- Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Fauzi Alias Fauzi dan Terdakwa II. Murda Ningsih Alias Ningsih tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Fauzi Alias Fauzi dan Terdakwa II. Murda Ningsih Alias Ningsih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram netto.
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram bruto.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua lengkap dengan pipetnya.
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.
- 2 (dua) buah mancis.
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik2116