Putusan PN TENGGARONG Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyahmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 12/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : MAHYATULLAH BIN FAHRUJI2. Tempat lahir : Tenggarong3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 22 April 19894. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Danau Semayang RT. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa MAHYATULLAH BIN FAHRUJI ditangkap pada tanggal 12 November 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 02 Desember 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Desember 2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Februari 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan tanggal 6 Februari 2021;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 April 2021 ;Terdakwa dalam menghadapi perkaranya telah didampingi oleh Penasihat Hukum dari ? LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR ? berkantor di Jalan D.I. Panjaitan RT. 07 Kelurahan Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang Kota, Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 November 2020, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 12 Januari 2021, Nomor W18-U4/10/HK.02.3/1/2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 3,40 gram, - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, - 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, - 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, - 2 (dua) lembar tisu, - 1 (satu) buah korek api gas, - 2 (dua) buah plastik klip,- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta Terdakwa belum pernah dihukum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA Bahwa Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI bersama-sama dengan Sdr. BANI (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Sdr. BANI (DPO) yang sebelumnya telah berjanjian dengan Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 5 (lima) paket sabu untuk? dikonsumsi bersama. Lalu Terdakwa mengambil pipet kaca miliknya dan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca tersebut. Kemudian Saksi IRVANDI dan Saksi BAMBANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi pesta sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang. Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 190/Sp3.13030/2020 tanggal 13 November 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus paket plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat total 5 (lima) bungkus paket plastik beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,49 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 3,40 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat kotor sebanyak 3,41 gram. Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 3,40 (tiga koma empat puluh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/81.d/XI/2020/Resnarkoba? tanggal 16 November 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 November 2020 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.20 0348 dan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.20 0347 tanggal 19 November 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 347/L/C/N/2020 dan 348/L/C/N/2020 adalah mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov Kalimantan Timur Nomor : 455/1601/NARKOBA/XI/2020 tanggal 18 November 2020 yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.PK dengan hasil terhadap sampel urine an. MAHYATULLAH Bin FAHRUJI yang diperiksa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Sdr. BANI (DPO) yang sebelumnya telah berjanjian dengan Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 5 (lima) paket sabu untuk dikonsumsi bersama. Lalu Terdakwa mengambil pipet kaca miliknya dan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca tersebut. Kemudian Saksi IRVANDI dan Saksi BAMBANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi pesta sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengetahui 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama dan lebih lanjut diketahui Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib ;Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 190/Sp3.13030/2020 tanggal 13 November 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus paket plastik dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk putih dengan berat total 5 (lima) bungkus paket plastik beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 4,49 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 3,40 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat kotor sebanyak 3,41 gram;Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 3,40 (tiga koma empat puluh) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT/81.d/XI/2020/Resnarkoba? tanggal 16 November 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 November 2020 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.20 0348 dan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.11.20 0347 tanggal 19 November 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 347/L/C/N/2020 dan 348/L/C/N/2020 adalah mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 : IRVANDI, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi dan Saksi BAMBANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi pesta sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat penggerebekan tersebut ditemukan- Bahwa Terdakwa mengakui 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa Terhadap Terdakwa, dillakukan tes urine dengan hasil positif metamfetamina.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi sabu.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.SAKSI KE-2 : BAMBANG HERMANTO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Saksi dan Saksi BAMBANG bersama tim selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi pesta sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat penggerebekan tersebut- Bahwa Terdakwa mengakui 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa Terhadap Terdakwa, dillakukan tes urine dengan hasil positif metamfetamina.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi sabu.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Sdr. BANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 5 (lima) paket sabu untuk dikonsumsi bersama tanpa sepengetahuan Terdakwa, namun karena Terdakwa ingn juga mengkonsumsi sabu lalu Terdakwa mengambil pipet kaca miliknya dan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca tersebut;- Kemudian anggota Polisi menggerebek rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA di kamar mandi rumah Terdakwa dengan alamat Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa cara mengkonsumsi sabu yaitu dengan memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan sabu.Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 3,40 gram, - 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, - 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, - 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, - 2 (dua) lembar tisu, - 1 (satu) buah korek api gas, - 2 (dua) buah plastik klip,- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ;- Bahwa cara Terdakwa menggunakan sabu tersebut adalah dengan memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Sdr. BANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 5 (lima) paket sabu untuk dikonsumsi bersama tanpa sepengetahuan Terdakwa, namun karena Terdakwa ingn juga mengkonsumsi sabu lalu Terdakwa mengambil pipet kaca miliknya dan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca tersebut;- Bahwa kemudian anggota Polisi menggerebek rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA di kamar mandi rumah Terdakwa dengan alamat Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa cara mengkonsumsi sabu yaitu dengan memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan sabu dari pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov Kalimantan Timur Nomor : 455/1601/NARKOBA/XI/2020 tanggal 18 November 2020 yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.PK dengan hasil terhadap sampel urine an. MAHYATULLAH Bin FAHRUJI yang diperiksa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap Orang ;2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad. 1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa Unsur setiap orang yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan adalah terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI, dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana ini adalah terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Setiap Orang ? telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;Ad. 2. Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Sdr. BANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 5 (lima) paket sabu untuk dikonsumsi bersama tanpa sepengetahuan Terdakwa, namun karena Terdakwa ingn juga mengkonsumsi sabu lalu Terdakwa mengambil pipet kaca miliknya dan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca tersebut;- Bahwa kemudian anggota Polisi menggerebek rumah Terdakwa lalu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 5 (lima) paket sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Sedangkan Sdr. BANI (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang pada saat penggerebekan, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 5 (lima) paket sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Sdr. BANI (DPO) yang dibawa oleh Sdr. BANI (DPO) ke rumah Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 16.00 WITA di kamar mandi rumah Terdakwa dengan alamat Jalan Danau Semayang Rt. 12 No. 113 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;- Bahwa cara mengkonsumsi sabu yaitu dengan memasukkan sabu ke dalam pipa kaca kemudian pada ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap sedotan lalu pipa kaca yang ada sabunya Terdakwa bakar menggunakan korek api secara bersamaan Terdakwa menghisap dari botol kaca tersebut secara berulang-ulang hingga habis;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan sabu dari pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemprov Kalimantan Timur Nomor : 455/1601/NARKOBA/XI/2020 tanggal 18 November 2020 yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.PK dengan hasil terhadap sampel urine an. MAHYATULLAH Bin FAHRUJI yang diperiksa positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf selama dipersidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa barang bukti berupa :? 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 3,40 gram, ? 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, ? 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, ? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, ? 2 (dua) lembar tisu, ? 1 (satu) buah korek api gas, ? 2 (dua) buah plastik klip,? 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam.yang telah disita secara sah oleh petugas dan telah dijadikan barang bukti dalam persidangan serta telah dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut serta dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;- Terdakwa mengakui kesalahannya ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MAHYATULLAH Bin FAHRUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ? Penyalah Guna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri ? , sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ? 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 3,40 gram, ? 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, ? 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, ? 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan warna hitam, ? 2 (dua) lembar tisu, ? 1 (satu) buah korek api gas, ? 2 (dua) buah plastik klip,? 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000. (Lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA Tanggal 9 FEBRUARI 2021, oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum, dan MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik304