- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Faridah Binti Arahman) dengan Tergugat (Efendi Bin Abdullah) adalah sebagai berikut:
- Satu petak tanah kebun berbentuk jalan seluas 24x3 meter di Gampong Reului Mangat, Kecamatan Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya yang berbatas dengan :
- Sebelah barat dengan kebun Effendi
- Sebelah timur dengan kebun Nuraini
- Sebelah selatan dengan kuburan umum
- Sebelah utara dengan kebun Hasballah Is
- Satu petak tanah kebun yang terletak di Gampong Buket Teungoh Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya yang berbatas dengan :
- Sebelah Utara dengan Jurong Desa
- Sebelah Selatan dengan Kebun Zaenal Ben
- Sebelah Barat dengan Kebun Zaenal Ben
- Sebelah Timur dengan Kebun Cut Ali
- Tanah kebun berbentuk jalan seluas 3x24 meter yang terletak di Dusun Kuta Barat Gampong Reului Mangat, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya; yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara dengan tanah kebun Hasballah Ismail
- Sebelah Selatan dengan Bom Keluarga
- Sebelah Timur dengan tanah kebun Efendi Abdullah
- Sebelah Barat dengan tanah kebun Khatijah Nafi
- Satu bidang tanah sawah ukuran 8 Are bibit yang terletak di Gampong Jurong Binje, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya; yang berbatasan dengan:
- Sebelah utara dengan tanah Usman/Kamariah.
- Sebelah selatan dengan tanah Syarifuddin
- Sebelah barat dengan tanah Ainsyah
- Sebelah timur dengan Saluran sungai (Lueng)
- Satu bidang tanah sawah ukuran 7 Are bibit yang terletak di Gampong Jurong Binje, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya; yang berbatasan dengan:
- Sebelah barat dengan sungai ( Lueng )
- Sebelah timur dengan tanah Ainsyah
- Sebelah selatan dengan tanah Wakaf Mnsh Jurong Binje
- Sebelah utara dengan tanah Muhammad;
- Satu bentuk bangunan rumah yang terletak di Gampong Reului Mangat, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya; yang berbatasan dengan:
- Sebelah selatan dengan kuburan keluarga
- Sebelah utara dengan rumah dasar (tanah efendi)
- Sebelah timur dengan jurong milik Nuraini
- Sebelah barat dengan tanah effendi
- Satu unit sepeda motor merk Honda Supra tahun 2011 BL 6792 PM ;
- Satu unit Sepeda motor Bebek merk Honda Beat tahun 2016 dengan BL 3071 OE;
- Satu set meja tamu/sofa berwarna coklat
- Satu buah kulkas merk LG berwarna silver
- Satu buah Buffet kayu dan kaca 4 Pintu
- Satu buah Rak Piring Kaca 2 pintu;
- Satu buah TV Merk LG 21 Inchi;
- Satu buah Parabola lengkap dengan Mesin;
- Satu set Tempat tidur berbahan kayu dan Spring Bed;
- Menetapkan masing-masing setengah bagian untuk Penggugat dan Tergugat dari keseluruhan harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1 sampai dengan 2.15 di atas masing-masing (setengah) bagian menjadi hak dan bagian Penggugat dan (setengah) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat ;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melepaskan penguasaan terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2.1 sampai dengan 2.15
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian yang menjadi hak dan bagian Penggugat dan Tergugat tersebut pada dictum nomor 3 di atas kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun baik secara natura (benda), dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura (benda) dilaksanakan melalui pelelangan maupun nilai harganya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 7.316.000,- (tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan MS MEUREUDU Nomor 32/Pdt.G/2020/MS.Mrd |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua A. Mahfudin |
Hakim Anggota | Skh., Hakim Anggota Muhammad Reza Fahlepi, Br Hakim Anggota Ranie Sayulina |
Panitera | Panitera Pengganti: Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/MS.Mrd
Statistik22824