- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum penguasaan dan penyimpanan sertipikat tanah obyek sengketa SHM No. 551 dan SHM No. 552 oleh penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa adalah hak penggugat secara materiil dan tercantumnya nama Tergugat didalam akta jual beli dan dalam sertipikat tanah obyek sengketa adalah hanya formalitas yang semata-mata bertujuan untuk mengamankan aset penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar azas kepatutan;
- Menyatakan hukum tercantumnya nama Tergugat yang hanya secara formal didalam sertipikat tanah obyek sengketa Hak milik No.551 dan Hak Milik No. 552 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Putusan pengadilan Negeri Mataram klas I A yang sekarang ini dapat dipergunakan atau diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur atau yang lainnya sebagai persyaratan untuk mengurus atau memproses balik nama sertipikat tanah obyek sengketa menjadi atas nama pihak yang ditunjuk atau pihak yang diinginkan oleh penggugat sebagai pihak yang berhak secara materiil atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pihak yang berhak secara materiil atas tanah sengketa tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan setempat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.128.000,00,- (satu juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 165 PK/Pdt/2023
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Mtr
Banding : 191/PDT/2021/PT.MTR
Kasasi : 1414 K/Pdt/2022
Statistik17856