut Saksi SUHARTO laminating sedangkan hasil pengeditan SIM BII Umum an. ROSIANSYAH tidak Saksi SUHARTO cetak karena kehabisan kertas foto, selanjutnya Saksi SUHARTO menghubungi Saksi FAJAR HASPUTRA kemudian menyerahkan SIM BII Umum palsu an. HAMZAH dan RUSLI selain itu juga mengirimkan File PDF hasil editing SIM BII Umum an. ROSIANSYAH (DPO) ke Handphone Saksi FAJAR HASPUTRA untuk selanjutnya di cetak sendiri oleh Saksi FAJAR HASPUTRA.- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 18.20 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA berkomunikasi melalui Aplikasi Whatsapp dengan Saksi HAERUDDIN Als GANY meyampaikan ingin menitip SIM BII Umum milik Sdr. HAMZAH kemudian sekitar pukul 18.40 wita Saksi FAJAR HASPUTRA datang kerumah Saksi HAERUDDIN Als GANY kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyerahkan SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 lalu tanpa sepengetahuan Saksi FAJAR HASPUTRA, Saksi HAERUDDIN Als GANY yang sebelumnya telah mencurigai jika SIM BII Umum an. HAMZAH No. SIM :1718-8702-000079 adalah palsu menghubungi Saksi ARI GUNAWAN (Anggota Sat Lantas Polres Kukar) untuk memastikan keaslian SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut, selang beberapa menit kemudian Saksi ARI GUNAWAN bersama Saksi DENY SAPUTRO datang dirumah Saksi HAERUDDIN Als GANY lalu langsung mengecek SIM BII Umum An. HAMZAH tersebut ternyata material yang digunakan berbeda dengan material SIM yang asli selanjutnya Saksi FAJAR HASPUTRA beserta SIM BII Umum An. HAMZAH dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Kukar, kemudian saat di kantor Sat Lantas Polres Kukar ditemukan kembali dari Saksi FAJAR HASPUTRA 2 (dua) buah SIM BII Umum masing-masing an. ROSIANSYAH dan RUSLI yang produknya hampir sama dengan SIM BII Umum An. HAMZAH, lalu setelah diinterogasi Saksi FAJAR HASPUTRA mengakui mendapatkan 3 (tiga) buah SIM BII Umum tersebut dari Saksi SUHARTO.- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAJAR HASPUTRA dan Saksi SUHARTO membuat SIM BII Umum Palsu tersebut dapat merugikan Polres Kutai Kartanegara karena berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari Biaya Penerbitan SIM yaitu sebesar Rp, 120.000 untuk setiap SIM yang diterbitkan.- Bahwa maksud pembuatan SIM BII Umum PAlsu An. ROSYANSYAH, RUSLI dan HASAH tersebut adalah akan digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebeasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak di palsu, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian.? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.Ad. 3. UNSUR MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;Menimbang, bahwa menurut Mr. Drs. H.J.Van Schravendijk dalam bukunya yang berjudul Buku Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia terbitan J.B. Wolters ? Jakarta, Groningen ? 1956, halaman 179, Sistem tentang pertanggungan setiap orang yang turut campur dalam suatu peristiwa pidana seperti diatur dalam buku pertama titel V pasal 55 s/d 56 dibeda-bedakan enam cara orang dapat turut campur dalam satu delik yaitu :1. Sebagai pembuat bulat, yang turut melaksanakan delik seperti tercantum dalam pasalnya (pasal 55 ayat (1) sub 1) ;2. Sebagai pembuat peserta ialah hanya turut melaksanakan sebagian dari anasir-anasir delik itu (pasal 55 ayat (1) sub 1) ;3. Sebagai pembuat penyuruh dinamai juga pembuat yang tidak langsung atau ?monus domina? = ?tangan yang merajai?, yang turut campur secara yang menyuruh lakukan satu delik oleh orang lain yakni pembuat langsung atau ?manus ministra? = ?tangan yang mengabdi? yang tidak dapat dipersalahkan karena perbuatannya (pasal 55 ayat (1) sub 1);4. Sebagai Pembuat penganjur dinamai juga pembuat intelektuil, pembujuk atau pemikat ialah menganjurkan seorang lain melakukan suatu delik dengan mempergunakan salah satu ichtiar tersebut dalam pasal 55 ayat (1) sub 2.Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1 ) menentukan bahwa siapa yang turut campur secara ketentuan 1 s/d 4 diatas dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan yang boleh dihukum, dengan demikian diartikan tidak lain dari pada hukuman maksimum pada orang yang turut atau yang menyuruh atau yang menganjurkan untuk melakukan suatu delik adalah sama tinggi dengan hukuman maksimum orang yang melaksanakan segala anasir delik;Menimbang, bahwa menurut Prof Satochid Kartanegara, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidan Kumpulan Kuliah halaman 3, perincian Pasal 55 Ayat (1), yaitu :Menimbang, bahwa dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum :- Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.- Orang yang dengan pemberian upah, janji, menyalah gunakan kekuasaan kedudukan, paksaan ancaman atau tipuan atau memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja membujuk supaya perbuatan itu dilakukan.Menimbang, bahwa adapun tentang orang yang tersebut dalam sub.2 itu, yang boleh dipertanggungjawabkan ke padanya hanyalah perbuatan yang sengaja dibujuk oleh mereka itu akibat perbuatan itu.Menimbang, bahwa yang diatur dalam Pasal 55 adalah siapa yang dianggap sebagai ?pelaku? dan dalam pada itu KUHP mengenai 4 (empat) macam pelaku yaitu :a. Yang melakukan, Bahwa Orang yang melakukan : maksud dari kalimat ini adalah : barang siapa yang melakukan ?sendiri? sesuatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, atau ;Barang siapa yang melakukan ?sendiri? sesuatu perbuatan yang menimbulkan sesuatu akibat, yang dilarang oleh undang-undang.b. Yang menyuruh lakukan, Yang menyuruh melakukan : (doen plegen)ajaran ini disebut Juga ?MEDDELIJKE DADERSCHAP? (perbuatan dengan perantaraan). Yaitu seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delict tidak melakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.Menimbang, bahwa akan tetapi dalam pada itu perbuatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penting, yaitu :- Orang yang disuruh itu harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut KUHP.Berhubung dengan ajaran tentang ?pembujukan? (uitlokking) maka syarat tersebut harus difahami benar-benar, sebab dalam uitlokking itu yang melakukan delik adalah juga orang lain.- Membujuk (uitlokking), disini juga seorang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu delict, orang lain itu harus seorang yang dapat dipertanggungjawabkan menurut KUHP.Menimbang, bahwa yang membantu melakukan (ZIJ DIE HET FEIT MEDEPLEGEN) keadaan ini terdapat apabila beberapa orang bersama-sama melakukan sesuatu perbuatan yangdapat dihukum, dan inti dari ?membantu melakukan? (medeplegen) ditentukan dengan syarat-syarat yaitu:- Apabila beberapa orang melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ?dengan kekuatan badan sendiri?.- Antara beberapa peserta yang melakukan bersama-sama suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran, bahwa mereka bekerja sama.Menimbang, bahwa Dengan ditentutakan dalam syarat kedua tersebut bahwa antara beberapa peserta itu harus ada kesadaran, bahwa mereka bekerja sama, timbullah pertanyaan bagaimana timbulnya kesadaran tersebut.Menimbang, bahwa yang memberi upah, janji-janji, dan sebagainya, sengaja membujuk (Uitlokken).Menimbang, bahwa dalam pada itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu timbul ?pada umumnya apabila beberapa peserta itu, sebelumnya melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang terlebih dahulu melakukan perundingan atau permufakatan untuk melakukan sesuatu delict?.Menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof. Moeljatno, SH. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP menyebutkan, dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Bahwa mengenai kata-kata mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternatif.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri maka diperoleh kesimpulan:- Bahwa berawal dari Saksi FAJAR HASPUTRA yang sebelumnya sudah sering memesan SIM BII Umum palsu dari Saksi SUHARTO dihubungi oleh Sdr. NUR (DPO) yang meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. ROSIANSYAH (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ARSYD (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. RUSLI (DPO), lalu juga dihubungi oleh Sdr. PINTOR (DPO) meminta dibuatkan SIM BII Umum palsu An. HAMZAH (DPO), kemudian Saksi FAJAR HASPUTRA menyanggupi permintaan-permintaan tersebut dengan perjanjian Upah sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap SIM BII Umum palsu, setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA menerima melalui aplikasi Whatsapp dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH.- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wita Saksi FAJAR HASPUTRA menghubungi Saksi SUHARTO untuk menyampaikan pesanan SIM BII Umum Palsu setelah itu Saksi FAJAR HASPUTRA mengirimkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SIM BII Umum Palsu berupa Foto KTP dan Foto Pas Foto masing-masing An. ROSIANSYAH, RUSLI dan HAMZAH melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone milik terdakwa (Istri Saksi SUHARTO) dan selanjutnya terdakwa yang sudah mengetahui jika dokumen yang dikirimkan tersebut untuk pembuatan SIM BII Umum palsu langsung memindahkan file Dokumen persyaratan tersebut dari Handphone terdakwa tersebut ke perangkat Komputer milik Saksi SUHARTO lalu Saksi SUHARTO bertempat dirumahnya di SP.3 Sido Mukti RT.021 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur langsung membuatkan SIM BII Umum palsu dengan cara melakukan pengeditan file Scan SIM BII Umum menggunakan aplikasi photoshop merubah Foto dan tulisan disesuaikan dengan identitas yang dipesan selanjutnya Saksi SUHARTO mencetak Hasil pengeditan SIM BII Umum yang telah selesai an. HAMZAH dan RUSLI ke kertas Foto menggunakan Printer, kemudian hasil cetakan SIM BII Umum an. HAMZAH dan RUSLI tersebut Saksi SUHARTO laminating sedangkan hasil pengeditan SIM BII Umum an. ROSIANSYAH tidak Saksi SUHARTO cetak karena kehabisan kertas foto, selanjutnya Saksi SUHARTO menghubungi Saksi FAJAR HASPUTRA kemudian menyerahkan SIM BII Umum palsu an. HAMZAH dan RUSLI selain itu juga mengirimkan File PDF hasil editing SIM BII Umum an. ROSIANSYAH (DPO) ke Handphone Saksi FAJAR HASPUTRA untuk selanjutnya di cetak sendiri oleh Saksi FAJAR HASPUTRA. Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas diketahui perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar bekerjasama dengan Saksi FAJAR HASPUTRA dan Saksi SUHARTO dalam Pembuatan SIM BII Umum Palsu An. ROSIYANSYAH, RUSLI dan HAMSAH.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama; Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang memohon untuk diringankan hukumannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut sudah turut serta dipertimabangkan dalam uraian pertimbangan unsur pasal yang didakwakan yang telah diuraikan tersebut diatas; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama ROSIANSAH. 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama RUSLI 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama HAMSAH 1 ( Satu ) unit Printer EPSON L3110 warna Hitam 1 ( Satu ) unit CPU merk LG warna Hitam 1 ( Satu ) unit layar monitor merk Acer X169W 1 ( Satu ) unit keyboard merk Sturdy warna Hitam 1 ( Satu ) unit keyboard merk Votne warna Hitam 2 ( Dua ) unit Mouse merk YSOMC warna Hitam 1 ( Satu ) unit Handphone merk Vivo 2019 warna biru 1 ( Satu ) unit Handphone merk Oppo warna putih 1 ( Satu ) unit Handphone merk Nokia senter 320 1 ( Satu ) unit alat laminating merk LFP warna putih.yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut, haruslah dimusnahkan ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa merugikan Polres Kutai Kartanegara karena berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari Biaya Penerbitan SIM yaitu sebesar Rp, 120.000 untuk setiap SIM yang diterbitkan;Keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; Terdakwa mengakui dan menyelasi perbuatannya secara terus terang Terdakwa belum pernah dihukum Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SETIO BUDI MARTANI BINTI SUKASNO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMALSUAN SURAT SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) Bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :o 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama ROSIANSAH.o 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama RUSLIo 1 ( Satu ) lembar SIM BII UMUM atas nama HAMSAHo 1 ( Satu ) unit Printer EPSON L3110 warna Hitamo 1 ( Satu ) unit CPU merk LG warna Hitamo 1 ( Satu ) unit layar monitor merk Acer X169Wo 1 ( Satu ) unit keyboard merk Sturdy warna Hitamo 1 ( Satu ) unit keyboard merk Votne warna Hitamo 2 ( Dua ) unit Mouse merk YSOMC warna Hitamo 1 ( Satu ) unit Handphone merk Vivo 2019 warna biruo 1 ( Satu ) unit Handphone merk Oppo warna putiho 1 ( Satu ) unit Handphone merk Nokia senter 320o 1 ( Satu ) unit alat laminating merk LFP warna putih.Dirampas untuk Dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada HARI SELASA, TANGGAL 13 APRIL 2021 oleh kami, MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. , ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HELMI,S.H,.M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti, HELMI,S.H,.M.H |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik10311