- Menyatakan TerdakwaMARIANUS SENGO Als. BAPAK HENRIKtidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan TerdakwaMARIANUS SENGO Als. BAPAK HENRIKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidiar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) shacet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5476 Gram
- 3 (tiga) shacet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2885 Gram
- 2 (dua) batang potongan pipet (sendok shabu)
- 1 (satu) unit HP Anroid merk samsung warna biru tua (082191857425)
- uang tunai sejumlah Rp. 195.000,-( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Belopa Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Blp |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iustika Puspa Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi, Hakim Anggota Leonardus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Blp
Statistik4216