Putusan PN TENGGARONG Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 56/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Indra Alias Indah Alias Bonjes Bin Rusli;Tempat Lahir : Bone;Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 25 Juli 1980;Jenis Kelamin : Laki-Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Tahir Rt 001 kelurahan Muara Jawa Kecamatan Muara Jawa KabuPaten Kutai Kartanegara.Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 08 November 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 November 2020 sampai dengan tanggal 18 Desember 2020.3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 17 Januari 2021.4. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021.5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021.6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Sunariyo, S.H.,M.H & Dkk advokat pada Kantor ?lembaga Bantuan Hukum Cakra Kaltim? berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Februari 2020PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Trg., tanggal 28 Januari 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Trg., tanggal 28 Januari 2021, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-17/TNGGA/01/2021 tanggal 09 Maret 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Indra Alias Indah Alias Bonjes Bin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 2 (dua) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 2 gram dengan pembungkus nya dan berat bersih 1,24 gram.Dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI? 1 (satu) buah pipet kaca.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.? 1 (satu) buah korek Gas.? 2 ( dua) buah plastik klip poket.? 1 (satu) buah bungkus rokok merk Lucky Strike.? 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369. Dirampas untuk dimusnahkan? Uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dirampas untuk negara. Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman untuk terdakwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada Tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-17/TNGGA/01/2021, sebagai berikut :Kesatu Bahwa terdakwa INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI bersama-sama dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. RULI (DPO) hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 22.20 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2020 atau masih dalam tahun 2020 di di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ?Percobaan atau Permufaatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 16.30 wita Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA menelpon terdakwa menyampaikan ? pesan 2 poket sabu ? kemudian tedakwa mengatakan ? malam saja di antar Ruli ?. Kemudian sekitar jam 17.30 wita terdakwa bertemu dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA saat berpapasan di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu saat itu Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA menyampaikan kepada terdakwa ? ini ada uang Rp. 1.200.000 dulu ? sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sebagian pembelian 2 Poket narkotika jenis sabu-sabu, setelah menerima uang tersebut terdakwa menghubungi Sdr. RULI (DPO) menyampaikan jika Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA pesan 2 poket lalu dijawab oleh Sdr. RULI (DPO) ? nanti saya antar?, kemudian sekitar jam 22.20 wita Sdra. RULI (DPO) menghubungi Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA untuk datang ke di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dan sesampianya Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dijalan tersebut Sdra. RULI (DPO) sudah berada di pinggir jalan tersebut kemudian Sdra. RULI (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang di bungkus tisu kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA.- Bahwa terdakwa menjual 2 poket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- per poket berat 1 gram. - Bahwa terdakwa bersama Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dan Sdr. RULI (DPO) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Bahwa berdasaran Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/XII/11086/2020, tanggal 16 Oktober2020, yang dibuat oleh NOVITA IRISANTI, SE. selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Handil, menyatakan bahwa hasil penimbangan barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 poket seberat 2 Gram dengan rincian berat pembungkus 0,76 Gram dan berat bersih 1,24 Gram.- Bahwa selanjutnya barang bukti berupa sabu sebanyak 2 poket tersebut dsisihkan untuk dilakukan pengujian kandungan dan berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.10.20. 0294 tanggal 20 Oktober 2020 , yang ditandatangani oleh Drs. Mohd Faizal, Apt selaku Kepala Bidang Pengujian, dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ataukedua Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. RULI (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar jam 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2020 atau masih dalam tahun 2020 di halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT.10 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara, kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan ?Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 16.30 wita Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA menelpon terdakwa menyampaikan ? pesan 2 poket sabu ? kemudian terdakwa menyampaikan ? malam saja di antar Ruli ?. Kemudian sekitar jam 17.30 wita terdakwa bertemu dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA saat berpapasan di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu saat itu Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA menyampaikan kepada terdakwa ? ini ada uang Rp. 1.200.000 dulu ? sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran sebagian pembelian 2 Poket narkotika jenis sabu-sabu, setelah menerima uang tersebut terdakwa menghubungi Sdr. RULI (DPO) menyampaikan jika Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA pesan 2 poket lalu dijawab oleh Sdr. RULI (DPO) ? nanti saya antar?, kemudian sekitar jam 22.20 wita Sdra. RULI (DPO) menghubungi Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA untuk datang ke di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dan sesampianya Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dijalan tersebut Sdra. RULI (DPO) sudah berada di pinggir jalan tersebut kemudian Sdra. RULI (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang di bungkus tisu kepada Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA.- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar jam 00.25 wita Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA menuju ke Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT.10 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa untuk deposito main judi online melalui ATM, tidak lama kemudian Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA melihat ada Petugas Kepolisian Sektor Muara Jawa turun dari dalam mobil, selanjutnya petugas kepolisian sektor muara jawa yang diantaranya adalah saksi WIRA RIZKY KANTARA dan Saksi I GEDE WIADNYANA langsung berusaha untuk mengamankan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA yang sudah dalam posisi naik ke sepeda motornya, lalu sesaat akan diamankan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA membuang sebuah bungkus rokok beserta beberapa lembar uang kertas ke halaman Bank BNI KCP Handil sehingga uang tersebut terhambur, kemudian saksi WIRA RIZKY KANTARA dan Saksi I GEDE WIADNYANA mengamankan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ISMAIL (Security Bank BNI) dan terdakwa, dari penggeledahan badan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA tersebut ditemukan 1 buah Handphone merk Oppo A3S warna merah dikantong celana Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA. Kemudian saksi WIRA RIZKY KANTARA dan Saksi I GEDE WIADNYANA membawa Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA untuk mendatangi bungkus rokok yang sebelumnya Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA buang dihalaman Bank BNI, lalu Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA diminta untuk membuka bungkus rokok yang Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA buang tersebut juga dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ISMAIL (Security Bank BNI) dan terdakwa, setelah dibuka ternyata didalam bungkus rokok tersebut ditemukan 2 poket sabu-sabu, 1 buah pipet kaca, 1 sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah korek gas dan 2 buah plastik klip pembungkus. selain itu juga ditemukan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- yang sebelumnya Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA buang dihalaman Bank BNI bersamaan dengan Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA membuang bungkus rokok. kemudian saat diinterogasi Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA mengakui jika 2 poket sabu-sabu yang ada didalam bungkus rokok tersebut dididapat Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dari terdakwa melalui Sdr. RULI (DPO). Atas kejadian tersebut Selanjutnya terdakwa dan Saksi INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut.- Bahwa terdakwa bersama Saksi ARIFIN Als IPIN Bin LAMA dan Sdr. RULI (DPO) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Bahwa berdasaran Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/XII/11086/2020, tanggal 16 Oktober2020, yang dibuat oleh NOVITA IRISANTI, SE. selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Handil, menyatakan bahwa hasil penimbangan barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 poket seberat 2 Gram dengan rincian berat pembungkus 0,76 Gram dan berat bersih 1,24 Gram.Bahwa selanjutnya barang bukti berupa sabu sebanyak 2 poket tersebut dsisihkan untuk dilakukan pengujian kandungan dan berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Samarinda Nomor : R-PP.01.01.110.1102.10.20. 0294 tanggal 20 Oktober 2020 , yang ditandatangani oleh Drs. Mohd Faizal, Apt selaku Kepala Bidang Pengujian, dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?WIRA RISKY KANTARI Bin SYAHRIL? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa ARIFIN Als IPIN dan SDR. INDRA ALs INDAH Als BONJES Bin RUSLI terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.- Bahwa penangkapan itu di dasari oleh adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bernama Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sering kali bertransaksi Narkotika di Jl. Delima, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. - bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bernama Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sering kali bertransaksi Narkotika di Jl. Delima. Atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 00.00 wita, Kanit Reskrim IPDA SUMARTONO, S.H bersama 2 (dua) anggota Reskrim yaitu BRIPKA I GEDE WIADNYANA dan saksi sendiri melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Sdra. ARIFIN Als IPIN. Sekira jam 00.25 wita saat melintasi Jl. A. Yani tepatnya di Bank BNI terlihat Sdra. ARIFIN Als IPIN berada di halaman Bank BNI tersebut dan saksi langsung turun dari mobil untuk mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN dalam posisi naik ke sepeda motornya. Pada saat saksi akan mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN, saksi melihat gerakan tangan dari Sdra. ARIFIN ada membuang bungkus rokok beserta beberapa lembar uang kertas ke halaman Bank BNI KCP Handil sehingga uang tersebut terhambur. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah di kantong celananya. Kemudian turun hujan lalu saksi membawa Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk mendatangi bungkus rokok tadi yang telah dibuang dihalaman Bank BNI, kemudian saksi menyuruh Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu masih tersimpan dalam bungkus rokok tersebut selanjutnya saksi juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut. Selain itu saksi juga menemukan uang yang terhambur milik Sdra. ARIFIN Als IPIN sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibuang tersebut. Dan pada saat saksi menemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu dari dalam bungkus tersebut disaksikan oleh Sdra. MUHAMAD ISMAIL security Bank BNI dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat kejadian penangkapan tersebut berada juga di Halaman Bank BNI dimaksud. Dimana Sdra. ARIFIN Als IPIN mengakui bahwa 2 (dua) poket sabu ? sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya lalu Sdra. ARIFIN Als IPIN bersama barang ? bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa jarak pada saat saksi melihat Sdra. ARIFIN Als IPIN membuang bungkus rokok tersebut sekitar 1 (satu) meter dengan posisi saksi berhadapan didepan Sdra. ARIFIN Als IPIN dan jarak dari posisi Sdra. ARIFIN Als IPIN dengan ditemukan bungkus rokok tersebut di Halaman Bank BNI sekitar 4 (empat) meter, kemudian situasi penangkapan di Halaman Bank BNI dalam keadaan di terangi cahaya lampu sehingga saksi melihat pada saat Sdra. ARIFIN Als IPIN membuang bungkus rokok tersebut. - Bahwa barang ? bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike tersebut milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yang telah dibuang pada saat penangkapan di Halaman Bank BNI yang kemudian saksi menyuruh Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk membuka bungkus rokok tersebut ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu yang diakui oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN adalah miliknya sendiri. - Bahwa setelah saksi timbang di Pegadaian Muara Jawa dimana 2 (dua) poket narkotika jenis sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN dengan berat keseluruhan 2 gram beserta pembungkusnya kemudian berat pembungkusnya 0,76 gram sehingga berat bersih sabu ? sabu menjadi 1,24 gram. - Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN pada saat penangkapan di Halaman Bank BNI dimana saksi menanyakan ? dari mana kamu dapat 2 (dua) poket sabu ? sabu ini ? lalu Sdra. ARIFIN Als IPIN bilang ? saksi tadi beli dari indah ?. Kemudian saksi mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES karena pada saat kejadian penangkapan tersebut ada di Halaman Bank BNI dengan posisi duduk di bawah baleho sehingga Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyaksikan pada saat proses penangkapan Sdra. ARIFIN Als IPIN. - Bahwa saksi terlebih dahulu mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN selang 5 (lima) menit dari kejadian penangkapan Sdra. ARIFIN kemudian saksi mengamankan juga Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.30 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa pengakuan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES membenarkan yang disampaikan Sdra. ARIFIN Als IPIN pada saat kejadian penangkapan tersebut dimana 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN sebelumnya dibeli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan yang sudah di bayar oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).- Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES melakukan transaksi jual beli terhadap 2 (dua) poket sabu ? sabu tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 16.30 wita terjadi komunikasi diantara mereka untuk transkasi jual beli 2 (dua) poket sabu ? sabu, kemudian sekira jam 17.30 wita di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar mereka bertemu dimana Sdra. ARIFIN Als IPIN menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES, lalu Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyampaikan nanti 2 (dua) poket sabu ? sabunya diantar oleh Sdra. RULI. Selanjutnya sekira jam 22.20 wita di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dimana Sdra. RULI di perintah oleh Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES untuk menyerahkan 2 (dua) poket sabu ? sabu tersebut dibungkus tisu kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN, sehingga Sdra. ARIFIN Als IPIN memiliki 2 (dua) poket sabu ? sabu tersebut sebelum saksi amankan di Halaman Bank BNI bersama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES.- BAhwa pada saat saksi mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES di Halam Bank BNI tersebut lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES tidak ditemukan poketan sabu ? sabu dimana saksi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan nominal Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong celananya adalah uang milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES atas pengakuannya sendiri dimana uang tersebut sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu dari Sdra. ARIFIN Als IPIN, dan saksi juga mengamankan 2 (dua) handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru simcard 082238886703 dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam simcard 081374181072 milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli narkotika dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN. - bahwa benar seseorang laki ? laki mengaku bernama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI yang telah saksi amankan di Halaman Bank BNI terkait dengan kepemilikan 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sebelumnya dibeli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES. - Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.10 wita ada pembeli sabu - sabu yang menelpon ke Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk mengantarkan 1 (satu) poket sabu ? sabu tersebut di Jl. Delima Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu Sdra. ARIFIN Als IPIN menyerahkan 1 (satu) poket tersebut kepada pembeli lalu pembeli menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN, setelah itu Sdra. ARIFIN Als IPIN menuju ke Bank BNI Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar selang beberapa menit Sdra. ARIFIN Als IPIN saksi amankan di Halaman Bank BNI dimana saksi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terhambur di halaman Bank BNI dimana pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN uang tersebut terkumpul dari hasil penjualan poketan sabu ? sabu. - Bahwa Sdra. ARIFIN Als IPIN Bin LAMA maupun Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI tidak ada mempunyai perijinan dari pihak berwenang dalam kegiatannya transaksi menjual, membeli, dan memiliki ataupun menyimpan 2 (dua) narkotika jenis sabu - sabu dimaksud.-- bahwa Saksi masih mengenali barang ? bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 2 gram dengan pembungkus nya dan berat bersih 1,24 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk lucky strike, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369. Dimana semua barang ? bukti tersebut saksi temukan pada saat penangkapan terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI kemudian semua barang ? bukti tersebut diakui milik dari Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika. - Bahwa Saksi masih mengenali barang ? bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu dari Sdra. ARIFIN Als IPIN, dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru simcard 082238886703 serta 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam simcard 081374181072 milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli narkotika dengan Sdra. ARIFIN Als IPINSaksi ke-2 (dua) ?I GEDE WIADNYANA? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa dan Sdr. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.- Bahwa penangkapan itu awalnya di dasari oleh adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bernama Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sering kali bertransaksi Narkotika di Jl. Delima, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan.- bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bernama Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sering kali bertransaksi Narkotika di Jl. Delima. Atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pukul 00.00 wita, Kanit Reskrim IPDA SUMARTONO, S.H bersama 2 (dua) anggota Reskrim yaitu saksi sendiri dan BRIPTU WIRA RIZKY KANTARI melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Sdra. ARIFIN Als IPIN. Sekira jam 00.25 wita saat melintasi Jl. A. Yani tepatnya di Bank BNI terlihat Sdra. ARIFIN Als IPIN berada di halaman Bank BNI tersebut dan saksi langsung turun dari mobil untuk mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN dalam posisi naik ke sepeda motornya. Pada saat saksi akan mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN, BRIPTU WIRA melihat gerakan tangan dari Sdra. ARIFIN ada membuang bungkus rokok beserta beberapa lembar uang kertas ke halaman Bank BNI KCP Handil sehingga uang tersebut terhambur. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah di kantong celananya. Kemudian turun hujan lalu saksi membawa Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk mendatangi bungkus rokok tadi yang telah dibuang dihalaman Bank BNI, kemudian saksi menyuruh Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu masih tersimpan dalam bungkus rokok tersebut selanjutnya saksi juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut. Selain itu saksi juga menemukan uang yang terhambur milik Sdra. ARIFIN Als IPIN sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah dibuang tersebut. Dan pada saat saksi menemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu dari dalam bungkus tersebut disaksikan oleh Sdra. MUHAMAD ISMAIL security Bank BNI dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat kejadian penangkapan tersebut berada juga di Halaman Bank BNI dimaksud. Dimana Sdra. ARIFIN Als IPIN mengakui bahwa 2 (dua) poket sabu ? sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya lalu Sdra. ARIFIN Als IPIN bersama barang ? bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk di proses lebih lanjut.- Bahwa jarak pada saat saksi melihat Sdra. ARIFIN Als IPIN membuang bungkus rokok tersebut sekitar 1 (satu) meter dengan posisi saksi disamping Sdra. ARIFIN Als IPIN dan jarak dari posisi Sdra. ARIFIN Als IPIN dengan ditemukan bungkus rokok tersebut di Halaman Bank BNI sekitar 4 (empat) meter, kemudian situasi penangkapan di Halaman Bank BNI dalam keadaan di terangi cahaya lampu sehingga saksi melihat pada saat Sdra. ARIFIN Als IPIN membuang bungkus rokok tersebut. - bahwa benar barang ? bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike tersebut milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yang telah dibuang pada saat penangkapan di Halaman Bank BNI yang kemudian saksi menyuruh Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk membuka bungkus rokok tersebut ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu yang diakui oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN adalah miliknya sendiri.- Bahwa benar seseorang laki ? laki mengaku bernama Sdra. ARIFIN Als IPIN Bin LAMA yang saksi amankan di Halaman Bank BNI karena pada saat proses penangkapan yang telah membuang bungkus rokok berisikan 2 (dua) poket sabu ? sabu.- Bahwa barang ? bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI tersebut berupa 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike yang berisikan 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, selanjutnya saksi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terhambur serta 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369. Dimana semua barang ? bukti tersebut diakui milik dari Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika. - Bahwa setelah saksi timbang di Pegadaian Muara Jawa dimana 2 (dua) poket narkotika jenis sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN dengan berat keseluruhan 2 gram beserta pembungkusnya kemudian berat pembungkusnya 0,76 gram sehingga berat bersih sabu ? sabu menjadi 1,24 gram. - Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN pada saat penangkapan di Halaman Bank BNI dimana saksi menanyakan ? dari mana kamu dapat 2 (dua) poket sabu ? sabu ini ? lalu Sdra. ARIFIN Als IPIN bilang ? saksi tadi beli dari indah ?. Kemudian saksi mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES karena pada saat kejadian penangkapan tersebut ada di Halaman Bank BNI dengan posisi duduk di bawah baleho sehingga Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyaksikan pada saat proses penangkapan Sdra. ARIFIN Als IPIN. - Bahwa saksi terlebih dahulu mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN selang 5 (lima) menit dari kejadian penangkapan Sdra. ARIFIN kemudian saksi mengamankan juga Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.30 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa menurut pengakuan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES membenarkan yang disampaikan Sdra. ARIFIN Als IPIN pada saat kejadian penangkapan tersebut dimana 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN sebelumnya dibeli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan yang sudah di bayar oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa pada saat saksi mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES di Halam Bank BNI tersebut lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES tidak ditemukan poketan sabu ? sabu dimana saksi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan nominal Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong celananya adalah uang milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES atas pengakuannya sendiri dimana uang tersebut sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu dari Sdra. ARIFIN Als IPIN, dan saksi juga mengamankan 2 (dua) handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru simcard 082238886703 dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam simcard 081374181072 milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli narkotika dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN.- Bahwa benar seseorang laki ? laki mengaku bernama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI yang telah saksi amankan di Halaman Bank BNI terkait dengan kepemilikan 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sebelumnya dibeli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES. - Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.10 wita ada pembeli sabu - sabu yang menelpon ke Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk mengantarkan 1 (satu) poket sabu ? sabu tersebut di Jl. Delima Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu Sdra. ARIFIN Als IPIN menyerahkan 1 (satu) poket tersebut kepada pembeli lalu pembeli menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN, setelah itu Sdra. ARIFIN Als IPIN menuju ke Bank BNI Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar selang beberapa menit Sdra. ARIFIN Als IPIN saksi amankan di Halaman Bank BNI dimana saksi menemukan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terhambur di halaman Bank BNI dimana pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN uang tersebut terkumpul dari hasil penjualan poketan sabu ? sabu. - Bahwa Sdra. ARIFIN Als IPIN Bin LAMA maupun Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI tidak ada mempunyai perijinan dari pihak berwenang dalam kegiatannya transaksi menjual, membeli, dan memiliki ataupun menyimpan 2 (dua) narkotika jenis sabu - sabu dimaksud.-- Bahwa Saksi masih mengenali barang ? bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 2 gram dengan pembungkus nya dan berat bersih 1,24 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk lucky strike, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369. Dimana semua barang ? bukti tersebut saksi temukan pada saat penangkapan terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI kemudian semua barang ? bukti tersebut diakui milik dari Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika. - Bahwa Saksi masih mengenali barang ? bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu dari Sdra. ARIFIN Als IPIN, dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru simcard 082238886703 serta 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam simcard 081374181072 milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli narkotika dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN.Saksi Ke-3 ?ARIFIN Alias IPIN Bin LAMA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi melihat Sdra. ARIFIN Als IPIN diamankan oleh Petugas pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar karena saat itu saksi juga ikut diamankkan oleh petugas kepolisian. - Bahwa dalam pengkapan Sdra. ARIFIN Als IPIN tersebut Petugas menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike di halaman Bank BNI, setelah Petugas menanyakan perihal sabu ? sabu tersebut dimana saksi mendengar pengakuan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN bahwa 2 (dua) poket sabu ? sabu tersebut milik dari Sdra. ARIFIN Als IPIN yang sebelumnya tersimpan dalam bungkus tersebut lalu dibuang ke Halaman Bank BNI pada saat Petugas mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN. - Bahwa Saksi tidak ada melihat Sdra. ARIFIN Als IPIN membuang bungkus rokok tersebut karena kejadiannya begitu cepat hanya Saksi melihat ada gerakan tangan dari Sdra. ARIFIN Als IPIN seperti membuang sesuatu barang kemudian saksi melihat di Halaman Bank BNI ada uang yang terhambur, tetapi saksi mendengar Petugas ada melihat Sdra. ARIFIN Als IPIN membuang bungkus rokok tersebut.- Bahwa posisi Saksi duduk di bawah baleho tersebut jaraknya sekitar 2 (dua) meter pada saat Petugas mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN yang posisinya mau naik ke sepeda motor, sehingga Saksi melihat kejadian tersebut kemudian situasi penangkapan di Halaman Bank BNI dalam keadaan di terangi cahaya lampu.- Bahwa saat Petugas menemukan bungkus rokok tersebut jaraknya dari Posisi Sdra. ARIFIN Als IPIN sekitar 4 (empat) meter kemudian yang dilakukan oleh Petugas langsung mengamankan dan membawa Sdra. ARIFIN Als IPIN untuk mendatangi bungkus rokok tadi dalam posisi cuaca hujan dimana Saksi juga ikut dibawa oleh Petugas untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap bungkus rokok tersebut, kemudian oleh Petugas Sdra. ARIFIN Als IPIN disuruh membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air dan ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu tersimpan dalam bungkus rokok selanjutnya Saksi juga menyaksikan Petugas menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut serta uang yang terhambur sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang sebelumnya Saksi lihat dibuang oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN. - Bahwa pada saat Petugas melakukan penangkapan terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN barang ? bukti yang diamankan berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dimana dari pengakuan Sdra. ARIFIN Als IPIN semua barang ? bukti tersebut adalah miliknya sendiri.- Bahwa pada saat Petugas mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI selain Saksi sendiri yang menyaksikkan kejadian tersebut ada Sdra. MUHAMMAD ISMAIL security Bank BNI yang pada saat kejadian Sdra. MUHAMMAD ISMAIL sedang melaksanakan tugas jaga di Bank tersebut. - Bahwa Saksi sebelumnya sudah kenal dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN tetapi tidak ada hubungan keluarga karena pernah bertemu ditempat teman Saksi berjalan sekitar 3 (tiga) bulan dan sebelum kejadian penangkapan Sdra. ARIFIN Als IPIN, Saksi tidak ada janjian untuk bertemu disana karena Saksi terlebih dahulu datang ke Bank BNI tersebut bersama teman Saksi yaitu Sdra. RULI menggunakan sepeda motor untuk melakukan deposito judi online, setelah itu Saksi melihat ada Sdra. ARIFIN Als IPIN datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan posisi Saksi saat itu duduk di bawah baleho lalu yang dilakukan oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN pergi ke samping ATM sambil memegang uangnya, selanjutnya Saksi mendengar Sdra. RULI mengatakan ? ada polisi datang ? sehingga Sdra. RULI cepat pergi dari halaman Bank BNI menggunakan sepeda motor, setelah itu terjadi penangkapan oleh Petugas terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN dan Saksi juga ikut diamankan oleh Petugas untuk menyaksikkan kejadian penangkapan tersebut. - Bahwa pada saat Sdra. ARIFIN Als IPIN diamankan oleh Petugas karena kepemilikan 2 (dua) poket sabu ? sabu tersebut lalu Petugas menanyakan kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN sebelumnya mendapatkan 2 (dua) poket sabu ? sabu tersebut dari siapa, dan pada saat itu Sdra. ARIFIN Als IPIN menyampaikan mendapatkan 2 (dua) poket sabu ? sabu dengan cara membeli dari diri Saksi sebelum kejadian penangkapan, sehingga oleh Petugas pada saat yang bersamaan Saksi juga di amankan ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangan. Saksi diamankan oleh Petugas pada saat bersamaan dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN selang 5 (lima) menit dari kejadian penangkapan Sdra. ARIFIN Als IPIN pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.30 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa saksi membenarkan apa yang disampaikan oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN ke Petugas pada saat kejadian penangkapan tersebut yang kebetulan Saksi juga berada di Halaman Bank BNI dimana 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ditemukan oleh Petugas sebelumnya didapatkan dari Saksi dengan cara membeli.- Bahwa Saksi membenarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat penangkapan Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI tersebut sebelumnya adalah milik Saksi yang telah Saksi jual kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN sebanyak 2 (dua) poket sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram sehingga totalnya menjadi 2 (dua) gram. - Bahwa harga dari 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu tersebut yang Saksi jual kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perpoket berat 1 (satu) gram sehingga totalnya menjadi Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Sdra. ARIFIN Als IPIN sudah ada melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada saat kami bertemu di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa Saksi sebelumnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 16.30 wita dimana awalnya Saksi berada di rumah lalu ada Sdra. ARIFIN Als IPIN menelpon Saksi menyampaikan ? pesan 2 poket sabu ? kemudian Saksi bilang ? malam saja di antar Ruli ?. Kemudian sekira jam 17.30 wita di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dimana Saksi ada bertemu dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN pada saat kami berpapasan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu Sdra. ARIFIN Als IPIN ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 sambil menyampaikan ? ini ada uang Rp. 1.200.000 dulu ? kemudian Saksi bilang ? ya sudah ? baru uang tersebut Saksi terima dari Sdra. ARIFIN Als IPIN. - Bahwa setelah Saksi menerima uang tersebut dari Sdra. ARIFIN Als IPIN kemudian pergi ke rumah teman Saksi yang di panggil PAKDE lalu Saksi SMS teman Saksi bernama Sdra. RULI ? ipin pesan 2 poket ? di balas sama Sdra. RULI ? nanti saya antar ?. Selanjutnya Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Sdra. RULI menyerahkan 2 (dua) poket sabu ? sabu kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN tetapi sekira jam 22.30 wita ada Sdra. RULI menelpon Saksi menyampaikan ? sudah dikasih ? Saksi bilang ? ya sudah ?. - Bahwa setelah Saksi menerima uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut hasil penjualan sabu ? sabu dari Sdra. ARIFIN Als IPIN pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 17.30 wita dimana sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi gunakan untuk belanja keperluan sehari ? hari, lalu sekira jam 23.50 wita Saksi bersama Sdra. RULI pergi ke Bank BNI dengan tujuan untuk melakukan deposito judi online menggunakan uang tersebut sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga di kantong celana tersisa uang tersebut sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah selesai itu Saksi masih berada di halaman Bank BNI duduk di bawah baleho masih main handphone. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita pada saat Petugas mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN di halaman Bank BNI dan pada saat itu juga Saksi diamankan Petugas sehingga Petugas melakukan pemeriksaan terhadap diri Saksi sehingga Petugas menemukan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana Saksi sisa dari uang hasil penjualan sabu ? sabu tersebut. - Bahwa Saksi membenarkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan nominal Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar adalah uang milik Saksi sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ditemukan Petugas pada saat pemeriksaan terhadap diri Saksi yang berada di Halaman Bank BNI pada saat bersamaan Petugas mengamankan Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI. - Bahwa Saksi mengaku selama Saksi kenal dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN berjalan 3 (tiga) bulan dimana Sdra. ARIFIN Als IPIN telah membeli poketan Narkotika jenis sabu ? sabu milik Saksi sebanyak 10 (sepuluh) kali dan yang terakhir dimana Sdra. ARIFIN Als IPIN telah membeli 2 (dua) poket sabu ? sabu dari Saksi setelah itu diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI. Kemudian setiap Saksi melakukan transkasi jual beli poketan sabu ? sabu terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN selalu dengan cara Sdra. ARIFIN Als IPIN memesan poketan sabu ? sabu terlebih dahulu kepada Saksi setelah uangnya Saksi terima barulah Saksi menyuruh teman Saksi Sdra. RULI untuk mengantarkan poketan sabu ? sabu milik Saksi kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN karena Sdra. RULI orang yang Saksi percaya untuk menyimpankan Narkotika jenis sabu ? sabu milik Saksi tersebut. - Bahwa cara saksi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut awalnya Saksi menggunakan Facebook Sdra. RULI dari Messenger lalu Saksi memesan Narkotika jenis sabu ? sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga pergram Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari seseorang yang mengaku bernama BAGINDAS, setelah kami sepakat dengan harganya dimana Saksi harus membayar sejumlah uang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembelian 5 (lima) gram melalui transfer rekening Bank BCA tetapi Saksi lupa atas nama siapa yang dikirim ke Massenger tersebut.- Bahwa selanjutnya Saksi menyuruh Sdra. RULI untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekening Bank BCA tersebut melalui BRI Link dimana uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut yang digunakan untuk membayar adalah milik Saksi sendiri, dan setelah Sdra. RULI mentransfer uang tersebut kemudian melaporkan ke Saksi bawa sudah di transfer.- Bahwa setelah Saksi transfer kemudian melalui Facebook Sdra. RULI dari Messenger kami komunikasi untuk kapan dan dimana mengambil 5 (lima) gram sabu ? sabu tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira jam 19.30 wita dimana Saksi menyuruh Sdra. RULI untuk pergi sendiri mengambil 5 (lima) gram sabu ? sabu tersebut di daerah Sanga ? Sanga, sekira jam 21.00 wita Sdra. RULI tiba di daerah Sanga ? Sanga kemudian Sdra. RULI ditelpon nomor menggunakan nomor pribadi untuk mengambil 5 (lima) gram sabu ? sabu yang dibungkus tisu berada di pinggir jalan tersebut kemudian Sdra. RULI menelpon Saksi menyampaikan ? barang sudah diambil ? lalu Sdra. RULI pulang ke Muara Jawa. - Bahwa setelah Sdra. RULI mengambil 5 (lima) gram sabu ? sabu milik Saksi tersebut sudah berada di Muara Jawa lalu sekira jam 21.30 wita Saksi mendatangi Sdra. RULI ke rumahnya di Tanggul untuk memastikan sabu ? sabu milik Saksi tersebut, setelah Saksi melihat benar sudah Sdra. RULI ada memegang sabu ? sabu tersebut, lalu Saksi menyuruh untuk menyimpannya dulu nanti menunggu informasi dari Saksi - Bahwa dari 5 (lima) gram sabu ? sabu milik Saksi tersebut yang disimpan oleh Sdra. RULI sudah ada Saksi jual kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN sebanyak 2 (dua) poket dengan berat perpoket 1 (satu) gram dengan harga pergram Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh Petugas pada saat penangkapan terhadap Sdra. ARIFIN Als IPIN di Halaman Bank BNI sebanyak 2 (dua) poket tersebut dan sisanya Saksi komsumsi sendiri selanjutnya setiap Saksi akan mengkomsumsi sabu ? sabu Saksi menyuruh Sdra. RULI untuk mengantarkan poketan sabu ? sabu milik Saksi tersebut ke rumah Saksi di Tanggul. - Bahwa Saksi terakhir mengkomsumsi Narkotika jenis sabu ? sabu seorang diri pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.30 wita di rumah Saksi sendiri Jl. Tahir RT. 002 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kukar kemudian sabu ? sabu yang Saksi komsumsi adalah milik Saksi sendiri yang sebelumnya diantarkan oleh Sdra. RULI sebanyak gram ke rumah dimana sabu ? sabu tersebut sisa terakhir yang disimpan oleh Sdra. RULI.- Bahwa alat komunikasi yang Saksi gunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi sabu ? sabu tersebut dengan Sdra. ARIFIN Als IPIN dan Sdra. RULI menggunakan 2 (dua) handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru simcard 082238886703 dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam simcard 081374181072, sedangkan nomor simcard milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yaitu 085280732482 dan 08981726369 serta nomor simcard Sdra. RUSLI yaitu 081344690562. - bahwa perbuatan Saksi tersebut telah menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu - sabu telah melanggar hukum, dan Saksi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa Saksi membenarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram adalah milik Saksi sebelumnya yang dijual kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ditemukan oleh Petugas didalam bungkus rokok merk lucky strike milik Sdra. ARIFIN Als IPIN. - Bahwa Saksi membenarkan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dengan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar adalah milik Saksi sisa dari hasil penjualan poketan sabu ? sabu kepada Sdra. ARIFIN Als IPIN yang ditemukan oleh Petugas dari kantong celana Saksi . - bahwa Saksi membenarkan semua barang ? bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 tersebut adalah milik Sdra. ARIFIN Als IPIN yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika yang lakukan oleh Sdra. ARIFIN Als IPIN pada saat penangkapan di Halaman Bank BNI.. Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar bersama dengan Sdr. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI terkait Narkotika.-- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas di mana Petugas menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike kemudian bungkus rokok tersebut berisikan 2 (dua) poket Terdakwa buang di halaman Bank BNI, tetapi pada saat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dilihat oleh Petugas.- Bahwa jaraknya pada saat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dari posisi Petugas yang akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar 1 (satu) meter dengan posisi saling berhadapan kemudian situasi penangkapan di Halaman Bank BNI dalam keadaan di terangi cahaya lampu sehingga Petugas melihat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut.- Bahwa jaraknya dari lokasi Terdakwa pada saat Petugas menemukan bungkus rokok tersebut sekitar 4 (empat) meter kemudian yang dilakukan oleh Petugas mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa untuk mendatangi bungkus rokok tadi dalam posisi cuaca hujan, kemudian oleh Petugas Terdakwa disuruh membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air dan ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu masih tersimpan dalam bungkus rokok selanjutnya Petugas juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut. Selain itu Petugas juga menemukan uang yang terhambur milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa buang tersebut. - Bahwa selain barang ? bukti berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu dimana Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan. - Bahwa semua barang ? bukti berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 dan 08981726369 adalah semua milik Terdakwa sendiri karena pada saat diamankan oleh Petugas dalam penguasaan Terdakwa .- Bahwa saat diamankan oleh Petugas Terdakwa sedang berjalan dari samping ATM Bank BNI menuju sepeda motor yang berada di Halaman Bank BNI kemudian Terdakwa melihat ada Petugas turun dari dalam mobil langsung mengamankan Terdakwa dimana pada saat kejadian tersebut Terdakwa melihat ada Sdra. MUHAMAD ISMAIL security Bank BNI dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang sedang duduk di bawah baleho Bank BNI sehingga mereka menyaksikan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Petugas terhadap diri Terdakwa .- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.10 wita Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan teman Terdakwa di Jl. A. Yani Gg. Jamiabul Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar menggunakan sepeda motor Satria FU seorang diri menuju ke Bank BNI Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, selanjutnya sekira jam 00.25 wita Terdakwa tiba di Bank BNI untuk deposito main judi online kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor di Halaman Bank BNI lalu Terdakwa menuju ke samping ATM untuk menyusun uang Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena ATM sepi tidak ada orang yang mau transfer lalu Terdakwa berjalan menuju ke sepeda motor yang berada di Halaman Bank BNI kemudian Terdakwa melihat ada Petugas turun dari dalam mobil dimana tangan kanan Terdakwa masih memegang uang tersebut kemudian kemudian Terdakwa naik ke sepeda motor tapi ada Petugas langsung memegang Terdakwa lalu Terdakwa di suruh turun dari sepeda motor, selanjutnya pada saat akan turun dari sepeda motor secara spontan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang uang tadi mengambil 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike yang berisikan 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus Terdakwa buang ke Halaman Bank BNI, pada saat bersamaan juga Petugas melihat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut sehingga uang tadi terhambur di Halaman Bank BNI bersamaan dengan bungkus rokok tersebut. Selanjutnya Petugas mengamankan Terdakwa lalu menggeledah badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah milik Terdakwa lalu Petugas membawa Terdakwa untuk mendatangi bungkus rokok tadi yang telah dibuang dalam posisi cuaca hujan deras, kemudian oleh Petugas Terdakwa disuruh membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air dan oleh Petugas ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu masih tersimpan dalam bungkus rokok tersebut selanjutnya Petugas juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut. Selain itu Petugas juga menemukan uang yang terhambur milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa buang tersebut, dan pada saat Petugas menemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu dari dalam bungkus merk rokok Lucky tersebut disaksikan oleh Sdra. MUHAMAD ISMAIL security Bank BNI dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES. Dimana semua barang ? bukti tersebut yang ditemukan oleh Petugas adalah milik Terdakwa sendiri lalu Terdakwa bersama barang ? bukti ke bawa ke Polsek Muara Jawa untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa kemudian Sdra. RULI mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu - sabu kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.20 wita di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dan sebelumnya Sdra. RULI menghubungi Terdakwa via telpon ke nomor simcard 085280732482 milik Terdakwa untuk datang ke jalan tersebut mengambil 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu setelah Terdakwa mendatangi ke jalan tersebut Sdra. RULI sudah berada di pinggir jalan tersebut kemudian Sdra. RULI langsung menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang di bungkus tisu kepada Terdakwa lalu Terdakwa dan Sdra. RULI langsung pergi dengan arah yang berbeda.- Bahwa benar 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat penangkapan terhadap diri Terdakwa di Halaman Bank BNI tersebut sebelumnya adalah milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang diserahkan oleh Sdra. RULI yang telah Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) poket sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram dengan harga pergram Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa harga dari 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu tersebut yang Terdakwa beli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perpoket berat 1 (satu) gram sehingga totalnya menjadi Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sudah ada melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada saat kami bertemu di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, sehingga Terdakwa masih punya utang kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).- Bahwa selama Terdakwa kenal dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES berjalan 3 (tiga) bulan dimana Terdakwa telah membeli poketan Narkotika jenis sabu ? sabu milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sebanyak 10 (sepuluh) kali dan yang terakhir dimana Terdakwa telah membeli 2 (dua) poket sabu ? sabu dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES setelah itu Terdakwa diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI. Kemudian setiap Terdakwa melakukan transkasi jual beli poketan sabu ? sabu terhadap Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES selalu dengan cara Terdakwa memesan poketan sabu ? sabu terlebih dahulu kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES setelah uangnya Terdakwa serahkan kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES barulah Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyuruh Sdra. RULI untuk mengantarkan poketan sabu ? sabu miliknya yang Terdakwa beli diserahkan kepada Terdakwa melalui Sdra. RULI. - Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada janjian dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES untuk bertemu di Halaman Bank BNI tersebut, dimana Terdakwa ke Bank BNI tersebut bertujuan untuk deposito main judi online dan kebetulan pada saat tiba di Bank BNI Terdakwa melihat sudah ada duluan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dan Sdra. RULI berada disana selanjutnya pada saat Petugas turun dari mobil Sdra. RULI pergi menggunakan sepeda motor sedangkan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES masih duduk dibawah boleho lalu Terdakwa diamankan oleh Petugas. - bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI tersebut kebetulan ada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES kemudian Petugas menanyakan kepada Terdakwa ? dari mana kamu dapat 2 (dua) poket sabu ? sabu ini ? lalu Terdakwa bilang sama Petugas ? Terdakwa tadi beli dari indah ? kemudian Petugas mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES lalu Terdakwa bersama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangan. - Bahwa Petugas tidak ada menemukan barang ? bukti Narkotika jenis sabu ? sabu dari penguasaan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat berada di Halaman Bank BNI tersebut dimana Petugas hanya menemukan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong celananya. ?- Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES kepada Petugas uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditemukan oleh Petugas di kantong celana Sdra. INDRA Als INDAH adalah uang miliknya sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu kepada Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa bayar sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan Sdra. RULI dimana Terdakwa berteman dengan Sdra. RULI sudah berjalan 1 (satu) tahun lebih, dan ciri ? ciri dari orangnya berbadan kurus dengan rambut pendek dipirang, kulit warna sawo matang, dengan tinggi badan 160 cm kemudian untuk tempat tinggalnya di Jl. Tahir Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa setelah Terdakwa memiliki 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu - sabu pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.30 wita di kontrakan teman Terdakwa Jl. A. Yani Gg. Jamiabul Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar selanjutnya 1 (satu) poket sabu - sabu Terdakwa pecah menjadi poketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) poket dengan menggunakan sendok takar terbuat dari sedotan, karena ada pembeli poketan sabu tersebut lalu sambil menunggu pembeli menghubungi Terdakwa yang Terdakwa lakukan mengkomsumsi sabu - sabu, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.10 wita ada pembeli sabu - sabu yang menelpon ke handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) poket sabu ? sabu tersebut menggunakan sepeda motor dengan cara bertemu langsung di Jl. Delima Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) poket tersebut dan pembeli sama - sama menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke Bank BNI Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar beberapa menit Terdakwa berada di sana lalu ada Petugas mengamankan Terdakwa .- Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pembeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu -sabu milik Terdakwa tersebut, dimana yang membeli poketan sabu tersebut seorang perempuan karena pada saat pembeli menelpon Terdakwa menggunakan nomor tidak dikenal dan setelah Terdakwa bertemu mengantarkan 1 (satu) poket sabu - sabu Terdakwa juga tidak mengenalinya, dimana ciri ? cirinya dari orang perempuan tersebut berbadan kurus menggunakan masker. - Bahwa keuntungan Terdakwa yaitu mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Terdakwa bisa menjual habis 1 (satu) gram sabu - sabu, selain itu Terdakwa juga untung mengkomsumsi sabu - sabu gratis dan Terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras dan keperluan sehari - hari dan Terdakwa mengetahui kalau menjual Narkotika jenis sabu - sabu melanggar hukum.- Bahwa alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli poketan sabu ? sabu tersebut yaitu 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 milik Terdakwa sendiri. - Bahwa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan oleh Petugas adalah milik Terdakwa yang dikumpulkan dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu ? sabu. - BAhwa Terdakwa memesan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram, setelah Petugas melakukan penimbangan dimana 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Terdakwa tersebut dengan total berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram. - bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatan Terdakwa tersebut telah menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu - sabu telah melanggar hukum, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- bahwa Terdakwa membenarkan semua barang - bukti itu milik Terdakwa yaitu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk lucky strike adalah milik Terdakwa . - BAhwa Terdakwa membenarkan semua barang ? bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan yaitu 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike untuk tempat menyimpan 2 (dua) poket sabu - sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang Terdakwa gunakan untuk membakar sabu - sabu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang Terdakwa gunakan untuk memecah poketan, 1 (satu) buah korek gas untuk membakar sabu ? sabu yang berada di pipet kaca, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus digunakan untuk poketan sabu - sabu, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan sabu - sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi menjual poketan sabu ? sabu. - Bahwa masih mengenali seseorang laki ? laki yang bernama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI yang telah menjual 2 (dua) poket sabu ? sabu kepada Terdakwa sebelum di tangkap di Halaman Bank BNI dimana Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI juga diamankan bersama Terdakwa oleh Petugas pada saat Terdakwa berada di Halaman Bank BNI Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 2 gram dengan pembungkus nya dan berat bersih 1,24 gram.- 1 (satu) buah pipet kaca.- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.- 1 (satu) buah korek Gas.- 2 ( dua) buah plastik klip poket.- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Lucky Strike.- Uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar bersama dengan Sdr. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI terkait Narkotika.-- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas di mana Petugas menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike kemudian bungkus rokok tersebut berisikan 2 (dua) poket Terdakwa buang di halaman Bank BNI, tetapi pada saat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dilihat oleh Petugas.- Bahwa cara Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut menggunakan tangan kanan di mana awalnya tangan kanan Terdakwa masih memegang uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa kaget karena melihat ada Petugas turun dari mobil mau mengamankan Terdakwa kemudian Terdakwa naik ke sepeda motor tapi ada Petugas memegang Terdakwa lalu Terdakwa di suruh turun dari sepeda motor, selanjutnya pada saat akan turun dari sepeda motor secara spontan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang uang tadi mengambil 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike yang berisikan 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus Terdakwa buang ke Halaman Bank BNI, pada saat bersamaan juga Petugas melihat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut sehingga uang tadi terhambur di Halaman Bank BNI bersamaan dengan bungkus rokok tersebut. Dimana Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut karena Terdakwa ada menyimpan dan memiliki 2 (dua) poket sabu ? sabu dalam bungkus rokok tersebut agar tidak diketahui oleh Petugas pada saat diamankan. - Bahwa jaraknya pada saat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dari posisi Petugas yang akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar 1 (satu) meter dengan posisi saling berhadapan kemudian situasi penangkapan di Halaman Bank BNI dalam keadaan di terangi cahaya lampu sehingga Petugas melihat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut.- Bahwa jaraknya dari lokasi Terdakwa pada saat Petugas menemukan bungkus rokok tersebut sekitar 4 (empat) meter kemudian yang dilakukan oleh Petugas mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa untuk mendatangi bungkus rokok tadi dalam posisi cuaca hujan, kemudian oleh Petugas Terdakwa disuruh membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air dan ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu masih tersimpan dalam bungkus rokok selanjutnya Petugas juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut. Selain itu Petugas juga menemukan uang yang terhambur milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa buang tersebut. - Bahwa selain barang ? bukti berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu dimana Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan. - Bahwa semua barang ? bukti berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 dan 08981726369 adalah semua milik Terdakwa sendiri karena pada saat diamankan oleh Petugas dalam penguasaan Terdakwa .- Bahwa saat diamankan oleh Petugas Terdakwa sedang berjalan dari samping ATM Bank BNI menuju sepeda motor yang berada di Halaman Bank BNI kemudian Terdakwa melihat ada Petugas turun dari dalam mobil langsung mengamankan Terdakwa dimana pada saat kejadian tersebut Terdakwa melihat ada Sdra. MUHAMAD ISMAIL security Bank BNI dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang sedang duduk di bawah baleho Bank BNI sehingga mereka menyaksikan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Petugas terhadap diri Terdakwa .- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 poket sabu sabu tersebut dari SDr. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 16.30 wita dimana Terdakwa ada menelpon Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyampaikan ? pesan 2 poket sabu ? kemudian Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES bilang ? malam saja di antar Ruli ?. Kemudian sekira jam 17.30 wita di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dimana Terdakwa ada bertemu dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat kami berpapasan menggunakan sepeda motor dan pada saat itulah Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 sambil Terdakwa menyampaikan ? ini ada uang Rp. 1.200.000 dulu ? kemudian Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES bilang ? ya sudah ? baru uang tersebut Terdakwa diambil oleh Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES. - Bahwa kemudian Sdra. RULI mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu - sabu kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.20 wita di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dan sebelumnya Sdra. RULI menghubungi Terdakwa via telpon ke nomor simcard 085280732482 milik Terdakwa untuk datang ke jalan tersebut mengambil 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu setelah Terdakwa mendatangi ke jalan tersebut Sdra. RULI sudah berada di pinggir jalan tersebut kemudian Sdra. RULI langsung menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang di bungkus tisu kepada Terdakwa lalu Terdakwa dan Sdra. RULI langsung pergi dengan arah yang berbeda.- Bahwa benar 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat penangkapan terhadap diri Terdakwa di Halaman Bank BNI tersebut sebelumnya adalah milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang diserahkan oleh Sdra. RULI yang telah Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) poket sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram dengan harga pergram Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa harga dari 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu tersebut yang Terdakwa beli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perpoket berat 1 (satu) gram sehingga totalnya menjadi Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sudah ada melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada saat kami bertemu di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, sehingga Terdakwa masih punya utang kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).- Bahwa selama Terdakwa kenal dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES berjalan 3 (tiga) bulan dimana Terdakwa telah membeli poketan Narkotika jenis sabu ? sabu milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sebanyak 10 (sepuluh) kali dan yang terakhir dimana Terdakwa telah membeli 2 (dua) poket sabu ? sabu dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES setelah itu Terdakwa diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI. Kemudian setiap Terdakwa melakukan transkasi jual beli poketan sabu ? sabu terhadap Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES selalu dengan cara Terdakwa memesan poketan sabu ? sabu terlebih dahulu kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES setelah uangnya Terdakwa serahkan kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES barulah Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyuruh Sdra. RULI untuk mengantarkan poketan sabu ? sabu miliknya yang Terdakwa beli diserahkan kepada Terdakwa melalui Sdra. RULI. - Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada janjian dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES untuk bertemu di Halaman Bank BNI tersebut, dimana Terdakwa ke Bank BNI tersebut bertujuan untuk deposito main judi online dan kebetulan pada saat tiba di Bank BNI Terdakwa melihat sudah ada duluan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dan Sdra. RULI berada disana selanjutnya pada saat Petugas turun dari mobil Sdra. RULI pergi menggunakan sepeda motor sedangkan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES masih duduk dibawah boleho lalu Terdakwa diamankan oleh Petugas. - bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI tersebut kebetulan ada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES kemudian Petugas menanyakan kepada Terdakwa ? dari mana kamu dapat 2 (dua) poket sabu ? sabu ini ? lalu Terdakwa bilang sama Petugas ? Terdakwa tadi beli dari indah ? kemudian Petugas mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES lalu Terdakwa bersama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangan. - Bahwa Petugas tidak ada menemukan barang ? bukti Narkotika jenis sabu ? sabu dari penguasaan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat berada di Halaman Bank BNI tersebut dimana Petugas hanya menemukan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong celananya. ?- Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES kepada Petugas uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditemukan oleh Petugas di kantong celana Sdra. INDRA Als INDAH adalah uang miliknya sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu kepada Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa bayar sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan Sdra. RULI dimana Terdakwa berteman dengan Sdra. RULI sudah berjalan 1 (satu) tahun lebih, dan ciri ? ciri dari orangnya berbadan kurus dengan rambut pendek dipirang, kulit warna sawo matang, dengan tinggi badan 160 cm kemudian untuk tempat tinggalnya di Jl. Tahir Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa setelah Terdakwa memiliki 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu - sabu pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.30 wita di kontrakan teman Terdakwa Jl. A. Yani Gg. Jamiabul Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar selanjutnya 1 (satu) poket sabu - sabu Terdakwa pecah menjadi poketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) poket dengan menggunakan sendok takar terbuat dari sedotan, karena ada pembeli poketan sabu tersebut lalu sambil menunggu pembeli menghubungi Terdakwa yang Terdakwa lakukan mengkomsumsi sabu - sabu, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.10 wita ada pembeli sabu - sabu yang menelpon ke handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) poket sabu ? sabu tersebut menggunakan sepeda motor dengan cara bertemu langsung di Jl. Delima Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) poket tersebut dan pembeli sama - sama menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke Bank BNI Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar beberapa menit Terdakwa berada di sana lalu ada Petugas mengamankan Terdakwa .- Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pembeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu -sabu milik Terdakwa tersebut, dimana yang membeli poketan sabu tersebut seorang perempuan karena pada saat pembeli menelpon Terdakwa menggunakan nomor tidak dikenal dan setelah Terdakwa bertemu mengantarkan 1 (satu) poket sabu - sabu Terdakwa juga tidak mengenalinya, dimana ciri ? cirinya dari orang perempuan tersebut berbadan kurus menggunakan masker. - Bahwa keuntungan Terdakwa yaitu mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Terdakwa bisa menjual habis 1 (satu) gram sabu - sabu, selain itu Terdakwa juga untung mengkomsumsi sabu - sabu gratis dan Terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras dan keperluan sehari - hari dan Terdakwa mengetahui kalau menjual Narkotika jenis sabu - sabu melanggar hukum.- Bahwa alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli poketan sabu ? sabu tersebut yaitu 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 milik Terdakwa sendiri. - Bahwa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan oleh Petugas adalah milik Terdakwa yang dikumpulkan dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu ? sabu. - BAhwa Terdakwa memesan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram, setelah Petugas melakukan penimbangan dimana 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Terdakwa tersebut dengan total berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram. - bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatan Terdakwa tersebut telah menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu - sabu telah melanggar hukum, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- bahwa Terdakwa membenarkan semua barang - bukti itu milik Terdakwa yaitu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk lucky strike adalah milik Terdakwa . - Bahwa masih mengenali seseorang laki ? laki yang bernama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI yang telah menjual 2 (dua) poket sabu ? sabu kepada Terdakwa sebelum di tangkap di Halaman Bank BNI dimana Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI juga diamankan bersama Terdakwa oleh Petugas pada saat Terdakwa berada di Halaman Bank BNI Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas yakni Primiar melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Alterantif maka Majelis Hakim akan langusng membuktikan dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa INDRA als INDAH Alias BONJES Bin RUSLI selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama INDRA als INDAH Alias BONJES Bin RUSLI Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ? Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.25 wita di Halaman Bank BNI KCP Handil Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar bersama dengan Sdr. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI terkait Narkotika.-- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas di mana Petugas menemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike kemudian bungkus rokok tersebut berisikan 2 (dua) poket Terdakwa buang di halaman Bank BNI, tetapi pada saat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dilihat oleh Petugas.- Bahwa cara Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut menggunakan tangan kanan di mana awalnya tangan kanan Terdakwa masih memegang uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa kaget karena melihat ada Petugas turun dari mobil mau mengamankan Terdakwa kemudian Terdakwa naik ke sepeda motor tapi ada Petugas memegang Terdakwa lalu Terdakwa di suruh turun dari sepeda motor, selanjutnya pada saat akan turun dari sepeda motor secara spontan tangan kanan Terdakwa yang masih memegang uang tadi mengambil 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike yang berisikan 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus Terdakwa buang ke Halaman Bank BNI, pada saat bersamaan juga Petugas melihat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut sehingga uang tadi terhambur di Halaman Bank BNI bersamaan dengan bungkus rokok tersebut. Dimana Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut karena Terdakwa ada menyimpan dan memiliki 2 (dua) poket sabu ? sabu dalam bungkus rokok tersebut agar tidak diketahui oleh Petugas pada saat diamankan. - Bahwa jaraknya pada saat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut dari posisi Petugas yang akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar 1 (satu) meter dengan posisi saling berhadapan kemudian situasi penangkapan di Halaman Bank BNI dalam keadaan di terangi cahaya lampu sehingga Petugas melihat Terdakwa membuang bungkus rokok tersebut.- Bahwa jaraknya dari lokasi Terdakwa pada saat Petugas menemukan bungkus rokok tersebut sekitar 4 (empat) meter kemudian yang dilakukan oleh Petugas mengamankan Terdakwa lalu membawa Terdakwa untuk mendatangi bungkus rokok tadi dalam posisi cuaca hujan, kemudian oleh Petugas Terdakwa disuruh membuka bungkus rokok tersebut yang sudah basah terkena air dan ditemukan 2 (dua) poket sabu ? sabu masih tersimpan dalam bungkus rokok selanjutnya Petugas juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, dan 2 (dua) buah plastik klip pembungkus dari dalam bungkus rokok tersebut. Selain itu Petugas juga menemukan uang yang terhambur milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa buang tersebut. - Bahwa selain barang ? bukti berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu dimana Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan. - Bahwa semua barang ? bukti berupa 2 (dua) poket sabu ? sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 dan 08981726369 adalah semua milik Terdakwa sendiri karena pada saat diamankan oleh Petugas dalam penguasaan Terdakwa .- Bahwa saat diamankan oleh Petugas Terdakwa sedang berjalan dari samping ATM Bank BNI menuju sepeda motor yang berada di Halaman Bank BNI kemudian Terdakwa melihat ada Petugas turun dari dalam mobil langsung mengamankan Terdakwa dimana pada saat kejadian tersebut Terdakwa melihat ada Sdra. MUHAMAD ISMAIL security Bank BNI dan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang sedang duduk di bawah baleho Bank BNI sehingga mereka menyaksikan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Petugas terhadap diri Terdakwa .- Bahwa terdakwa mendapatkan 2 poket sabu sabu tersebut dari SDr. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 16.30 wita dimana Terdakwa ada menelpon Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyampaikan ? pesan 2 poket sabu ? kemudian Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES bilang ? malam saja di antar Ruli ?. Kemudian sekira jam 17.30 wita di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dimana Terdakwa ada bertemu dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat kami berpapasan menggunakan sepeda motor dan pada saat itulah Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 sambil Terdakwa menyampaikan ? ini ada uang Rp. 1.200.000 dulu ? kemudian Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES bilang ? ya sudah ? baru uang tersebut Terdakwa diambil oleh Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES. - Bahwa kemudian Sdra. RULI mengantarkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu - sabu kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.20 wita di Jl. Toha Gang. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dan sebelumnya Sdra. RULI menghubungi Terdakwa via telpon ke nomor simcard 085280732482 milik Terdakwa untuk datang ke jalan tersebut mengambil 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu setelah Terdakwa mendatangi ke jalan tersebut Sdra. RULI sudah berada di pinggir jalan tersebut kemudian Sdra. RULI langsung menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang di bungkus tisu kepada Terdakwa lalu Terdakwa dan Sdra. RULI langsung pergi dengan arah yang berbeda.- Bahwa benar 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu yang ditemukan oleh Petugas pada saat penangkapan terhadap diri Terdakwa di Halaman Bank BNI tersebut sebelumnya adalah milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES yang diserahkan oleh Sdra. RULI yang telah Terdakwa beli sebanyak 2 (dua) poket sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram dengan harga pergram Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa harga dari 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu tersebut yang Terdakwa beli dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perpoket berat 1 (satu) gram sehingga totalnya menjadi Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa sudah ada melakukan pembayaran sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada saat kami bertemu di Jl. Toha Gg. Sentral Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, sehingga Terdakwa masih punya utang kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).- Bahwa selama Terdakwa kenal dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES berjalan 3 (tiga) bulan dimana Terdakwa telah membeli poketan Narkotika jenis sabu ? sabu milik Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES sebanyak 10 (sepuluh) kali dan yang terakhir dimana Terdakwa telah membeli 2 (dua) poket sabu ? sabu dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES setelah itu Terdakwa diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI. Kemudian setiap Terdakwa melakukan transkasi jual beli poketan sabu ? sabu terhadap Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES selalu dengan cara Terdakwa memesan poketan sabu ? sabu terlebih dahulu kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES setelah uangnya Terdakwa serahkan kepada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES barulah Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES menyuruh Sdra. RULI untuk mengantarkan poketan sabu ? sabu miliknya yang Terdakwa beli diserahkan kepada Terdakwa melalui Sdra. RULI. - Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada janjian dengan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES untuk bertemu di Halaman Bank BNI tersebut, dimana Terdakwa ke Bank BNI tersebut bertujuan untuk deposito main judi online dan kebetulan pada saat tiba di Bank BNI Terdakwa melihat sudah ada duluan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dan Sdra. RULI berada disana selanjutnya pada saat Petugas turun dari mobil Sdra. RULI pergi menggunakan sepeda motor sedangkan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES masih duduk dibawah boleho lalu Terdakwa diamankan oleh Petugas. - bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas di Halaman Bank BNI tersebut kebetulan ada Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES kemudian Petugas menanyakan kepada Terdakwa ? dari mana kamu dapat 2 (dua) poket sabu ? sabu ini ? lalu Terdakwa bilang sama Petugas ? Terdakwa tadi beli dari indah ? kemudian Petugas mengamankan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES lalu Terdakwa bersama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangan. - Bahwa Petugas tidak ada menemukan barang ? bukti Narkotika jenis sabu ? sabu dari penguasaan Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES pada saat berada di Halaman Bank BNI tersebut dimana Petugas hanya menemukan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar di kantong celananya. ?- Bahwa menurut pengakuan dari Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES kepada Petugas uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditemukan oleh Petugas di kantong celana Sdra. INDRA Als INDAH adalah uang miliknya sisa dari hasil penjualan sabu ? sabu kepada Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa bayar sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan Sdra. RULI dimana Terdakwa berteman dengan Sdra. RULI sudah berjalan 1 (satu) tahun lebih, dan ciri ? ciri dari orangnya berbadan kurus dengan rambut pendek dipirang, kulit warna sawo matang, dengan tinggi badan 160 cm kemudian untuk tempat tinggalnya di Jl. Tahir Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar. - Bahwa setelah Terdakwa memiliki 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu - sabu pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 22.30 wita di kontrakan teman Terdakwa Jl. A. Yani Gg. Jamiabul Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar selanjutnya 1 (satu) poket sabu - sabu Terdakwa pecah menjadi poketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) poket dengan menggunakan sendok takar terbuat dari sedotan, karena ada pembeli poketan sabu tersebut lalu sambil menunggu pembeli menghubungi Terdakwa yang Terdakwa lakukan mengkomsumsi sabu - sabu, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 00.10 wita ada pembeli sabu - sabu yang menelpon ke handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) poket sabu ? sabu tersebut menggunakan sepeda motor dengan cara bertemu langsung di Jl. Delima Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) poket tersebut dan pembeli sama - sama menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke Bank BNI Jl. A. Yani RT. 010 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar beberapa menit Terdakwa berada di sana lalu ada Petugas mengamankan Terdakwa .- Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pembeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu -sabu milik Terdakwa tersebut, dimana yang membeli poketan sabu tersebut seorang perempuan karena pada saat pembeli menelpon Terdakwa menggunakan nomor tidak dikenal dan setelah Terdakwa bertemu mengantarkan 1 (satu) poket sabu - sabu Terdakwa juga tidak mengenalinya, dimana ciri ? cirinya dari orang perempuan tersebut berbadan kurus menggunakan masker. - Bahwa keuntungan Terdakwa yaitu mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Terdakwa bisa menjual habis 1 (satu) gram sabu - sabu, selain itu Terdakwa juga untung mengkomsumsi sabu - sabu gratis dan Terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras dan keperluan sehari - hari dan Terdakwa mengetahui kalau menjual Narkotika jenis sabu - sabu melanggar hukum.- Bahwa alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi jual beli poketan sabu ? sabu tersebut yaitu 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 milik Terdakwa sendiri. - Bahwa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan oleh Petugas adalah milik Terdakwa yang dikumpulkan dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu ? sabu. - BAhwa Terdakwa memesan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor perpoket 1 (satu) gram, setelah Petugas melakukan penimbangan dimana 2 (dua) poket sabu ? sabu milik Terdakwa tersebut dengan total berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram. - bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatan Terdakwa tersebut telah menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu - sabu telah melanggar hukum, dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- bahwa Terdakwa membenarkan semua barang - bukti itu milik Terdakwa yaitu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat kotor 2 (dua) gram, berat pembungkus 0,76 (nol koma tujuh enam) gram, sehingga berat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram yang ditemukan di dalam bungkus rokok merk lucky strike adalah milik Terdakwa . - BAhwa Terdakwa membenarkan semua barang ? bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika yang Terdakwa lakukan yaitu 1 (satu) bungkus rokok merk lucky strike untuk tempat menyimpan 2 (dua) poket sabu - sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang Terdakwa gunakan untuk membakar sabu - sabu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan yang Terdakwa gunakan untuk memecah poketan, 1 (satu) buah korek gas untuk membakar sabu ? sabu yang berada di pipet kaca, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus digunakan untuk poketan sabu - sabu, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan sabu - sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369 yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi menjual poketan sabu ? sabu. - Bahwa masih mengenali seseorang laki ? laki yang bernama Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI yang telah menjual 2 (dua) poket sabu ? sabu kepada Terdakwa sebelum di tangkap di Halaman Bank BNI dimana Sdra. INDRA Als INDAH Als BONJES Bin RUSLI juga diamankan bersama Terdakwa oleh Petugas pada saat Terdakwa berada di Halaman Bank BNI Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke ? 2 (dua) yaitu ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Tanpa Hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Indra Alias Indah Alias Bonjes Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 2 (dua) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 2 gram dengan pembungkus nya dan berat bersih 1,24 gram.? 1 (satu) buah pipet kaca.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.? 1 (satu) buah korek Gas.? 2 ( dua) buah plastik klip poket.? 1 (satu) buah bungkus rokok merk Lucky Strike.? 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369. Dirampas untuk dimusnahkan? Uang Tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Selasa, tanggal 23 Maret 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.MH., dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, SH., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, SH |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik668