Putusan PN TENGGARONG Nomor 401/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 401/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 401/Pid.B/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN;2. Tempat lahir : Loa Janan;3. Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 12 Mei 1999;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Gang Melati 4 Rt. 01 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara;7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Agustus 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/25/VIII/2020/Reskrim tanggal 04 Agustus 2020 ; Terdakwa Yazid Mustafa Bin Ngatiman ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik, sejak tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020;5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 9 Desember 2020; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 7 Februari 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Deni Famuji, S.H., Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Kutai Kartanegara (LBH Kukar) beralamat di jalan Gunung Kombeng No. 70 RT. 27 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan Nomor 401/Pid.Sus/2020/PN.Trg tanggal 18 November 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;? Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 401/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;? Penetapan Majelis Hakim Nomor 401/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 November 2020 tentang penetapan hari sidang;? Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, potong masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu;- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;- 1 (satu) lembar celana merah;- 1 (satu) lembar BH merah muda;Dikembalikan kepada korban KRISTINA ONA NGELA;- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam;- 1 (satu) lembar kemeja warna hitam lengan pendek;- 1 (satu) lembar celana dalam merah;Dikembalikan kepada terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN;4. Menetapkan agar terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wita atau dalam waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2020, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di dalam kamar kos AGRIT MUSLIM PRASOJO (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Rt. 15 Dusun 5 Kampung Jawa Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 jam 19.30 wita, terdakwa dihubungi sdr. AJAY untuk pesta minum tuak di kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, lalu terdakwa menjemput sdr. AJAY menuju ke kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, sesampai disana sudah ada beberapa orang duduk minum tuak di depan kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, dan sekitar jam 20.00 wita sdr. UJEK keluar dari dalam kamar kos, saat itu terdakwa bergabung minum tuak, dan kira-kira setengah jam kemudian sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO keluar dari dalam kamar kos setelah terlebih dahulu menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA, melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke dalam kos dan karena kamar kos dalam keadaan terkunci, terdakwa mengetuk-ketuk dan dibuka oleh sdri. KRISTINA ONA NGELA, karena melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak memakai celana, terdakwa langsung mendorong ke kasur sambil berkata ?karena kemaren gagal, jadi malam ini harus bisa?!? sambil terdakwa mencengkeram mulut sdri. KRISTINA ONA NGELA agar tidak berteriak, dan terdakwa langsung mencium mulut dan melepas celana panjang dan celana dalam terdakwa lalu memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan sdri. KRISTINA ONA NGELA sambil tangan terdakwa meremas payudara sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sekitar 2 (dua) menitan menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA, terdakwa merasa muntah akhirnya terdakwa keluar dan muntah di luar kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, dan sdri. KRISTINA ONA NGELA juga keluar sambil menangis minta diantar pulang, akhirnya diantar pulang oleh sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO;- Bahwa antara terdakwa dan sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak dalam ikatan hubungan perkawinan yang sah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban sdri. KRISTINA ONA NGELA mengalami luka robekan di bagian selaput dara sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 085/IKFML/TU3.2/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL UMAR dari RSUD AW. SJAHRANIE Samarinda;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi KRISTINA ONA NGELA Anak Dari ANTONIUS SKUPER, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;- Bahwa adapun yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi adalah dua orang laki-laki yang dipanggil sdr. AGRIT dan sdr. YAZID;- Bahwa Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 wita di kamar kos-kosan sdr. AGRIT Rt. 15 Dusun 5 Kampung Jawa Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar;- Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian;- Bahwa adapun kronolgis kejadian persetubuhan tersebut adalah yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 wita saksi dijemput sdr. UJEK yang merupakan sesama karyawan tempat kami bekerja untuk acara makan-makan di rumah bos saksi sdri. MARIYANTI kemudian diacara tersebut saksi sempat mengobrol dengan seorang laki-laki dan setelah berkenalan dengan laki-laki tersebut bernama sdr. AGRIT, selanjutnya saat saksi hendak pulang sdr. AGRIT menawarkan kepada saksi untuk pergi ke kosannya untuk makan-makan dan beramai-ramai bersama dengan teman-temannya yang saksi ketahui bernama sdr. HERI dan sdr. UJEK, kemudian saksi mau ikut karena sdr. AGRIT berkata aman, kemudian saksi ikut dengan berboncengan dengan sdr. HERI dan diikuti oleh sdr. UJEK sementara sdr. AGRIT sudah duluan ke kosan, setelah tiba di kosan sdr. HERI berpamitan untuk pulang sementara kami mengobrol dan duduk diteras depak kosan, selanjutnya kami masuk kedalam kosan dan duduk diruang tamu tidak lama kemudian sdr. AGRIT menyuruh sdr. UJEK untuk membeli tuak, dan sdr. AGRIT meminta pindah ke kamar karena lebuh aman untuk meminum tuak kemudian sdr. AGRIT dan sdr. UJEK meminum tuak dikamar dan saksi ditawari untuk meminum dan saksi meminum tuak tersebut namun saksi tidak mabuk dan saksi dalam keadaan sadar kemudian sdr. AGRIT mematikan lampu kamar dengan alas an supaya tidak malu jika meminum tuak, karena sudah malam saksi meminta sdr. AGRIT agar diantar pulang namun sdr. AGRIT menyuruh saksi untuk berbaring dulu dan kemudian sdr. AGRIT meraba payudara saksi namun saksi menolak dan mengancam akan berteriak kepada sdr. UJEK yang ada dikamar tersebut namun sdr. AGRIT menyuruh sdr. UJEK keluar, namun saat saksi mencoba untuk keluar sdr. AGRIT menindih badan saksi dan tangan kirinya menutup dan mengunci pintu kemudian badan saksi ditarik dan diseret oleh sdr. AGRIT sampai ke sudut dinding dan sdr. AGRIT mencium saksi dan saksi tidak bisa berteriak karena tangan kanannya menutup mulut saksi dan badannya berada diatas badan saksi, kemudian baju kaos lengan pendek warna abu-abu dan BH warna merah muda yang saksi kenakan dinaikkan oleh sdr. AGRIT dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan sdr. AGRIT menutup atau membekap mulut saksi kemudian sdr. AGRIT menghisap payudara saksi dan meremas payudara saksi dengan menggunakan tangan kirinya kemudian sdr. AGRIT menindih dada saksi dengan siku atau lengan kanannya dan tangan kirinya membuka celana warna hitam dan celana dalam warna merah motif emoticon milik saksi ditarik hingga terlepas oleh sdr. AGRIT dan sdr. AGRIT membuka baju yang dia kenakan dan dengan cepat sdr. AGRIT menurunkan celana yang dikenakannya sampai kelutut, saksi berusaha menendang namun kaki saksi dijepit oleh kedua paha sdr. AGRIT kemudian sdr. AGRIT berkata sambal mencekik leher saksi ?kamu coba mau, aku tuh capek dari tadi nahan kamu?, sambal memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan berkata ?kalo kamu teriak, aku cekik kamu?, dengan posisi tangan kanannya berada dileher saksi, setelah itu tangan kanannya menutup mulut saksi dan tetap melakukan pesetubuhan terhadap saksi sampai mengeluarkan sperma dan terasa basah dibagian kemaluan saksi, kemudian sdr. AGRIT langsung cepat keluar kekamar mandi kemudian saksi mengunci kamar tidak lama ada yang mengetuk dan setelah saksi lihat ada sdr. YAZID masuk dengan mendorong pintu dan sdr. YAZID mendorong saksi yang saat itu hanya mengenakan celana dalam dan mendorong saksi sampai jatuh ke kasur dan berkata ?karena kemaren gagal jadi malam ini harus bisa?, dan mencekram atau membekap mulut saksi dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga saksi tidak bisa berteriak dan kemudian sdr. YAZID menurunkan celana dalam saksi dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya sdr. YAZID menjepit kedua paha saksi dan langsung melepas celana yang dikenakannya dan saksi menolak namun sdr. YAZID mengancam saksi dan berkata ?kalau kamu nolak, aku bakal nyakitin kamu?, lalu sdr. YAZID melakukan persetubuhan terhadap saksi dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi hingga mengeluarkan sperma, sdr. YAZID juga meraba dan menghisap payudara saksi dan setelah selesai sdr. YAZID langsung ke kamar mandi kemudian saksi langsung cepat-cepat mengunci pintu dan memakai kembali celana dalam dan celana saksi kemudian saksi menangis untuk diantar pulang akhirnya sdr. AGRIT mengantar saksi untuk pulang;- Bahwa saksi dipaksa dan diancam oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID saat melakukan persetubuhan tersebut;- Bahwa tidak ada yang melakukan perbuatan persetubuhan selain sdr. AGRIT dan sdr. YAZID;- Bahwa keluarga saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan yang saksi alami karena orang tua saksi berada di NTT dan saksi tinggal sendiri disini;- Bahwa ada yang mengetahui persetubuhan yang saksi alami yaitu sdr. UJEK yang berada diruang tamu dan sdr. HERI yang berada di teras, kemungkinan mereka mengetahui karena melihat sdr. AGRIT dan sdr. YAZID keluar kamar;- Bahwa pada saat kejadian persetubuhan tersebut saksi dalam keadaan sadar;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi IRIANSYAH Als HERI Bin AMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:; - Bahwa saksi dilakukan pemeriksaan keterangan selaku saksi terhadap dugaan terjadinya perkara pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana sehubungan dengan adanya laporan pengaduan An. KRISTINA ONA NGELA tanggal 04 Agustus 2020;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wita dirumah kontrakan sdr. AGRIT di Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar adapun orang yang melakukan perbuatan tersebut sepengetahuan saksi adalah sdr. AGRIT dan sdr. YAZID;- Bahwa adapun hubungan saksi dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA hanya sebatas teman yang saksi kenal karena saksi sering bertemu di rumah bos dari tempat bekerja sdri. KRISTINA ONA NGELA lalu hubungan saksi dengan sdr. AGRIT dan sdr. YAZID juga sebatas teman saksi kenal semenjak kecil;- Bahwa peristiwa tersebut terjadi saat saksi berada di lokasi kejadian sedang minum tuak di depan rumah kos sdr. AJAY, sdr. UJEK dan sdr. YAZID;- Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA posisi dari kamar keluar pintu depan rumah sambil menangis selanjutnya masuk Kembali kedalam rumah kontrakan saksi heran dan kaget saksi tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya;- Bahwa sdri. KRISTINA ONA NGELA telah diperkosa oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID yaitu sewaktu saksi mendengar sdri. KRISTINA ONA NGELA teriak sambal menangis dan saksi pikir bahwa sdri. KRISTINA ONA NGELA telah diperkosa;- Bahwa sepengetahuan saksi sdri. KRISTINA ONA NGELA diperkosa oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID yaitu diperkirakan akibat terlalu banyak minuman tuak yang dikonsumsi oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID;- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada saksi yang melihat kejadian tersebut secara langsung karena saksi tidak ada dilokasi kejadian saat sdr. AGRIT dan sdr. YAZID melakukan persetubuhan kepada sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi MARTINES RIVALDY PUTRA NUR Als UJEK Anak Dari KAMARUDIN GOGRIUS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:;- Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara sdri. KRISTINA ONA NGELA disetubuhi oleh laki-laki;- Bahwa adapun yang telah