- Menyatakan terdakwa I. Saufani Als Fan Als Ofan Bin Joni Jarkoni dan terdakwa II. Zulkifli Wildani als Wildan Bin H. Muhammad Idris Adan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 ( delapan belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat kotor 11.318, 14 gram (berat bersih 11.138, 14 gram)
- 20 (dua puluh) lembar plastik warna hitam
- 10 (sepuluh) lembar plastik Chinese Tes merk Cing Shan warna hijau
- 1 (satu) buah tas motif kotak-kotak warna coklat
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 0878-3061-1730
- 1 (satu) buah HP merk J 5 warna putih dengna nomor simcard 0812-5488-8528
- 1 (satu) unit mobil merk Honda City SKB Nomor Polisi DA 1780 TBF warna abu-abu muda Metalik
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Honda City SKB Nomor Polisi DA 1780 TBF warna abu-abu muda Metalik
- 1 (satu) buah Buku BPKB mobil merk Honda City SKB Nomor Polisi DA 1780 TBF warna abu-abu muda Metalik
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 382/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik1612