- Menyatakan Terdakwa I Rizki Deni Bin Fasaroh dan Terdakwa II Lindra Gunawan Bin Tobri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rizki Deni Bin Fasaroh dan Terdakwa II Lindra Gunawan Bin Tobri tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Rizki Deni Bin Fasaroh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Rizki Deni Bin Fasaroh tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) gembok warna silver besar merek VIP SAFE LOCK;
- 1 (satu) gembok warna silver berkarat kecil merek XP Top Security;
- 1 (satu) kunci sepeda motor jenis YAMAHA;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor YAMAHA MIO S warna hijau putih, plat nomor BA 6114 LA dengan nomor rangka MH3SEE410JJ073247, nomor mesin: E3R2E2092442;
- 1 (satu) BPKB sepeda motor YAMAHA MIO S warna hijau putih, plat nomor BA 6114 LA dengan nomor rangka MH3SEE410JJ073247, nomor mesin: E3R2E2092442;
- 1 (satu) tas selempang warna biru merek Polo Strike;
- Sepasang sepatu warna biru merek Converse;
- 1 (satu) topi levis warna biru muda;
- 1 (satu) levis warna biru merek bomb bogie;
- 1 (satu) kaos warna biru merek Hurley;
- 1 (satu) sweater merek Confidencial Mingpaisi;
Putusan PN SENGETI Nomor 88/Pid.B/2021/PN Snt |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaerly Risanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Lase, Br Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi OKNESIA LAORENZA binti AKMAL; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Snt
Statistik4026