- Menyatakan Terdakwa Zaenudin Alias Zaen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Fu Dengan Nomor Polisi : Dr 3527 Hk, Warna Abu-Abu Hitam, Merk Suzuki, Jenis Sepeda Motor, Tahun2012, Isi Silinder 150 , Nomor Rangka : Mh8bg41cacj-799233, Nomor Mesin : G420-Id-858477, Nomor Bpkb : I.00891658.O Atas Nama Ardian Hidayatullah, Alamat Dusun Pelowok Barat, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Dengan Nomor Polisi : Dr 6798 Ra, Warna Putih, Merk Honda, Jenis Sepeda Motor, Nomor Rangka : Mh1jfz120jk995256, Nomor Mesin : Jfz1e-2996968, Nomor Bpkb : - Atas Nama Mulyani, Alamat Dusun Lembah Berarah, Desa Selengen, Kec. Kayagan, Kab. Lombok Utara.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Dengan Nomor Polisi : Dr 6810 Dn, Warna Abu Abu Silver, Merk Honda, Jenis Sepeda Motor, Nomor Rangka : Mh1hb61107k-137004, Nomor Mesin : Hb61e-1139323, Nomor Bpkb : 6715928 Atas Nama Cening Sumiastra, Alamat Dusun Batu Ringgit, Kec. Gangga, Kab. Lombok Utara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 388/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 388/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Ridwansyah dikembalikan kepada penyidik Polsek Kayangan untuk digunakan dalam perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 388/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik2422