- Menyatakan Terdakwa I. Angga Setiawan alias Angga anak (alm) Hendrik dan Terdakwa II. Gusti Mas Dewa Saputra alias Dewa bin Gusti Martariadi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ? sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Honda CS12A1RR warna Hitam, dengan nomor Rangka : MH1JBA1158K000310, Nomor Mesin : JBA1E1000311, dan Nomor Polisi KB 3226 BI, a.n Pemilik BASIRAN G.
- 1 (satu) Unit Laptop merk Asus warna merah.
- 1 (satu) buah pengecas Laptop merk Asus warna hitam.
- 1 (satu) buah Mouse warna Hitam.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam.
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan ?IA?.
- 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam.
- 1 (satu) buah potong buku stainless.
- 1 (satu) buah kunci 8 (delapan).
- 1 (satu) botol pomade warna silver.
- 1 (satu) botol rexona warna hitam.
- 1 (satu) bungkus rokok U-Mild warna putih.
- 1 (satu) buah korek api merk tokai warna biru.
- 1 (satu) buah jam tangan merk pilot warna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam.
- 1 (satu) buah rokok elektrik merk tesla warna hitam.
- 1 (satu) buah botol liquit warna bening.
- 1 (satu) buah korek api warna bening.
- 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam.
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat.
- 1 (satu) pasang sendal warna hitam.
Putusan PN Ngabang Nomor 41/Pid.B/2020/PN Nba |
|
Nomor | 41/Pid.B/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Setioadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Setioadi |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Hadiri alias Haji Holik bin (alm) Matdrai dan kawan; Dikembalikan kepada saksi Nikolaus Niko; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2020/PN Nba
Statistik5615