- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SYAFE?I Als PI?I Bin (alm) H. MAS RIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD SYAFE?I Als PI?I Bin (alm) H. MAS RIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan: 4 (empat) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan: 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam sim card 0812-5617-5655;
- 1 (satu) buah bungkus pipet warna putih;
- 1 (satu) buah kotak handphone Redmi Orange berisikan: 2 (dua) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah botol listerine;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan: 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna abu-abu tanpa nomor polisi;
- Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN Nba |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2019/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2019/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2019/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2019/PN Nba
Statistik4111