- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- DALAM KONPENSI
-
- DALAM REKONPENSI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- DALAM KONPENSI
-
- DALAM REKONPENSI :
Putusan PT SAMARINDA Nomor 171/PDT/2016/PT SMR |
|
Nomor | 171/PDT/2016/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | Suprapto, Shbrrailam Silalahi |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. DALAMPROVISI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB NOMOR : 1/PDT.G/2016/PN.TNR TANGGAL 27 JULI 2016 ; 2. DALAM EKSEPSI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB NOMOR : 1/PDT.G/2016/PN.TNR TANGGAL 27 JULI 2016 ; 3. DALAM POKOK PERKARA - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB NOMOR : 1/PDT.G/2016/PN.TNR TANGGAL 27 JULI 2016 ; MENGADILI SENDIRI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEP NOMOR : 1/PDT.G/2016/PN.TNR TANGGAL 27 JULI 2016 ; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR N I H I L; |
Catatan Amar |
1. DALAMPROVISI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 1/Pdt.G/2016/PN.Tnr tanggal 27 Juli 2016 ; 2. DALAM EKSEPSI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 1/Pdt.G/2016/PN.Tnr tanggal 27 Juli 2016 ; 3. DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor : 1/Pdt.G/2016/PN.Tnr tanggal 27 Juli 2016 ; MENGADILI SENDIRI - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redep Nomor : 1/Pdt.G/2016/PN.Tnr tanggal 27 Juli 2016 ; - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar N i h i l; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 171/PDT/2016/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 171/PDT/2016/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 171/PDT/2016/PT SMR
Statistik142114