Putusan PN TENGGARONG Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 142/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Sutrisno Bin Podo;2. Tempat lahir : Magetan;3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/30 Oktober 1989;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Slamet Riyadi Gang Mujahidin RT. 5 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta; Terdakwa Sutrisno Bin Podo ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 16 Maret 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 25 April 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 3 Juli 2020; 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 September 2020;Terdakwa didampingi oleh AHMAD ALI FAHRUDI, SH., MAYANK RIYANTI, SH., ANDREAS LIPET, SH., MUHAMMAD ROFIQI, SH., dan BENY, SH. Kesemuanya Advokat dan Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ? RD LAW OFFICE ? beralamat di Sumber Baru KM.9 RT.001, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 10 Juni 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 10 Juni 2020 No. Register Pendaftaran 198/HK.02.3/6/2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SUTRISNO Bin PODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan pertama;2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO Bin PODO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3. Memerintahkan agar terdakwa SUTRISNO Bin PODO tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna warna merah No.Pol KT-8410-LW plat dasar hitam;? 1 (satu) lembar STNK Mobil truck Toyota Dyna warna merah No. Pol KT- 8410-LW plat dasar hitam, dengan No. rangka MHFC1JU4E5119247 dan No. Mesin W04DTPJ56196 An. PT. Bintang Jasa Abadi;? 1 (satu) lembar SIM BI dengan No. SIM 761117140810 yang disita dari penguasaan ASIS;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa? 1 (satu) unit mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa? 1 (satu) lembar STNK mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dengan Nomor rangka MHCNK7LYCJ032547 dan No. mesin B032547 An. PT. Cahaya Pertama Ajriya;? 1 (satu) lembar SIM B1 dengan No. SIM : 891017151201 An. Sutrisno;Dikembalikan kepada terdakwa5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO BIN PODO (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti dalam surat dakwaan ke 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO BIN PODO berupa pidana penjara yang seringan-ringannya;3. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000., (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta akan berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaan/permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin PODO, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dari kota Balikpapan menuju kesamboja hendak mengambil aspal dengan kecepatan sekitar 50 km/jm dengan porsneling ke 5 dan keadaan cuaca saat itu hujan gerimis, siang hari, badan jalan aspal lurus jarak pandang tidak terhalang, arus lalulintas sepi dan terdapat garis marka putus-putus dan merupakan daerah pemukiman warga, dalam perjalanan sesampai Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun, dikarenakan terdakwa pada saat mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun lalai tidak memperhatikan pandangan kedepan sehingga setelah terdakwa sadar terdakwa kaget dan langsung menginjak rem selanjutnya berusaha mengurangi gigi porseneling dari 5 ke porseneling 4 sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang terdakwa kemudikan oleng kekanan jalan masuk kebadan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan selanjutnya secara bersamaan dari arah Samarinda menuju arah Balikpapan ada mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) dan karena jarak sudah dekat terdakwa tidak bisa menghindarnya sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm).Bahwa akibat kelalaian terdakwa sewaktu mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI bertabrakan dengan pengemudi mobil truck dyna warna merah No. Pol KT yaitu saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) sehingga saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) mengalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum Rumas Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :1. Korban datang dalam keadaan sadar;2. Korban mengalami kecelakaan lalulintas, setelahnya mengeluh nyeri pada paha sebelah kanan;3. Pada Pemeriksaan ditemukan:- Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale 15 tekanan darah 120/70 mmHg, denyut nadi 84 kali permenit, pernapasan 20 kali permenit, suhu ketik 36 derajat celcius, skala nyeri wong Baker adalah adalah 7 (sedang ?berat);- Pemeriksaan luka-luka;Lula robek dekat pelipis sebelah kiri, ukuran kurang lebih tiga sentimeter;Luka robek dekat hidung ukuran kurang lebih dua sentimeter;Paha sebelah kanan tampak patah;4. Pada korban dilakukan tindakan;- Pemeriksaan laboratorium darah, ditemukan kader sel darah putih