Putusan PN TENGGARONG Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 203/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Fathur Rahman Bin M. Yunus2. Tempat lahir : Kutai Lama3. Umur/Tanggal lahir : 20/28 Oktober 19994. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Sidomulyo RT. 9 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak BerkerjaTerdakwa Fathur Rahman Bin M. Yunus ditangkap tanggal 27 Februari 2020, lalu ditahan dengan jenis Tahanan RUTAN masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 26 April 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020;5. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020;6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020;Terdakwa dalm persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum pada ?LEMBNAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR ? yang beranggotakan : FAJRIANUR, SH, MUH.AS?AD, SH, HJ. SITI MUTMAINNAH, SH.M.S.I, ROBI ANDRIAWAN, SH, dan INDAH NADYA ANGGRENI, SH, Kesemuanya adalah Advokat / Penasihat Hukum, berkantor di Jalan AP. Mangkunegoro Kel. Timbau Kec. Tenggarong- Kutai Kartanegara dan Jl. Kadrie Oening No.1 RT. 21 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda- Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor 254/HK.02.3/7/2020 tanggal 21 Juli 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? melanggar Pasal 114 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Surat Dakwaan Subsidiairitas Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS oleh karena itu dari Dakwaan Primair Surat Dakwaan Subsidiairitas Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? melanggar Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsidiair Surat Dakwaan Subsidiairitas Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 (satu Koma dua tujuh) Gram / Berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) Gram- 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778Agar Dirampas Untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 2048 MVAgar dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukum untuk Terdakwa;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : PRIMAIRBahwa ia Terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUSbersama dengan Saksi ERWIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari atau masih dalam tahun 2020 di Jalan Sindang Sari, Kel Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda, Kalimantan Timur setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan??? Percobaan atau permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.30 wita didepan rumah Saksi ERWIN di Jalan Sindang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda, Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi DARWIS (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi DARWIS (DPO), kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi ERWIN, Om Darwis minta antarkan shabunya 2 (dua) poket, kemudian Saksi ERWIN menjawab antarkan cepat, kemudian Saksi ERWIN menyuruh Terdakwa dengan mengatakan antar sudah punya dia, selanjutnya Saksi ERWIN menyerahkan narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke rumah Saksi DARWIS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV, lalu sesampainya di depan rumah Saksi DARWIS (DPO) tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan oleh Saksi STEVEN MOSES FOEH, Saksi ARYEL JERRISON dan beberapa anggota Resnarkoba Polres Kukar lainnya dan dari diri terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa.Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ERWIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 57/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat oleh M. Hasim yang diterima oleh Briptu Bintang S.P, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 1,27 (satu koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,77(nol koma tujuh puluh tujuh) gram;Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 3001/NNF/2020. Tanggal 3 April 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt,FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 6058/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,037 (nol koma nol tiga puluh tuju) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS bersama-sama dengan Saksi ERWIN (Penuntutan dalam Beras terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2020 atau masih dalam tahun 2020 di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ??? Percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.30 wita didepan rumah Saksi ERWIN di Jalan Sindang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda, Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi DARWIS (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi DARWIS (DPO), kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi ERWIN, ???Om Darwis minta antarkan shabunya 2 (dua) poket, kemudian Saksi ERWIN menjawab antarkan cepat, kemudian Saksi ERWIN menyuruh Terdakwa dengan mengatakan antar sudah punya dia, selanjutnya Saksi ERWIN menyerahkan narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke rumah Saksi DARWIS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV, lalu sesampainya di depan rumah Saksi DARWIS (DPO) tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan oleh Saksi STEVEN MOSES FOEH, Saksi ARYEL JERRISON dan beberapa anggota Resnarkoba Polres Kukar lainnya dan dari diri terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa.Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut diakui terdakwa adalah milik Saksi ERWIN dan ada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa diminta oleh Saksi ERWIN untuk mengantarkan shabu tersebut kepada Sdr. DARWIS (DPO).Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ERWIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk ???memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanBahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 57/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat oleh M. Hasim yang diterima oleh Briptu Bintang S.P, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 1,27 (satu koma dua tuju) gram dan berat bersih 0,77(nol koma tuju puluh tuju) gram;Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 3001/NNF/2020. Tanggal 3 April 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt,FILANTARI CAHYANI, A.Md, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 6058/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,037 (nol koma nol tiga puluh tuju) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :Saksi Ke-1 : STEVEN MOSES Anak Dari STENY FOEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Penangkapan terhadap Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira jam 00.30 wita di Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kukar, pada saat penangkapan Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) seorang diri;- Bahwa Saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap orang tersebut diatas, bersama rekan saksi yaitu Sdr.BRIPTU ARYEL JERRISON, SH, Dkk dan Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) saksi dilakukan penangkapan karena memiliki 2 (Dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu. - Bahwa Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wita anggota resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kutai Lama sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira jam 00.30 wita Unit Opsnal Narkoba melihat ciri-ciri seseorang yang di laporkan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) poket Narkotika jenis shabu yang ada didalam genggamannya. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut- Bahwa saat dilakukan intogasi Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) mengatakan bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika jenis shabu shabu adalah milik Sdr. ERWIN MASIKUR dan terdakwa hanya diminta Sdr. ERWIN untuk mengantarkan sabu sabu tersebut ke Sdr. DARWIS.- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;1. ARYEL JERISON anak dari ASMAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Penangkapan terhadap Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira jam 00.30 wita di Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kukar, pada saat penangkapan Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) seorang diri.- Bahwa Saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap orang tersebut diatas, bersama rekan saksi yaitu Sdr.BRIPKA STEVEN MOSES, Dkk dan Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) saksi dilakukan penangkapan karena memiliki 2 (Dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu. - Bahwa Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wita anggota resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kutai Lama sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira jam 00.30 wita Unit Opsnal Narkoba melihat ciri-ciri seseorang yang di laporkan tersebut kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) poket Narkotika jenis shabu yang ada didalam genggamannya. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut- Bahwa saat dilakukan intogasi Sdr. FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS (alm) mengatakan bahwa 2 (Dua) Poket Narkotika jenis shabu shabu adalah milik Sdr. ERWIN MASIKUR dan terdakwa hanya diminta Sdr. ERWIN untuk mengantarkan sabu sabu tersebut ke Sdr. DARWIS.- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan2. ERWIN MASYKUR Bin MASYKUR (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengannya.- Bahwa Saksi ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian karena telah memberikan 2 (dua) poket Narkotika kepada Sdr. FATHUR RAHMAN Bin. M. YUNUS dan juga telah kedapatan memliki, menyimpan, menguasai 7 (tujuh) poket ukuran kecil Narkotika jenis shabu;- Bahwa saksi ditangkap pada hari kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekitar jam 01.30 di Jalan Sendang Sari RT.09 Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda.- Bahwa pada hari rabu malam tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 23.30 wita di depan rumah saksi dijalan Sindang Sari Kel Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda, saat saksi berada di depan rumah ada nada telepon menelpon Sdr FATHUR dan selanjutnya Sdr FATHUR mengatakan kepada saksi ?om, Darwis minta antarkan shabunya 2 (dua) poket? lalu saksi menjawab ?antarkan cepat?, kemudian saksi menyuruh Sdr FATHUR, ?antarkan sudah punya dia? dan langsung menyerahkan dengan tangan kanan saya kepada Sdr FATHUR, dan saat itu Sdr FATHUR langsung berangkat ke rumah Sdr DARWIS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV dan 1 (satu) unit Handphone merk Prince Warna merah yang semua barang tersebut milik saksi;- Bahwa awalnya saksi memperoleh 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu, saat itu saksi langsung pulang ke rumah istri saksi di jalan Sindang Sari Kel. Makroma Kec. Sambutan Kota Samarinda, saat setiba di rumah saksi menyisihkan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu menjadi 9 (Sembilan) poken dan saksi simpan di dalam 1 (satu) kotak warna Coklat, saat itu saksi mengetahui ada Sdr DARWIS di rumah Istri Saksi, pada saat itu Sdr Darwis hanya bertamu saja selamat 1 (satu) jam dan pada hari Rabu malam tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.25 Wita ada telpon dari Sdr DARWIS bertanya ?ada kah minta? dan saksi menjawab ?tunggu? selanjutnya saksi menunggu Sdr FATHUR, saksi langsung minta tolong untuk antarkan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang saksi simpan didalam 1 (satu) bungkusan kerta, dan Sdr FATHUR berangkat ke rumah Sdr DARWIS dan sekira pukul 01.30 wita saksi ditangkap bersamaan dengan Sdr FATHUR yang telah ditangkap lebih dulu.; - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatanMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:o Bahwa Terdakwa di tangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 wita di depan rumah sdr. DARWIS tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;o Bahwa saat ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu Terdakwa berada di depan rumah sdr. DARWIS setelah sampai mengendarai sepeda motor dari rumah sdr. ERWIN saat itu Terdakwa seorang diri ,selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan Badan dan Pakaian Terdakwa, benda yang ditemukan oleh petugas Kepolisian saat melakukan penggeledahan Badan dan pakaian terhadap Terdakwa ketika itu berupa 2 (Dua) ukuran kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV serta 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778;o Bahwa Petugas Kepolisian menemukan Benda - benda tersebut berupa berupa 2 (Dua) ukuran kecil Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV di lokasi tempat penangkapan Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778;o Bahwa Pemilik 2 (Dua) poket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV serta 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778 yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah Sdr. ERWIN.;o Bahwa Pada hari Rabu malam tanggal 26 februari 2020 sekira pukul 23.30 wita di depan rumah sdr. ERWIN di jalan Sindang Sari Kel. Makroman Kec.Sambutan Kota samarinda, saat itu sdr. ERWIN berada di depan rumahnya dan ada telpon dari Sdr.DARWIS menelpon Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. ERWIN ?Om, DARWIS minta antarkan shabunya 2 (Dua)poket? lalu Sdr. ERWIN jawab ?antarkan cepat?, kemudian Sdr. ERWIN menyuruh Terdakwa ?Antarkan sudah punya dia? dan langsung menyerahkan dengan tangan kanan nya kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung berangkat pergi ke rumah Sdr. DARWIS dengan 1 (satu ) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT. 2048 MV dan 1 (satu) unit Handphone merek Prince warna merah yang semua barang tersebut milik sdr. ERWIN, dan setelah tiba di rumah Sdr. DARWIS , saat itu Terdakwa di tangkap Polisi;o Bahwa Terdakwa melihat Sdr. MUKSIN memberikan Narkotika jenis shabu kepada Sdr. ERWIN lalu di pecah oleh Sdr.DARWIS menjadi 9 (Sembilan) poket lalu sewaktu Terdakwa di berikan 1 (satu) bungkusan kertas oleh sdr. ERWIN saat itu Terdakwa meraba dengan jari tangan kiri, dan saat itu Terdakwa mengetahui bahwa berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;o Bahwa Tindakan Terdakwa sewaktu di berikan 1 (satu) bungkusan kertas oleh sdr. ERWIN saat itu Terdakwa meraba dengan jari tangan kiri, dan saat itu Terdakwa mengetahui bahwa berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu Terdakwa tahu bahwa Sdr. ERWIN pemilik dari Narkoba jenis sabu;o Bahwa dalam mengantar Narkoba jenis sabu tersebut, Terdakwa Tidak ada mendapatkan upah atau keuntungan dalam posisi Peran Terdakwa, di karena Terdakwa tinggal di rumah Sdr.ERWIN dan makan serta meminta uang untuk keperluan Terdakwa;o Bahwa terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narkotika golongan Io Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 (satu Koma dua tujuh) Gram / Berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) Gram- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV- 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa di tangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 wita di depan rumah sdr. DARWIS tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.30 wita didepan rumah Saksi ERWIN di Jalan Sindang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda, Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi DARWIS (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi DARWIS (DPO), kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi ERWIN, ?Om Darwis minta antarkan shabunya 2 (dua) poket, kemudian Saksi ERWIN menjawab ?antarkan cepat?, kemudian Saksi ERWIN menyuruh Terdakwa dengan mengatakan ?antar sudah punya dia? selanjutnya Saksi ERWIN menyerahkan narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke rumah Saksi DARWIS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV, lalu sesampainya di depan rumah Saksi DARWIS (DPO) tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan oleh Saksi STEVEN MOSES FOEH, Saksi ARYEL JERRISON dan beberapa anggota Resnarkoba Polres Kukar lainnya dan dari diri terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa.- Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut diakui terdakwa adalah milik Saksi ERWIN dan ada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa diminta oleh Saksi ERWIN untuk mengantarkan shabu tersebut kepada Sdr. DARWIS (DPO).- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ERWIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? - Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 57/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat oleh M. Hasim yang diterima oleh Briptu Bintang S.P, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 1,27 (satu koma dua tuju) gram dan berat bersih 0,77(nol koma tuju puluh tuju) gram;- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 3001/NNF/2020. Tanggal 3 April 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 6058/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,037 (nol koma nol tiga puluh tuju) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo PAsal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertangggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama FATHUR RAHMAN Bin M. YUNUS yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa ia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini.Dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.2. UNSUR PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I; Menimbang, bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan adalah bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah atau dengan kata lain melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.?Menimbang, bahwa dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.?Menimbang, bahwa di dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.?Menimbang, bahwa dalam Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinayatakan bahwa, ?Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.?Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa pada saat dilakukan penangkapan tidak sedang melakukan kegiatan jual beli narkotika.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa terhadap unsur barang siapa dalam pasal ini dengan mengambil alih pertimbangan dalam uraian unsur barang siapa dalam dakwaan pasal primair maka menurut hematnya unsur ini telah terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanMenimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotikaMenimbang, bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah bersifat alternatif, artinya untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus semua perbuatan dibuktikan, apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum yaitu bertentangan dengan hukum, tidak ada alas hak yang sah atau dengan kata lain melakukan perbuatan yang tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan bahwa, ?Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.?Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian adalah pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 wita di depan rumah sdr. DARWIS tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 23.30 wita didepan rumah Saksi ERWIN di Jalan Sindang Sari Kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda, Terdakwa mendapatkan telepon dari Saksi DARWIS (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Saksi DARWIS (DPO), kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi ERWIN, ?Om Darwis minta antarkan shabunya 2 (dua) poket, kemudian Saksi ERWIN menjawab ?antarkan cepat?, kemudian Saksi ERWIN menyuruh Terdakwa dengan mengatakan ?antar sudah punya dia? selanjutnya Saksi ERWIN menyerahkan narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke rumah Saksi DARWIS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV, lalu sesampainya di depan rumah Saksi DARWIS (DPO) tepatnya di Jalan Desa Kutai Lama Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan oleh Saksi STEVEN MOSES FOEH, Saksi ARYEL JERRISON dan beberapa anggota Resnarkoba Polres Kukar lainnya dan dari diri terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa.- Bahwa 2 (dua) poket shabu tersebut diakui terdakwa adalah milik Saksi ERWIN dan ada dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa diminta oleh Saksi ERWIN untuk mengantarkan shabu tersebut kepada Sdr. DARWIS (DPO).- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ERWIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? - Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 57/Sp3.10817/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang dibuat oleh M. Hasim yang diterima oleh Briptu Bintang S.P, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat kotor 1,27 (satu koma dua tuju) gram dan berat bersih 0,77(nol koma tuju puluh tuju) gram;- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 3001/NNF/2020. Tanggal 3 April 2020 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 6058/2020/NNF. Berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,037 (nol koma nol tiga puluh tuju) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut hematnya Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dikemukakan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang kwalifikasinya ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 (satu Koma dua tujuh) Gram / Berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778, merupakan barang terlarang maka sudah sepatutnya untuk dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV, oleh karena memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang;- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Fathur Rahman Bin M. Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Fathur Rahman Bin M. Yunus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 (satu Koma dua tujuh) Gram / Berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) Gram;- 1 (satu) unit Handphone merk Prince warna merah dengan nomor HP 081254514778;Agar Dirampas Untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KT 2048 MV;Agar dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa FATHUR RAHMAN Bin M.YUNUS8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik404