- MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUMNYA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT NOMOR: 44/PID.B/2021/PN.TGT TANGGAL 15 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan menerima permintaan banding dari para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 44/Pid.B/2021/PN.Tgt tanggal 15 April 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 100/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 100/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Sinung Hermawan |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 100/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PID/2021/PT SMR
Statistik8425