- Menyatakan terdakwa I. Abdul Hadi Als Hadi Bin H. Bahri dan terdakwa II. Mia Ela als Mia Binti Supian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 1,22 gram (berat bersih 1,02 gram);
- 1 (satu) lembar potongan kertas;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah nomor simcard 0816-4933-1078;
- 1 (satu) buah timbangan digital warn ahitam merk constant;
- 6 (enam) paket sabu berat kotor 2,65 gram (berat bersih 1,15 gram);
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan;
- 4 (empat) lembar potongan tisu;
- 4 (empat) lembar potongan lakban hitam;
- 3 (tiga) pack plastik klip 1 (satu) buah kipas angin kipas sekai;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru nomor somcard 0816-4933-1059.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 nomor polisi DA 4102 WO.
- 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 11, 54 gram (berat bersih 10,94 gram);
- 1 (satu) pack plastik;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar potongan tissue;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Riplerack;
- 1 (satu) buah ATM bank BNI No. card. 1946-3415-5022;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI Taplus an. Rizky Saputra;
- 1 (satu) buah HP merk Realme wanra biru dengan nomor 0821-5441-4870;
- Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 472/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Ahmad Malian Noor Als Inung Bin Jamhor. Dipergunakan dalam perkara an. AHMAD MALIAN NOOR Als INUNG Bin JAMHOR 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik3817