- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TANGGAL 20 APRIL 2021 NOMOR : 241/PDT.G/2020/PN KPG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING I SAMPAI DENGAN TERBANDING VII ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM ISHAK B. BOLING, YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 MARET 2020;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI MEMILIKI SEBIDANG TANAH PEKARANGAN/TANAH OBYEK SENGKETA DENGAN LUAS 1.892 M2, YANG TERLETAK DI JALAN VETERAN RT. 018 / RW. 07 KELURAHAN KELAPA LIMA, KECAMATAN KELAPA LIMA, KOTA KUPANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK A. RIWUKORE, SH;
- : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HERMAN LADO;
- : BERBATASAN DENGAN JALAN VETERAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PUTUSAN PTUN KUPANG DENGAN NOMOR 10/G/2015/PTUN-KPG TANGGAL 5 OKTOBER 2015 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN ALMARHUM ISHAK BOLING (SUAMI DAN AYAH DARI PARA TERBANDING I SAMPAI DENGAN TERBANDING VII SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI I SAMPAI DENGAN VII/PARA TERGUGAT REKONVENSI I SAMPAI DENGAN VII TANPA DASAR HUKUM YANG JELAS MEMAGARI TANAH OBYEK SENGKETA A QUO DENGAN PAGAR SENG ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING I SAMPAI DENGAN VII SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI I SAMPAI DENGAN VII / PARA TERGUGAT REKONVENSI I SAMPAI DENGAN VII UNTUK MEMBONGKAR PAGAR SENG TERSEBUT;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA JUAL BELI TANAH A QUO ANTARA ALMARHUM ISHAK BOLING (SUAMI DAN AYAH DARI PARA TERBANDING I SAMPAI DENGAN VII SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI I SAMPAI DENGAN VII DENGAN TERBANDING VIII SEMULA PENGGUGAT KONVENSI VIII/TERGUGAT REKONVENSI VIII BATAL DEMI HUKUM KARENA TANAH A QUO ADALAH TANAH MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II KONPENSI/TERGUGAT II REKONVENSI UNTUK MENCABUT PLANG/PAPAN NAMA YANG DIPASANGNYA;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA HAK KEPEMILIKAN TANAH YANG DITERBITKAN ATAS NAMA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA PENGGUGAT KONVENSI ATAU SIAPAPUN YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA DAN ATAU PERALIHAN HAK ATAS TANAH OBYEK SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT REKONVENSI KEPADA SIAPA SAJA ADALAH BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000; ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 20 April 2021 Nomor : 241/Pdt.G/2020/PN Kpg yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Terbanding I sampai dengan Terbanding VII adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ishak B. Boling, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2020;
- Menolak gugatan Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki sebidang tanah pekarangan/tanah obyek sengketa dengan luas 1.892 m2, yang terletak di Jalan Veteran RT. 018 / RW. 07 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :
- : berbatasan dengan tanah milik A. Riwukore, SH;
- : berbatasan dengan tanah milik Herman Lado;
- : berbatasan dengan Jalan Veteran;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan PTUN Kupang dengan Nomor 10/G/2015/PTUN-KPG tanggal 5 Oktober 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan almarhum Ishak Boling (Suami dan Ayah dari Para Terbanding I sampai dengan Terbanding VII semula Para Penggugat Konvensi I sampai dengan VII/Para Tergugat Rekonvensi I sampai dengan VII tanpa dasar hukum yang jelas memagari tanah obyek sengketa a quo dengan pagar seng adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Terbanding I sampai dengan VII semula Para Penggugat Konvensi I sampai dengan VII / Para Tergugat Rekonvensi I sampai dengan VII untuk membongkar pagar seng tersebut;
- Menyatakan secara hukum bahwa jual beli tanah a quo antara almarhum Ishak Boling (Suami dan ayah dari Para Terbanding I sampai dengan VII semula Para Penggugat Konvensi I sampai dengan VII dengan Terbanding VIII semula Penggugat Konvensi VIII/Tergugat Rekonvensi VIII BATAL DEMI HUKUM karena tanah a quo adalah tanah milik Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Terbanding II semula Penggugat II Konpensi/Tergugat II Rekonvensi untuk mencabut plang/papan nama yang dipasangnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa hak kepemilikan tanah yang diterbitkan atas nama Para Terbanding semula Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya dan atau peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat Rekonvensi kepada siapa saja adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000; ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 85/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 85/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | Maximianus Daru Hermawan, Bri Wayan Kawisada |
Panitera | Desberseky Tanaem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN ADE IRMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Selatan : berbatasan dengan Jalan Ade Irma; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/PDT/2021/PT KPG
Statistik19072