- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Als BOM-BOM Anak A. LITON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANTO Als BOM-BOM Anak A. LITON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah Helm Merk KYT warna hitam;
- 1 (satu) Helai Jaket warna Abu-abu;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Brand Code beserta Kartu sim dengan nomor 081258656836;
- 1 (satu) buah potongan botol plastik berisi 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu;
- 2 (dua) korek api gas warna merah;
- 2 (dua) korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) Unit Televisi warna hitam Merk ICHIKO;
- 1 (satu) unit digital Vidio Recorder warna putih;
- batu kecil;
- 1 (satu) unit Kamera CCTV;
- Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor SUZUKI SMASH warna hitam;
- 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor Motor SUZUKI SMASH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Nba |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2019/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2019/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2019/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2019/PN Nba
Statistik7232