- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa yakni tanah pekarangan seluas kurang lebih 183 M2 yang terletak di Dusun Medas Bedugul, Desa Tamansari, Kec. Gunung Sari, Kab. Lombok Barat, NTB dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Masjid Nurul Huda
- Sebelah Selatan : Rumah milik Udin dan Rahman
- Sebelah Timur : Rumah milik Penggugat
- Sebelah Barat : Rumah milik Alimsah
- Menyatakan hukum tanah pekarangan yang ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat III seluas kurang lebih 183 M2 adalah bagian tanah milik sah Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang menempati dan menguasai obyek sengketa yang masih merupakan bagian tanah milik Penggugat dan mengklaim tanah tersebut adalah miliknya tanpa didasari dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah adalah perbuatan yang melawan hukum oleh karena perbuatan tersebut sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan sebagaian tanah milik Penggugat oleh Tergugat I dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk segera meninggalkan dan keluar dari lokasi tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong (membongkar segala bangunan yang ada diatasnya) bila perlu dengan bantuan polisi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.690.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Agung Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik9522