- Menyatakan Terdakwa 1. Tannovi Alias Novi Bin Tanabidin, dan Terdakwa II Adi als Pak Nindi Bin Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? barsama-sama melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK ? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Tannovi Alias Novi Bin Tanabidin, dan Terdakwa II Adi als Pak Nindi Bin Efendi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing masing sebanyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) Unit Mesin Robin Merk MASTRO;
- 1 (satu) Buah selang spiral;
- 1 (satu) Buha besi jari-jari;
- 1 (satu) buah selang tembak;
- 1 (satu) buah selang lipat;
- 1 (satu) buah ken minyak ukuran besar warna silver;
- 1 (satu) buah ken minyak ukuran kecil warna coklat;
- 2 (satu) buah kain kian
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba
Statistik11443