- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 29 2021 NOMOR 1445/PID.B/2020/PN MKS SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA SEHINGGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUH. ZAENAL MALIK , TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMFITNAH
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERDAKWA DINYATAK BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR ;;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT NOMOR 01/SKM/218 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2018 DAN MUH ZAINAL MALIK BIN MOEHALING KEPADA DR. ANDI ARMAN SULAIMAN.
- 1 (SATU) RANGKAT SURAT YANG DITUJUKAN KEPADA IR.H.AMRAN SULAIMAN, MP TERTANGGAL 12 NOPEMBER 2019 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 29 2021 Nomor 1445/Pid.B/2020/PN Mks sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa sehinggga selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUH. ZAENAL MALIK , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memfitnah ?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa dinyatak bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap surat nomor 01/SKM/218 tanggal 11 September 2018 dan Muh Zainal Malik Bin Moehaling kepada DR. ANDI ARMAN SULAIMAN.
- 1 (satu) rangkat surat yang ditujukan kepada Ir.H.Amran Sulaiman, MP tertanggal 12 Nopember 2019 tetap terlampir dalam berkas perkara ; Terlampir dalam berkas perkara ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 304/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 304/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brh. Mustari |
Panitera | M. Ramli M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 304/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 304/PID/2021/PT MKS
Statistik9339