Putusan PTA SURABAYA Nomor 254/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arfan Muhammad |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1582/Pdt.G/ 2020/PA.Mlg, tanggal 05 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, luas 90 m2, atas nama Nanang Fathurrozi, Sarjana Ekonomi, terletak di Perumahan Java Residence B-3, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;2.2. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 6461, luas 155 m2, atas nama Nanang Fathurrozi, S.E., terletak di Perum Gunung Batu Permai Blok GG Nomor 5, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember;2.3. Uang hasil penjualan satu unit mobil merk Toyota Rush 1.5 G atas nama Nanang Fathurrozi sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);2.4. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario atas nama Nanang Fathurrozi dengan ciri-ciri: - Merk : Honda; - Type : E1F02N12M2 AT; - Warna Hitam : Hitam; - Nomor Rangka : MH1JFV111FK063980; - Nomor Mesin : JFV1E1064287;2.5. Satu unit Sepeda Motor Honda Beat atas nama Herliana Sari dengan ciri-ciri: - Merk : Honda; - Type : NC11BF1CB AT; - Warna : Orange Biru; - Nomor Rangka : MH1JFE110DK185680; - Nomor Mesin : JFE1E1187668;- Nomor Polisi : N 4638 AAB; 3. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum angka 2.3 adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat untuk bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 3 tersebut sejumlah Rp67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menetapkan utang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp948.075.375,80 (sembilan ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:5.1. Pembayaran angsuran KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 185/KPR/MLG/X/2010 di Bank Niaga Cabang Malang atas objek sengketa pada diktum angka 2.1 sejak Januari 2017 sampai dengan April 2020 yang dibayar oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp98.416.977,86 (sembilan puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma delapan puluh enam rupiah);5.2. Pelunasan KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 185/KPR/MLG/ X/2010 di Bank Niaga Cabang Malang atas objek sengketa pada diktum angka 2.1 pada tanggal 01 April 2020 yang dibayar oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp120.820.333,89 (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah);5.3. Pembayaran angsuran Kredit Tanpa Agunan di Bank Mandiri Cabang Malang untuk merenovasi/membangun objek sengketa pada diktum angka 2.1 sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juli 2025 (pada saat lunas nanti) yang dibayar dan ditanggung oleh Penggugat dengan sistem auto debit dari rekening Penggugat total sejumlah Rp556.096.691,00 (lima ratus lima puluh enam juta sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);5.4. Pembayaran angsuran KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor JAA/111/PK-MKPR/2010 di Bank Mandiri Cabang Jember (Turut Tergugat) atas objek sengketa pada diktum angka 2.2 sejak bulan Januari 2017 dan bulan Februari 2017 yang dibayar oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp4.148.309,50 (empat juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan koma lima puluh rupiah);5.5. Pelunasan KPR berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor JAA/111/PK-MKPR/2010 di Bank Mandiri Cabang Jember (Turut Tergugat) atas objek sengketa pada diktum angka 2.2 pada bulan Agustus 2020 yang dibayar oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp95.993.063,55 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh tiga koma lima puluh lima rupiah);5.6. Pembayaran angsuran KPR di Bank Mandiri Cabang Jember atas objek sengketa pada diktum angka 2.2 sejak bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Juni 2020 yang dibayar oleh Tergugat dengan total sejumlah Rp72.600.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);6. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, angka 2.2., angka 2.4 dan angka 2.5 adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat, setelah dikurangi utang bersama sebagaimana diktum angka 5;7. Menetapkan bagian masing-masing utang bersama tersebut pada diktum angka 5 adalah (setengah) bagian menjadi kewajiban Penggugat dan (setengah) bagian menjadi kewajiban Tergugat;8. Menyatakan utang bersama yang telah dibayar dan ditanggung oleh Penggugat sejumlah Rp847.475.375,80 (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh rupiah) dan utang bersama yang telah dibayar oleh Tergugat sejumlah Rp72.600.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar kekurangan utang bersama yang menjadi kewajiban Tergugat sejumlah Rp401.437.687,90 (empat ratus satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat;10. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, angka 2.2., angka 2.4 dan angka 2.5 sesuai bagian masing-masing setelah diperhitungkan utang bersama, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;11. Menolak gugatan Penggugat selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama Muhammad Sheldy Firas Fathurrozi, lahir 15 April 2006, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Herliana Sari binti Soeprijanto) dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkomunikasi, bertemu, mengajak, serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan anak;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak tersebut pada diktum angka 2 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau umur 21 tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 2 tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.607.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 254/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 254/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1582/Pdt.G/2020/PA.MLG
Statistik8433