- Menyatakan Terdakwa DECKY NUR ARISANDI, ST Bin SLAMET RIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak warna putih berisikan:
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah potongan tabung kaca;
- 1 (satu) buah kompor shabu;
- 1 (satu) buah sendok transparan terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah sendok warna putih terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Bold berisikan :
- 1 (satu) buah sendok warna putih terbuat dari pipet;
- 4 (empat) buah kantong plastik transparan berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) kantong pipet warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Grey;
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan warna ungu;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Avanza tipe G KB. 1621 HM dengan nomor STNK : 01243679A;
- 1 (satu) unit mobil Avanza tipe G KB. 1621 HM dengan nomor mesin : DG 33486 dan nomor rangka : MHFM1BA3JAK721871;
- 1 (satu) buah kunci mobil Avanza tipe G KB. 1621 HM;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Nba |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Decky Nur Arisandi melalui saksi Slamet R.Bin Karto Dwiryo; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2020/PN Nba
Statistik7624