melakukan persetubuhan terhadap sdri. KRISTINA ONA NGELA adalah sdr. AGRIT dan sdr. YAZID;- Bahwa saksi mengenal sdr. AGRIT dan sdr. YAZID adalah teman saksi;- Bahwa adapun persetubuhan yang dilakukan oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wita dikamar kos-kosan sdr. AGRIT di Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar;- Bahwa adapun kronologis kejadian persetubuhan tersebut adalah yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 16.00 wita saksi jemput sdri. KRISTINA ONA NGELA untuk acara makan-makan dirumah sdri. MARIYANTI setelah dari situ kami ke rumah kosan sdr. AGRIT, saat itu sdri. KRISTINA ONA NGELA dibonceng oleh sdr. IRIANSYAH Als HERI dan saksi mengikuti dari belakang sementara sdr. AGRIT sudah mendahului ke kosan, setelah tiba di kosan sdr. IRIANSYAH Als HERI berpamitan pulang untuk mandi sementara kami mengobrol dan duduk diteras depan kosan, dan selanjutnya kami masuk kedalam kosan dan duduk di ruang tamu tidak lama kemudian sdr. AGRIT menyuruh saksi untuk membeli tuak dan sdr. AGRIT meminta pindah kamar karena lebih aman meminum tuak kemudian saksi, sdr. AGRIT dan sdri. KRISTINA ONA NGELA meminum tuak dikamar, sekitar pukul 20.00 wita saksi disuruh oleh sdr. AGRIT keluar dari kosannya dan sdri. KRISTINA ONA NGELA bilang kepada saksi ?jangan keluar UJEK?, dan saksi menjawab ?saya lapar mau cari makan?, kemudian saksi keluar, pada saat saksi keluar ada sdr. YAZID, sdr. AJAY, sdr. IRIANSYAH Als HERI, sdr. ALDI, sdr. KEWA dan teman sdr. ALDI yang saksi tidak tahu namanya duduk minum tuak di teras depan kos sdr. AGRIT dan kami minum tuak bersama, sekitar setengah jam setelah itu sdr. AGRIT keluar kosan dan sdr. YAZID masuk kedalam kos dan sekitar 10 menit sdr. YAZID keluar kos dan muntah kemudian sdri. KRISTINA ONA NGELA nangis-nangis minta diantar pulang dan akhirnya sdr. AGRIT yang mengantar pulang sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Bahwa saksi tahu sdr. YAZID keluar muntah-muntah tiba-tiba sdri. KRISTINA ONA NGELA keluar dari kos juga nangis minta diantar pulang karena telah diperkosa oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID, adapun sdr. AGRIT yang pertama memperkosa sdri. KRISTINA ONA NGELA setelah itu sdr. YAZID yang memperkosa sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Bahwa pada waktu sdri. KRISTINA ONA NGELA diperkosa oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID saksi bersama . AJAY, sdr. IRIANSYAH Als HERI, sdr. ALDI, sdr. KEWA dan teman sdr. ALDI yang saksi tidak tahu Namanya sedang duduk minum tuak di teras depan kos sdr. AGRIT;- Bahwa adapun pakaian yang digunakan sdri. KRISTINA ONA NGELA yaitu kaos abu-abu dan celana hitam, sdr. AGRIT menggunakan baju batik warna merah coklat dan celana levis warna hitam merk Rebel Eight sedangkan sdr. YAZID menggunakan baju hem hitam dan celana levis warna hitam;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.4. Saksi M. ABDUL FAJAR Als AJAY Bin SALEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:;- Bahwa saksi dilakukan pemeriksaan keterangan selaku saksi terhadap dugaan terjadinya perkara pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana sehubungan dengan adanya laporan pengaduan An. KRISTINA ONA NGELA tanggal 04 Agustus 2020;- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wita dirumah kontrakan sdr. AGRIT di Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar adapun orang yang melakukan perbuatan tersebut sepengetahuan saksi adalah sdr. AGRIT dan sdr. YAZID;- Bahwa adapun saksi tidak memiliki hubungan dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA dan saksi baru pertama kali melihat dan mengetahui sdri. KRISTINA ONA NGELA yaitu pada hari kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 lalu hubungan saksi dengan sdr. AGRIT dan sdr. YAZID juga sebatas teman;- Bahwa peristiwa tersebut terjadi saat saksi berada di lokasi kejadian sedang minum tuak di depan rumah kos sdr. AJAY, sdr. UJEK dan sdr. YAZID;- Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA posisi dari kamar keluar pintu depan rumah sambil menangis meminta diantar pulang selanjutnya sdri. KRISTINA ONA NGELA masuk kembali kedalam rumah kontrakan diikuti oleh sdr. AGRIT dengan tujuan untuk menenangkan keadaan sdri. KRISTINA ONA NGELA pada saat itu saksi heran dan kaget karena melihat hal tersebut tetapi tidak melakukan hal apapun saat kejadian tersebut;- Bahwa saksi mengetahui bahwa sdri. KRISTINA ONA NGELA telah diperkosa oleh sdr. AGRIT dan sdr. YAZID yaitu sewaktu saksi sdr. HERI mengatakan kepada bahwa sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sdr. HERI berada didalam kamar dalam keadaan pintu terkunci;- Bahwa saksi tidak mengetahui sebab dari sdr. AGRIT dan sdr. YAZID sehingga memperkosa sdri. KRISTINA ONA NGELA- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada saksi yang melihat kejadian tersebut secara langsung karena saksi tidak ada dilokasi kejadian saat sdr. AGRIT dan sdr. YAZID melakukan persetubuhan kepada sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.5. Saksi AGRIT MUSLIM PRASOJO Bin GHUFRON AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:;- Bahwa saksi dilakukan pemeriksaan sehubungan dalam perkara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita dan wanita itu bukan isterinya atau diluar perkawinan bersetubuh atau melakukan persetubuhan dengan dirinya;- Bahwa saksi telah memaksa bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA dan saksi ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 wita dirumah orang tua saksi;- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 wita dirumah kontrakan teman saksi yang bernama sdr. ALDI bertempat di Kampung Jawa Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar;- Bahwa saksi kenal dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA pada saat lebaran kurban pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 wita dirumah kontrakan teman saksi yang bernama sdr. ALDI bertempat di Kampung Jawa Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar dan saksi tidak mempunyai hubungan dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Bahwa adapun sebab saksi memaksa bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA yaitu saksi dibawah pengaruh minum-minuman keras berupa tuak dan nafsu birahi saksi timbul sewaktu sdri. KRISTINA ONA NGELA mandi dari kamar mandi masuk kedalam kamar rumah kontrakan tersebut dan minum tuak kembali bersama sdr. UJEK dan sdri. KRISTINA ONA NGELA, sewaktu kepala saksi pusing akibat minuman keras saksi timbul niat memaksa bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Bahwa saksi memaksa bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA hanya seorang diri;- Bahwa saksi tidak ada menggunakan berupa alat untuk melakukan memaksa bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA;- Bahwa cara saksi memaksa bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA yaitu sewaktu kepala saksi pusing dan saksi berbaring posisi disamping kasur dekat sdr. UJEK dan saksi melihat sdr. UJEK pusing dan mabok terbaring diatas kasur, kemudian saksi tidur sambil posisi berpelukan dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA dan saksi sambil mengobrol dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA ketika itu nafsu birahi dan niat saksi timbul selanjutnya saksi membuka baju kaos warna abu-abu diangkat posisi keatas selanjutnya saksi membuka BH warna merah muda dan saksi menyuruh sdr. UJEK untuk keluar kamar, selanjutnya saksi mengunci kamar saksi baring lagi dan mencium payudara dan bibir sdri. KRISTINA ONA NGELA dan saat itu sdri. KRISTINA ONA NGELA dalam posisi baring telentang dalam keadaan mabok selanjutnya saksi buka celana panjang warna hitam dan celana dalam putih bergaris merah bercorak sekaligus saksi membuka celana panjang saksi warna hitam kemudian saksi langsung mengambil posisi jongkok berhadapan selanjutnya alat kelamin saksi masukkan kearah alat kelamin sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sdri. KRISTINA ONA NGELA menolak dengan posisi mendoronh pinggang saksi selanjutnya saksi dengan posisi agak memaksa menarik pinggangnya sdri. KRISTINA ONA NGELA dan berkata ?coba kamu nggak usah begitu diam aja daripada kamu ku cekik?, dan kedua posisi tangan saksi berada di leher sdri. KRISTINA ONA NGELA selanjutnya sdri. KRISTINA ONA NGELA diam dan saksi melanjutkan bersetubuh dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA dengan cara alat kelamin saksi masuk kedalam alat kelamin sdri. KRISTINA ONA NGELA dan saksi goyang-goyang sehingga alat kelamin saksi masuk kedalam selama kurang lebih 15 menit sehingga sperma saksi dikeluarkan didalam alat kelamin sdri. KRISTINA ONA NGELA dan posisi sdri. KRISTINA ONA NGELA dalam keadaan pasrah dan saksi langsung memakai celana panjang dan keluar kamar kearah kamar mandi dan saksi cuci muka serta bersih-bersih badan selanjutnya saksi keluar kamar mandi dan saksi melihat pintu kamar sudah tertutup kembali dan saksi langsung menuju ke depan teras rumah untuk melanjutkan minum tuak bersama sdr. HERI, sdr. ALDI, sdr. AJAY dan sdr. UJEK dan saat saksi minum saksi melihat sdr. YAZID keluar dari kamar yang saat itu sdri. KRISTINA ONA NGELA masih berada didalam kamar dan pada saat itu saksi baru sadar kalau ada sdri. KRISTINA ONA NGELA masih ada didalam kamar selanjutnya saksi datangi dan saksi melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA sedang menangis dan saat itu saksi minta maaf kepada sdri. KRISTINA ONA NGELA kemudian sdri. KRISTINA ONA NGELA tetap marah dan minta pulang dan saksi mengantar ke rumah kosan di Loa Janan Ilir tepatnya di depan Perusahaan PT. Altrak;- Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan sdri. KRISTINA ONA NGELA sebanyak 1 (satu) kali saja;- Bahwa adapun orang yang mengetahui saksi melakukan persetubuhan tersebut yaitu sdr. HERI, sdr. AJAY dan sdr. UJEK serta sdr. YAZID;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa telah mengerti sehubungan dengan perkara terdakwa telah menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA;? Bahwa adapun yang telah melakukan persetubuhan terhadap sdri. KRISTINA ONA NGELA adalah terdakwa dan sdr. AGRIT;? Bahwa persetubuhan yang terdakwa dan sdr. AGRIT lakukan terhadap sdri. KRISTINA ONA NGELA terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 wita di kamar kos-kosan sdr. AGRIT di Desa Loa Duri Kec. Loa Janan Kab. Kukar;? Bahwa adapun persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali oleh sdr. AGRIT dan terdakwa 1 (satu) kali;? Bahwa adapun kronologis kejadian persetubuhan tersebut adalah yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa dihubungi sdr. AJAY bahwa ada undangan untuk minum tuak di kosan sdr. AGRIT kemudian terdakwa dijemputi sdr. AJAY di rumahnya sudah ada sdr. IRIANSYAH Als HERI, sdr. ALDI, sdr. KEWA dan teman sdr. ALDI yang terdakwa tidak tahu namanya duduk minum tuak diteras depan kos sdr. AGRIT dan sekitar jam 20.00 wita keluar sdr. UJEK dari dalam kosan sdr. AGRIT dan ikut kami minum setelah sekitar setengah jaman sdr. AGRIT keluar kosan, melihat sdr. AGRIT keluar kosan terdakwa langsung masuk kedalam kos dan dikamar tersebut dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa ketok-ketok dan dibuka sdri. KRISTINA ONA NGELA kemudian melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak menggunakan celana terdakwa langsung mendorong sdri. KRISTINA ONA NGELA ke kasur dan berkata ?karena kemaren gagal jadi malam ini harus bisa?, dan terdakwa mencengkram mulut sdri. KRISTINA ONA NGELA agar sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak teriak dan langsung terdakwa cium mulut sdri. KRISTINA ONA NGELA dan terdakwa lepaskan celana luar dan celana dalam terdakwa kemudian terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa ke kelamin sdri. KRISTINA ONA NGELA sambil tangan terdakwa meremas payudara sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sekitar 2 menitan terdakwa menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA terdakwa pengen muntah dan akhirnya terdakwa keluar dan muntah diluar kosan sdr. AGRIT kemudian sdri. KRISTINA ONA NGELA keluar kosan sambil nangis-nangis minta untuk diantar pulang dan akhirnya sdr. AGRIT yang mengantar pulang sdri. KRISTINA ONA NGELA;? Bahwa adapun sdr. AGRIT yang memperkosa sdri. KRISTINA ONA NGELA setelah itu terdakwa memperkosa sdri. KRISTINA ONA NGELA dengan cara terdakwa langsung masuk kedalam kos dan dikamar tersebut dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa ketok-ketok dan dibuka sdri. KRISTINA ONA NGELA kemudian melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak menggunakan celana terdakwa langsung mendorong sdri. KRISTINA ONA NGELA ke kasur dan berkata ?karena kemaren gagal jadi malam ini harus bisa?, dan terdakwa mencengkram mulut sdri. KRISTINA ONA NGELA agar sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak teriak dan langsung terdakwa cium mulut sdri. KRISTINA ONA NGELAdan terdakwa lepaskan celana luar dan celana dalam terdakwa kemudian terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa ke kelamin sdri. KRISTINA ONA NGELA sambil tangan terdakwa meremas payudara sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sekitar 2 menitan terdakwa menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA terdakwa pengen muntah dan akhirnya terdakwa keluar dan muntah diluar kosan sdr. AGRIT;? Bahwa sebelumnya terdakwa membawa sdri. KRISTINA ONA NGELA di hutan Dusun Kampung Jawa Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar untuk terdakwa setubuhi namun sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak mau ketika mau terdakwa setubuhi dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 wita terdakwa melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak menggunakan celana di kamar kos sdr. AGRIT sehingga timbul hasrat terdakwa untuk langsung melampiaskan nafsu terdakwa tersebut;? Bahwa adapun pakaian yang digunakan sdri. KRISTINA ONA NGELA yaitu kaos abu-abu, BH warna pink talinya warna merah, celana hitam, dan celana dalam warna abu-abu lis merah corak emoticon, sdr. AGRIT menggunakan baju batik warna merah coklat dan celana levis warna hitam merk Rebel Eight sedangkan terdakwa menggunakan baju hem hitam dan celana levis warna hitam serta celana dalam warna merah;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ? 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu;? 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;? 1 (satu) lembar celana merah;? 1 (satu) lembar BH merah muda;? 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam;? 1 (satu) lembar kemeja warna hitam lengan pendek;? 1 (satu) lembar celana dalam merah;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 jam 19.30 wita, terdakwa dihubungi sdr. AJAY untuk pesta minum tuak di kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, lalu terdakwa menjemput sdr. AJAY menuju ke kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, sesampai disana sudah ada beberapa orang duduk minum tuak di depan kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, dan sekitar jam 20.00 wita sdr. UJEK keluar dari dalam kamar kos, saat itu terdakwa bergabung minum tuak, dan kira-kira setengah jam kemudian sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO keluar dari dalam kamar kos setelah terlebih dahulu menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA, melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke dalam kos dan karena kamar kos dalam keadaan terkunci, terdakwa mengetuk-ketuk dan dibuka oleh sdri. KRISTINA ONA NGELA, karena melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak memakai celana, terdakwa langsung mendorong ke kasur sambil berkata ?karena kemaren gagal, jadi malam ini harus bisa?!? sambil terdakwa mencengkeram mulut sdri. KRISTINA ONA NGELA agar tidak berteriak, dan terdakwa langsung mencium mulut dan melepas celana panjang dan celana dalam terdakwa lalu memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan sdri. KRISTINA ONA NGELA sambil tangan terdakwa meremas payudara sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sekitar 2 (dua) menitan menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA, terdakwa merasa muntah akhirnya terdakwa keluar dan muntah di luar kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, dan sdri. KRISTINA ONA NGELA juga keluar sambil menangis minta diantar pulang, akhirnya diantar pulang oleh sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO;- Bahwa antara terdakwa dan sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak dalam ikatan hubungan perkawinan yang sah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban sdri. KRISTINA ONA NGELA mengalami luka robekan di bagian selaput dara sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 085/IKFML/TU3.2/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL UMAR dari RSUD AW. SJAHRANIE Samarinda;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;1. Setiap Orang; 2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 jam 19.30 wita, terdakwa dihubungi sdr. AJAY untuk pesta minum tuak di kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, lalu terdakwa menjemput sdr. AJAY menuju ke kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, sesampai disana sudah ada beberapa orang duduk minum tuak di depan kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, dan sekitar jam 20.00 wita sdr. UJEK keluar dari dalam kamar kos, saat itu terdakwa bergabung minum tuak, dan kira-kira setengah jam kemudian sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO keluar dari dalam kamar kos setelah terlebih dahulu menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA, melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke dalam kos dan karena kamar kos dalam keadaan terkunci, terdakwa mengetuk-ketuk dan dibuka oleh sdri. KRISTINA ONA NGELA, karena melihat sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak memakai celana, terdakwa langsung mendorong ke kasur sambil berkata ?karena kemaren gagal, jadi malam ini harus bisa?!? sambil terdakwa mencengkeram mulut sdri. KRISTINA ONA NGELA agar tidak berteriak, dan terdakwa langsung mencium mulut dan melepas celana panjang dan celana dalam terdakwa lalu memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan sdri. KRISTINA ONA NGELA sambil tangan terdakwa meremas payudara sdri. KRISTINA ONA NGELA dan sekitar 2 (dua) menitan menyetubuhi sdri. KRISTINA ONA NGELA, terdakwa merasa muntah akhirnya terdakwa keluar dan muntah di luar kos sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO, dan sdri. KRISTINA ONA NGELA juga keluar sambil menangis minta diantar pulang, akhirnya diantar pulang oleh sdr. AGRIT MUSLIM PRASOJO;- Bahwa antara terdakwa dan sdri. KRISTINA ONA NGELA tidak dalam ikatan hubungan perkawinan yang sah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban sdri. KRISTINA ONA NGELA mengalami luka robekan di bagian selaput dara sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 085/IKFML/TU3.2/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL UMAR dari RSUD AW. SJAHRANIE Samarinda;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah melakukan perbuatan cabul sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan Pasal 285 KUHP telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerkosaan?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa terhadap korban sdri. KRISTINA ONA NGELA berpengaruh secara psikis dan mental korban serta membuat malu keluarga korban;- Perbuatan terdakwa minum-minuman keras dan berujung ke pemerkosaan adalah sifat meresahkan masyarakat;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan;- Terdakwa masih sangat muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari;- Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi tidak semata kesalahan terdakwa sendiri, melainkan ada juga kesalahan korban, dimana korban sejak awal juga gabung pesta miras (tuak);- Korban telah membuat Surat Pernyataan Damai dengan pihak Terdakwa dan keluarga terdakwa (terlampir dalam berkas perkara);Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 285 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerkosaan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu;- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;- 1 (satu) lembar celana merah;- 1 (satu) lembar BH merah muda;Dikembalikan kepada korban KRISTINA ONA NGELI;- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam;- 1 (satu) lembar kemeja warna hitam lengan pendek;- 1 (satu) lembar celana dalam merah;Dikembalikan kepada terdakwa YAZID MUSTAFA Bin NGATIMAN;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020, oleh kami, TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Hakim AnggotaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim KetuaTEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.Panitera PenggantiROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik7924