- Menyatakan Terdakwa I Walludin als Tambol Bin Saem, Terdakwa II Ronisi als Tapo Bin Alm Helmi, Terdakwa III Darmo Alias Komo Alias Komeng Bin Alm Arifin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Walludin als Tambol Bin Saem, Terdakwa II Ronisi als Tapo Bin Alm Helmi, Terdakwa III Darmo Alias Komo Alias Komeng Bin Alm Arifi, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Unit Mesin Robin Merk MAESTRO warna Kuning.
- 3 (tiga) Buah Ken Minyak warna Silver.
- 2 (dua) buah selang tembak.
- 2 (dua) buah selang lipat.
- 1 (satu) buah paralon dan spiral penghisap.
- 1 (satu) buah besi jari ? jari atau cabang.
- 1 (satu) buah kain bertuliskan WELCOM.
- 1 (satu) botol kecil berisi air raksa.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 26/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba
Statistik9632