- Menyatakan Terdakwa MURHABAN Als ABAN Bin SYAHRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURHABAN Als ABAN Bin SYAHRAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN Ngabang Nomor 5/Pid.Sus/2020/PN Nba |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Estafana Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 1 (satu) buah dompet warna kuning hitam yang berisikan : - 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong; - 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kertas kecil bertuliskan angka 20; - 1 (satu) buah korek api gas warna biru; - 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); - 1 (satu) buah tabung marna putih dengan tutup tabung warna merah berisikan : 2 (dua) buah potongan pipet warna pink, 2 (dua) buah potongan pipet warna putih, 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah potongan selang kecil, 1 (satu) buah kantong plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih dan 2 (dua) buah korek telinga; Dirampas untuk dimusnahkan; b. 1 (satu) helai jaket warna hitam merk BULLY; c. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih KB. 5613 LT dengan nomor rangka : MH1 JFZ128JK364593 dan nomor mesin : JFZ1E2352113; d. 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam beserta nomor sim card 0852-3330-6767; e. 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda beat warna putih KB. 5613 LT; Dikembalikan kepada terdakwa MURHABAN Als ABAN Bin SYAHRAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2020/PN Nba
Statistik7630