- Menyatakan Terdakwa 1 Marsudi Bin Mustaradam dan Terdakwa 2 Rudiyanto Bin Abdul Hamid tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Marsudi Bin Mustaradam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa 2 Rudiyanto Bin Abdul Hamid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helm warna hitam merk HIU HELMET.;1 (satu) helai celana dasar katun GOOD SHARK.1 (satu) helai kemeja lengan panjang warna pink.1 (satu) helm warna hitam merk PCX. 1 (satu) pasang sepatu kulit warna putih merk FASHION; 1 (satu helai celana panjang levis warna hitam dengan merk LEVI STRAUSS dan CO;1 (satu) obeng gepeng besar bergagang plastik warna merah; Dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha FINO warna merah dengan nomor rangka : 1YD030422, nomor rangka: MH31YD002EJ030417, No Pol: BH 6724 YQ, atas nama pemilik YENNI beserta 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) anak kunci; Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) flashdisk warna merah rekaman kejadian pencurian; Dikembalikan kepada saksi Yusneti Binti Ratab;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN SENGETI Nomor 106/Pid.B/2021/PN Snt |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sinta Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Harzian Rahmatsyah, Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Wendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Snt
Statistik5938