- Menyatakan Terdakwa I M. EMY FAISAL ALS FAISAL BIN ADENAN, Terdakwa II RADEN ASEPRI ANGGI ALS ANGGI BIN RADEN FAHRUROZI dan Terdakwa III MUAMAR RAHMAT DARMAWAN ALS RAHMAT BIN DAHRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I M. EMY FAISAL ALS FAISAL BIN ADENAN, Terdakwa II RADEN ASEPRI ANGGI ALS ANGGI BIN RADEN FAHRUROZI dan Terdakwa III MUAMAR RAHMAT DARMAWAN ALS RAHMAT BIN DAHRANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam;
Putusan PN SENGETI Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Snt |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Ismoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Harzian Rahmatsyah, Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Snt
Statistik3128