- Menyatakan Terdakwa Asmadi Sirin als Pak Roi Bin Sirin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Setiap orang yang menampung mineral yang bukan dari pemegang IUP,IUPK atau Izin? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asmadi Sirin als Pak Roi Bin Sirin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) buah timbangan digital merk CHQ POCKET SCLE-
- 1 (Satu) buah kaleng gas las merk hicook 200g dengan kepala pembakar terbuat dari tembaga;
- 1 (Satu) buah penjepit;
- 1 (Satu) buah open bekas pemanggang berisi pasir;
- 6 (Enam) buah mangkok pembakar emas;
- 1 (Satu) buah korek api warna hijau;
- 1 (Satu) unit alat pembakar tersendiri dari pompa angina dan tabung besi dan dirakit dengan selamg dan kepala pembakar terbuat dari tembaga;
- Barang yang diduga emas murni seberat 39.27 gram (berat kotor);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 17/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba
Statistik7225