- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG REDEB NOMOR 81/PID.SUS/2021/PN TNR, TANGGAL 29 APRIL 2021 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN YANG TERBUKTI YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAT ADITIYA BIN ABDUL QIROM, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DALAM DAKWAAN KESATU ALTERNATIF;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RAHMAT ADITIYA BIN ABDUL QIROM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA :7 (TUJUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000.00.-(SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) POKET SEDANG YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUNGKUS TORABIKA CAPUCINO;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KRESEK WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tnr, tanggal 29 April 2021 sekedar mengenai kualifikasi perbuatan yang terbukti yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Aditiya Bin Abdul Qirom, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dalam Dakwaan Kesatu Alternatif;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa rahmat aditiya bin abdul qirom oleh karena itu dengan pidana penjara selama :7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus Torabika capucino;
- 1 (satu) unit hp nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah kresek warna Putih;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT SAMARINDA Nomor 118/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 118/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Sinung Hermawan |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 118/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PID/2021/PT SMR
Statistik359