tinggi;- Pemeriksaan rekam listrik jantung;- Pemeriksaan foto rontgen paha sebelah kanan ditemukan kesan patah tulang paha;- Pemasangan infus;- Pemasangan Bidai;- Penjahitan luka;- Oprasi tulang paha oleh Dr. Fatwa Fitriono Islam, Spot;- Pemberian obat-obatan;5. Korban dirawat diruang rawat inap selama 7 hari sejak tanggal 06 hingga 13 Februari 2020 kemudian dipulangkan;Kesimpulan :Pada korban Laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 43 tahun ini ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan;Lula-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan;--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan;Atau KeduaBahwa ia terdakwa SUTRISNO Bin PODO, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dari kota Balikpapan menuju kesamboja hendak mengambil aspal dengan kecepatan sekitar 50 km/jm dengan porsneling ke 5 dan keadaan cuaca saat itu hujan gerimis, siang hari, badan jalan aspal lurus jarak pandang tidak terhalang, arus lalulintas sepi dan terdapat garis marka putus-putus dan merupakan daerah pemukiman warga, dalam perjalanan sesampai Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun, dikarenakan terdakwa pada saat mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun lalai tidak memperhatikan pandangan kedepan sehingga setelah terdakwa sadar terdakwa kaget dan langsung menginjak rem selanjutnya berusaha mengurangi gigi porseneling dari 5 ke porseneling 4 sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang terdakwa kemudikan oleng kekanan jalan masuk kebadan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan selanjutnya secara bersamaan dari arah Samarinda menuju arah Balikpapan ada mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) dan karena jarak sudah dekat terdakwa tidak bisa menghindarnya sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm). Bahwa akibat kelalaian terdakwa sewaktu mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI bertabrakan dengan pengemudi mobil truck dyna warna merah No. Pol KT yaitu saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) sehingga saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) mengalami luka ringan sesuai dengan Visum Et Repertum Rumas Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :1. Korban datang dalam keadaan sadar;2. Korban mengalami kecelakaan lalulintas, setelahnya mengeluh nyeri pada paha sebelah kanan;3. Pada Pemeriksaan ditemukan:- Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale 15 tekanan darah 120/70 mmHg, denyut nadi 84 kali permenit, pernapasan 20 kali permenit, suhu ketik 36 derajat celcius, skala nyeri wong Baker adalah adalah 7 (sedang ?berat);- Pemeriksaan luka-luka;Lula robek dekat pelipis sebelah kiri, ukuran kurang lebih tiga sentimeter;Luka robek dekat hidung ukuran kurang lebih dua sentimeter;Paha sebelah kanan tampak patah;4. Pada korban dilakukan tindakan;- Pemeriksaan laboratorium darah, ditemukan kader sel darah putih tinggi;- Pemeriksaan rekam listrik jantung;- Pemeriksaan foto rontgen paha sebelah kanan ditemukan kesan patah tulang paha;- Pemasangan infus;- Pemasangan Bidai;- Penjahitan luka;- Oprasi tulang paha oleh Dr. Fatwa Fitriono Islam, Spot;- Pemberian obat-obatan;5. Korban dirawat diruang rawat inap selama 7 hari sejak tanggal 06 hingga 13 Februari 2020 kemudian dipulangkan;Kesimpulan :Pada korban Laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 43 tahun ini ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan;Lula-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan;--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi AZIZ BIN TOLA (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 33 Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dengan dump truk dyna warna merah dengan mobil dump truk warna putih;- Bahwa Saksi adalah Sopir kendaraan dum truk dyna warna merah yang melaju dari arah Samarinda ke Balikpapan, sedangkan Terdakwa mengemudikan kendaraan dump truk warna putih dari arah Balikpapan ke Samarinda;- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami luka-luka dibagian paha kanan patah, tempurung bagian kanan geser dan Saksi dirawat di Rumah Sakit Balikpapan selama 7 (tujuh) hari;- Bahwa Saksi mengalami cacat permanen yang akibatnya Saksi tidak bisa melakukan aktivitas secara normal seperti sebelum kecelakaan;- Bahwa sebelum kecelakaan Saksi bekerja di PT. Bintang Jasa Abadi;- Bahwa awal kejadian Saksi melihat dari arah Balikpapan sebuah mobil dump truk warna putih dengan kecepatan tinggi dan sekitar 10 (sepuluh) meter di depan Saksi mobil tersebut berputar-putar dan masuk kejalur Saksi;- Bahwa kecepatan Saksi mengemudikan dump truk sekitar 40 Kilo meter per jam karena kondisi jalan waktu itu licin dan sedang gerimis;- Bahwa kecepatan truk Terdakwa melebihi dari kecepatan Saksi;- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi cuaca dalam keadaan gerimis, sore hari, badan jalan aspal lurus dan datar, pandangan kedepan bebas, arus lalu lintas sepi;- Bahwa setelah kejadian posisi Saksi dalam keadaan terjepit di kabin depan sebelah kanan mobil yang Saksi kemudikan;- Bahwa Saksi ditolong keluar dari kabin kendaraan truk oleh warga lalu dibawa ke rumah sakit Balikpapan;- Bahwa posisi kendaraan Saksi berada di badan jalan sebelah kiri dari arah Samarinda sedangkan posisi dump truk warna putih melintang di badan jalan sebelah kiri dari arah Samarinda menghadap ke kanan;- Bahwa Saksi sudah tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara normal dan kondisi fisik Saksi sekarang tidak normal lagi, berjalan menggunakan alat bantu;- Bahwa segala biaya perawatan ditanggung oleh Jasa Raharja;- Bahwa waktu Terdakwa menawarkan bantuan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Saksi menolak karena Saksi membutuhkan biaya sekitar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;- Bahwa kendaraan yang Saksi kemudikan maupun yang dikendarai Terdakwa mengalami kerusakan akibat benturan;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;2. HARIANI Binti TEPU, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengetahui ada kecelakaan lalu lintas antara truk warna merah dan truk warna putih;- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sedangkan pukul berapa kejadiannya Saksi tidak ingat, kejadian tersebut didepan rumah Saksi di jalan Poros Balikpapan-Samarinda Kilo Meter 33 jalan Soekarno Hatta Kel. Karya Merdeka RT.29 Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa rumah Saksi dekat dengan jalan raya sebelah kiri dari arah Balikpapan, dan jarak antara TKP dengan rumah Saksi sekitar 10 meter sampai 20 Meter;- Bahwa ketika kejadian kecelakaan tersebut Saksi sedang mengumpulkan barang-barang pertukangan posisi Saksi saat itu sedang duduk jongkok membelakangi jalan raya, ketika itu Saksi mendengar suara benturan keras, Saksi lihat kendaraan dump truk warna merah berhenti di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan bagian depannya mengarah ke Balikpapan sedangkan posisi terakhir kendaraan truk warna putih melintang diatas badan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan bagian depannya mengarah ke badan jalan sebelah kiri;- Bahwa ketika kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca hujan gerimis, sore hari, badan jalan aspal lurus mendatar satu jalur dua arah, jalan dalam keadaan baik, arus lalu lintas biasa sepi, jarak pandang bebas tidak terhalang, ada marka jalan dan ada rambu-rambu lalu lintas serta jalan raya tersebut merupakan pemukiman penduduk;- Bahwa suara benturan yang Saksi dengar sangat kencang seperti suara petir;- Bahwa setelah mendengar suara tersebut karena takut Saksi masuk kedalam rumah dan setelah mendengar suara beberapa orang barulah Saksi melihat TKP;- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, Saksi tidak mendengar suara apapun dari kedua kendaraan tersebut, baik klakson atau atau bunyi rem dari kedua kendaraan tersebut;- Bahwa titik tabrak kedua kendaraan truk yang Saksi liihat diatas badan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan-Samarinda;- Bahwa kedua dump truk yang mengalami kecelakaan pada bagian depan semua rusak berat;- Bahwa Saksi pernah ditunjuk sket/gambar terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dump truk warna merah dan dump truk warna putih oleh penyidik pada saat Saksi dimintai keterangan sebagai Saksi di Kepolisian, dan sket/gambar di TKP tersebut benar;- Bahwa Saksi ditunjukkan pula barang bukti kedua kendaraan truk yang mengalami kecelakaan dan barang bukti tersebut benar sesuai dengan yang Saksi lihat pada saat setelah terjadinya kecelakaan;- Bahwa Saksi hanya mendengar kalau diantara pengemudi truk tersebut tidak ada yang meninggal namun ada yang mengalami luka-luka;- Bahwa keterangan yang Saksi sampaikan di kepolisian benar;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya; 3. MARWAH BINTI NURE (Alm) yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi menerangkan telah terjadi kecelakaan Lalulintas pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pada saat terjadi kecelakaan lalulintas kondisi cuaca hujan gerimis, Siang hari, badan jalan Aspal, terdapat garismarka warna kuning putus putus dan merupakan pemukiman warga.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pada saat kejadian kecelakaan pada saat itu saksi sedang berada di dalam rumah sedang cuci baju- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Untuk tempat kejadian kecelakaan pada saat itu tepat didepan rumah saksi dan jarak rumah saksi dengan tempat kejadian sekitar 10 meter. - Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi mendengar suara benturan dan setelah itu Saksi langsung keluar rumah dan pada saat itu Saksi melihat telah terjadi tabrakan antara Mobil Truck warna merah No. Pol tidak tahu denagn Mobil Truck warna putih No. Pol tidak tahu.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Pada saat itu yang Saksi lihat ada mobil Truck warna merah No. Pol tidak tahu sudah bertabrakan dengan Mobil Truck warna putih No. Pol tidak tahu dan untuk pengemudi Mobil Truck warna putih pada saat itu Saksi lihat sudah berada di luar mobil sedangkan untuk pengemudi Mobil Truck warna merah masih terjepit di dalam mobil.- Bahwa Saksi menerangkan untuk penyebab kejadian kecelakaan tersebut pada saat itu Saksi di beritahu oleh pengemudi Mobi Truck warna merah bahwa Mobil Truck warna putih pada saat itu sudah berjalan oleng dan pada saat itu pengemudi Mobil Truck warna merah memberitahu Saksi kemungkinan pengemudi Mobil Truck warna putih tersebut mengantuk.- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Untuk luka pengemudi Mobil Truck warna merah yang Saksi lihat pada saat itu patah tulang paha sebelah kanan dan untuk luka pengemudi Mobil Truck warna putih No. Pol tidak tahu yang sya lihat berdarah dibagian kepala;- Bahwa Saksi menerangkan untuk titik tabrak antara Mobil Truck warna merah dengan Mobil Truck warna putih berada di badan jalan sebelah kiri dari arah Samarinda atau di badan Jalan Mobil Truck warna merah tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa kecelakaan lalulintas antara mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang Terdakwa gunakan dengan mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410-W plat dasar hitam yang dikemudikan oleh Saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa berawal waktu itu Terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dari kota Balikpapan menuju ke Samboja hendak mengambil aspal dengan kecepatan sekitar 50 km/jm dengan porsneling ke 5;- Bahwa dalam perjalanan keadaan cuaca saat itu hujan gerimis, siang hari, badan jalan aspal lurus jarak pandang tidak terhalang, arus lalulintas sepi dan terdapat garis marka putus-putus dan merupakan daerah pemukiman warga.- Bahwa dalam perjalanan sesampai Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun;- Bahwa dikarenakan Terdakwa pada saat mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun lalai tidak memperhatikan pandangan kedepan sehingga setelah Terdakwa sadar Terdakwa kaget dan langsung menginjak rem selanjutnya berusaha mengurangi gigi porseneling dari 5 ke porseneling 4 sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang Terdakwa kemudikan oleng kekanan jalan masuk kebadan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan selanjutnya secara bersamaan dari arah Samarinda menuju arah Balikpapan ada mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) dan karena jarak sudah dekat Terdakwa tidak bisa menghindarnya sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm);- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa sewaktu mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI bertabrakan dengan pengemudi mobil truck dyna warna merah No. Pol KT yaitu Saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) sehingga saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) mengalami berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan sesuai dengan Visum Et Repertum Rumas Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020;- Bahwa saksi korban pada saat memberikan keterangan dipersidangan menerangkan bahwa lukanya belum pulih;- Bahwa setahu Terdakwa saksi korban sampai saat ini belum mampu untuk menjalankan pekerjaan;- Bahwa benar berawal terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dari kota Balikpapan menuju kesamboja hendak mengambil aspal dengan kecepatan sekitar 50 km/jm dengan porsneling ke 5;- Bahwa dalam perjalanan keadaan cuaca saat itu hujan gerimis, siang hari, badan jalan aspal lurus jarak pandang tidak terhalang, arus lalulintas sepi dan terdapat garis marka putus-putus dan merupakan daerah pemukiman warga.- Bahwa dalam perjalanan sesampai Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun;- Bahwa dikarenakan terdakwa pada saat mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun lalai tidak memperhatikan pandangan kedepan sehingga setelah terdakwa sadar terdakwa kaget dan langsung menginjak rem selanjutnya berusaha mengurangi gigi porseneling dari 5 ke porseneling 4 sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang terdakwa kemudikan oleng kekanan jalan masuk kebadan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan selanjutnya secara bersamaan dari arah Samarinda menuju arah Balikpapan ada mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) dan karena jarak sudah dekat terdakwa tidak bisa menghindarnya sehingga mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI yang terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm);- Bahwa akibat kelalaian terdakwa sewaktu mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI bertabrakan dengan pengemudi mobil truck dyna warna merah No. Pol KT yaitu saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) sehingga saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) mengalami berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan sesuai dengan Visum Et Repertum Rumas Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020;- Bahwa atas kejadian lakalantas tersebut Terdakwa menyesal;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam tindakan pidana lain;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:1. MISDIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa setahu Saksi dari pihak Terdakwa maupun pihak keluarga Terdakwa telah beriktikad baik untuk memberikan santunan semampunya.- Bahwa pada saat Saksi datang kerumah Saksi korban hendak memberikan santunan tetapi pihak Saksi korban tidak meu menerima/menolaknya.- Bahwa Saksi hendak memberi santunan kepada pihak Saksi korban Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun ditolak oleh pihak keluarga Saksi korban karena pihak keluarga Saksi korban meminta santunan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna warna merah No.Pol KT-8410-LW plat dasar hitam;? 1 (satu) lembar STNK Mobil truck Toyota Dyna warna merah No. Pol KT- 8410-LW plat dasar hitam, dengan No. rangka MHFC1JU4E5119247 dan No. Mesin W04DTPJ56196 An. PT. Bintang Jasa Abadi;? 1 (satu) lembar SIM BI dengan No. SIM 761117140810 yang disita dari penguasaan ASIS;? 1 (satu) unit mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam;? 1 (satu) lembar STNK mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dengan Nomor rangka MHCNK7LYCJ032547 dan No. mesin B032547 An. PT. Cahaya Pertama Ajriya;? 1 (satu) lembar SIM B1 dengan No. SIM : 891017151201 An. Sutrisno;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat yaitu surat Visum Et Repertum Rumas Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor : 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda Kilo Meter 33 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Terdakwa yang mengemudikan mobil truk Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam telah menabrak mobil truk Dyna warna merah No. Pol. KT 8410 LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh Saksi Asis Bin Tola;- Bahwa berawal terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dari kota Balikpapan menuju kesamboja hendak mengambil aspal dengan kecepatan sekitar 50 km/jm dengan porsneling ke 5;- Bahwa saat itu cuaca hujan gerimis, siang hari, badan jalan aspal lurus jarak pandang tidak terhalang, arus lalulintas sepi dan terdapat garis marka putus-putus serta merupakan daerah pemukiman warga;- Bahwa dalam perjalanan sesampai di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun, dikarenakan Terdakwa pada saat mengemudikan mobil dalam keadaan melamun lalai tidak memperhatikan pandangan kedepan sehingga setelah Terdakwa tersadar Terdakwa kaget dan langsung menginjak rem selanjutnya berusaha mengurangi gigi porseneling dari 5 ke porseneling 4 namun mobil yang Terdakwa kemudikan oleng kekanan jalan, masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan selanjutnya secara bersamaan dari arah Samarinda menuju arah Balikpapan ada mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) dan karena jarak sudah dekat Terdakwa tidak bisa menghindarinya sehingga mobil truck yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm);- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa sewaktu mengemudikan mobil truck Saksi ASIS Bin TOLA (Alm) mengalami luka;- Bahwa saat ini Saksi Asis Bin Tola masih belum mampu untuk menjalankan pekerjaan;- Bahwa Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor: 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Asis dengan kesimpulan ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan. Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (3) uu RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4);Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap Orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barangsiapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang benama Sutrisno Bin Podo yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya , yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda; Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan kelalaiannya, tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tidak/kurang mengadakan penghati-hati atau tidak/kurang mengadakan penduga-duga; Menimbang, bahwa dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksudkan pada aat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat; Menimbang, bahwa dalam Pasal 90 KUHP disebutkan bahwa yang dikatakan luka berat pada tubuh, yaitu penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatankan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu; Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 90 KUHP tersebut disebutkan bahwa luka berat berarti:- jatuh sakit atau mendapat luka yag tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;- tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;- mendapat cacat berat;- menderita lumpuh;- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang diberikan dibawah sumpah, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda Kilo Meter 33 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Terdakwa yang mengemudikan mobil truk Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam telah menabrak mobil truk Dyna warna merah No. Pol. KT 8410 LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh Saksi Asis Bin Tola;- Bahwa berawal terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dari kota Balikpapan menuju kesamboja hendak mengambil aspal dengan kecepatan sekitar 50 km/jm dengan porsneling ke 5;- Bahwa saat itu cuaca hujan gerimis, siang hari, badan jalan aspal lurus jarak pandang tidak terhalang, arus lalulintas sepi dan terdapat garis marka putus-putus serta merupakan daerah pemukiman warga;- Bahwa dalam perjalanan sesampai di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di KM. 33 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Terdakwa mengemudikan mobil truck Isuzu warna putih No. Pol KT-8905-NI dalam keadaan melamun, dikarenakan Terdakwa pada saat mengemudikan mobil dalam keadaan melamun lalai tidak memperhatikan pandangan kedepan sehingga setelah Terdakwa tersadar Terdakwa kaget dan langsung menginjak rem selanjutnya berusaha mengurangi gigi porseneling dari 5 ke porseneling 4 namun mobil yang Terdakwa kemudikan oleng kekanan jalan, masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Balikpapan selanjutnya secara bersamaan dari arah Samarinda menuju arah Balikpapan ada mobil truck dyna warna merah No. Pol KT-8410 ? LW plat dasar hitam yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm) dan karena jarak sudah dekat Terdakwa tidak bisa menghindarinya sehingga mobil truck yang Terdakwa kemudikan bertabrakan dengan mobil truck yang dikemudikan oleh saksi korban ASIS Bin TOLA (Alm);- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa sewaktu mengemudikan mobil truck Saksi ASIS Bin TOLA (Alm) mengalami luka;- Bahwa saat ini Saksi Asis Bin Tola masih belum mampu untuk menjalankan pekerjaan;Menimbang, bahwa Visum Et Repertum Rumas Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Nomor: 378.1/2655/IKK/RSKD/II/-2020 yang ditandatangani dr. Antonius Artanto, Mars tanggal 27 Februari 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Asis dengan kesimpulan ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan. Luka-luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa pada saat mengendarai kendaraannya telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang telah mengakibatkan luka yang diderita oleh Saksi Asis dan luka-luka tersebut termasuk dalam pengertian luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak secara sadar melakukan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 dan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna warna merah No.Pol KT-8410-LW plat dasar hitam, 1 (satu) lembar STNK Mobil truck Toyota Dyna warna merah No. Pol KT- 8410-LW plat dasar hitam, dengan No. rangka MHFC1JU4E5119247 dan No. Mesin W04DTPJ56196 An. PT. Bintang Jasa Abadi dan 1 (satu) lembar SIM BI dengan No. SIM 761117140810 yang disita dari penguasaan ASIS,oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Asis Bin Tola maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Saksi Asis Bin Tola;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam, 1 (satu) lembar STNK mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dengan Nomor rangka MHCNK7LYCJ032547 dan No. mesin B032547 An. PT. Cahaya Pertama Ajriya dan 1 (satu) lembar SIM B1 dengan No. SIM : 891017151201 An. Sutrisno, oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Asis Bin Tola mengalami patah tulang paha sebelah kanan dan cedera kepala ringan;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa dan Saksi korban sudah ada perjanjian perdamaian Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Bin PODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil truck Toyota dyna warna merah No.Pol KT-8410-LW plat dasar hitam;- 1 (satu) lembar STNK Mobil truck Toyota Dyna warna merah No. Pol KT- 8410-LW plat dasar hitam, dengan No. rangka MHFC1JU4E5119247 dan No. Mesin W04DTPJ56196 An. PT. Bintang Jasa Abadi;- 1 (satu) lembar SIM BI dengan No. SIM 761117140810 yang disita dari penguasaan ASIS;Dikembalikan kepada Saksi Asis Bin Tola (Alm);- 1 (satu) unit mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam;- 1 (satu) lembar STNK mobil truck Isuzu warna putih No.Pol KT-8905-NI plat dasar hitam dengan Nomor rangka MHCNK7LYCJ032547 dan No. mesin B032547 An. PT. Cahaya Pertama Ajriya;- 1 (satu) lembar SIM B1 dengan No. SIM : 891017151201 An. Sutrisno;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Irsadul Ichwan, S.H.,MH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum; Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. MARJANI ELDIARTI, S.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik387