- Menyatakan Terdakwa I SUARDI Als PAK LALA Als TALEANG Anak (Alm) PAULUS, Terdakwa II TONI Anak SAGIMAN, Terdakwa III DUDUN Als DUDUN Als PAK BAGAS Anak USMAN AUS, Terdakwa IV SURIYANTO Als NGANGANG Anak TUAN ( Alm ), Terdakwa V RUSTAM Anak RUSIA (Alm), Terdakwa VI WELLY BRODUS Als ADUT Anak PILIPUS SITOP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUARDI Als PAK LALA Als TALEANG Anak (Alm) PAULUS, Terdakwa II TONI Anak SAGIMAN, Terdakwa III DUDUN Als DUDUN Als PAK BAGAS Anak USMAN AUS, Terdakwa IV SURIYANTO Als NGANGANG Anak TUAN ( Alm ), Terdakwa V RUSTAM Anak RUSIA (Alm), Terdakwa VI WELLY BRODUS Als ADUT Anak PILIPUS SITOP, dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 123 ( seratus dua puluh tiga ) tandan buah kelapa sawit;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda supra tanpa tanpa body dan tanpa nomor polisi dengan nomor rangka :MH1HB321X7K199863, dan nomor mesin:HB32E-1191921;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Karisma warna silver dengan Nomor Polisi KB 4071 DI, rangka: MH1JB22134K178344 dan nomor mesin:JB22E1178815;
- 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan KITACO;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat kendaraan nomor Polisi KB 2805 WC , rangka: MH1HB21184K359116 dan nomor mesin : HB21E-1358370;
- 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor;
- 2 ( dua ) buah dodos dengan gagang kayu bulat;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 15/Pid.B/2020/PN Nba |
|
Nomor | 15/Pid.B/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT.GRS melalui saksi HARTO Als KA?ES Als PAK AMENG; Dikembalikan kepada terdakwa DUDUN Als DUDUN Als PAK BAGAS Anak USMAN; Dikembalikan kepada terdakwa SURIYANTO Als NGANGANG Anak TUAN (Alm); Dirampas Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2020/PN Nba
Statistik4516