- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGRI SANGATTA TANGGAL 19 JULI 2010 NO.42/PID.B/2010/PN.SGT, SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, LAMANYA HUKUMAN PIDANA, JUMLAH UANG PENGGANTI, DAN STATUS BARANG BUKTI TIDAK BERGERAK DAN BARANG JAMINAN SEJUMLAH UANG, SEHINGGA BERBUNYI SBB:
- MENYATAKAN TERDAKAWA FAHRUL AS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENNDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIUGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.8.947.332.446,00 (DELAPAN MILYAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH) .PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP
- MENETAPKAN APABILA SETELAH LEWAT 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM PASTI TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITAN JAKSA DAN DILELANG UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTITERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPAN BARANG BUKTI:
- menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- memperbaiki putusan Pengadilan Negri Sangatta tanggal 19 Juli 2010 No.42/Pid.B/2010/PN.Sgt, sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana, lamanya hukuman pidana, jumlah uang pengganti, dAN status barang bukti tidak bergerak dan barang jaminan sejumlah uang, sehingga berbunyi sbb:
- menyatakan Terdakawa Fahrul AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;
- menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dennda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiuga) bulan;
- menghukum Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.947.332.446,00 (delapan milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) .paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
- menetapkan apabila setelah lewat 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum pasti terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disitan jaksa dan dilelang untuk membayar uang penggantitersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- menetapan barang bukti:
Putusan PT SAMARINDA Nomor 118/PID.SUS/2010/PT KT SMDA |
|
Nomor | 118/PID.SUS/2010/PT KT SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Brkita Jenda Ginting |
Panitera | - Musifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: A. SEBIDANG TANAH DAN RUMAH SEMI PERMANAEN DI JLN APT PRANOTO NO.61 RT 10 LUAS 10 X 30 M DI KECAMATAN SANGATTA UTARA KABUPATEN KUTAI TIMUR; B. SEBIDANG TANAH DAN TEMPAT USAHA RUMAH TV KABEL BELIA DI JL. APT PRANOTO NO.61 RT 10 KECAMATAN SANGATTA UTARA KAB. KUTAI TIMUR C. UANG TNAI SEBESAR RP5.100.000.000,00 DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA UNTUK SELEBIHNYA; 7.MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 8.MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKATAN PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
mengadili: a. sebidang tanah dan rumah semi permanaen di Jln APT Pranoto No.61 RT 10 Luas 10 X 30 M di kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur; b. sebidang tanah dan tempat usaha rumah TV kabel Belia di Jl. APT Pranoto No.61 RT 10 kecamatan Sangatta Utara Kab. Kutai Timur c. uang tnai sebesar Rp5.100.000.000,00 dirampas untuk negara; 6. menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta untuk selebihnya; 7.memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 8.membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2010 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 118/PID.SUS/2010/PT_KT_SMDA.zip
- Download PDF
- 118/PID.SUS/2010/PT_KT_SMDA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 118/PID.SUS/2010/PT KT SMDA
Statistik9252