- Menyatakan Terdakwa M. IRSAN Bin M. SYAMSUNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. IRSAN Bin M. SYAMSUNI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna merah-abu-abu yang berisikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan :
- 1 (satu) buah kantong bertuliskan 300 berisikan 3 (tiga) buah kantong platik transparan yang berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kantong bertuliskan 200 berisikan 4 (tiga) buah kantong platik transparan yang berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kantong bertuliskan 100 berisikan 5 (tiga) buah kantong platik transparan yang berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kantong bertuliskan 100;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah KB. 2144 LR dengan nomor Rangka MH3SE8810FJ151872 dan nomor mesin E 3R2E-0155773;
- 1 (buah) STNK sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor STNK nomor : 0090894 / KB;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamah mio 125;
- Uang Sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card 0821-5688-0202;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Nba |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Estafana Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa M.IRSAN Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Nba
Statistik5522