- Menyatakan Terdakwa GUSTI HASRIMADI Als KEDIK Bin (Alm) GUSTI HUSIN SINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSTI HASRIMADI Als KEDIK Bin (Alm) GUSTI HUSIN SINA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14(.empat belas ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (.enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 2 (dua) klip plastik transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal narkotika jenis Shabu di dalam Kotak Kaleng warna silver;
- 2 (dua) klip plastik transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat warna Putih;
- 1 (satu) buah timbangan Elektronik Merk Camry warna merah Putih;
- 1 (satu) buah Bong beserta Pipet dan kaca dan Kaca di dalam Kotak Kacamata warna Hitam merk Calvin Klein;
- 2 (dua) bungkus klip plastik transparan merk Plast;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Nba |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2019/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2019/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2019/PN Nba
Statistik7836