- Menyatakan Terdakwa I. ERIK alias PAK NADIN anak JUNAIDI, Terdakwa II. DIKI AMBAWANI alias DIKI anak (alm) EMAN, Terdakwa III. ARIANTO alias ONYOT alias PAK TIOK anak (alm) TAER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. ERIK alias PAK NADIN anak JUNAIDI, Terdakwa II. DIKI AMBAWANI alias DIKI anak (alm) EMAN, Terdakwa III. ARIANTO alias ONYOT alias PAK TIOK anak (alm) TAER dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah mobil pick up Gran Max warna Hitam.
- 1 (satu) buah kunci mobil dengan tulisan angka 61776 pada kunci dengan gantungan kunci berwarna silver berbentuk kepala naga.
- Satu buah STNK gran max KB 8328 LB atas nama PETRUS
- 165 (seratus enam puluh lima ) tandan buah kelapa sawit.
- 1 (satu) buah besi Tojok warna Silver.
- 1 (satu) buah senter kepala warna silver dengan merk KISEKI.
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 38/Pid.B/2020/PN Nba |
|
Nomor | 38/Pid.B/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PETRUS Alias TULUS Anak SALADI. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LIMPIAN BATUAH Alias LINCAU Anak (Alm) ANEM ANGGEH SURI. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2020/PN Nba
Statistik10043