- Menyatakan terdakwa 1. HENDRA KIPLI SETIAWAN Als HENDRA Bin DARMANSYAH dan terdakwa 2. M. NOOR EFFENDI Als PEPEN Als AYAH Bin ILMI BAKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. HENDRA KIPLI SETIAWAN Als HENDRA Bin DARMANSYAH dan terdakwa 2. M. NOOR EFFENDI Als PEPEN Als AYAH Bin ILMI BAKRI dengan pidana penjara masing-masing selama 9( Sembilan) tahun, dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair pidana penjara selama 6(enam) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,60 gram (berat bersih 2,40 gram)
- 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram (berat bersih 0,38 gram)
- 1 (satu) lembar bungkus rokok DJI SAM SOE
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan nomor simcard 0852-4568-6386
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0821-4880-0584
- 2 (dua) pak plastik klip
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral
- 2 (dua) buah pipet dari kaca
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,74 gram (berat bersih 1,54 gram)
- Menetapkan supaya mereka terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Digunakan dalam perkara Fitriyadhi Bin M. Noor Effendicc |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik259