- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 167/PID.B/2016/PN KTP TANGGAL 26 SEPTEMBER 2016 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SYAHRIL RAYANI ALIAS SYAHRIL BIN SUHAIMI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 167/PID.B/2016/PN KTP TANGGAL 26 SEPTEMBER 2016 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Meperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 167/Pid.B/2016/PN Ktp tanggal 26 September 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL RAYANI Alias SYAHRIL bin SUHAIMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 167/Pid.B/2016/PN Ktp tanggal 26 September 2016 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 110/PID/2016/PT PTK |
|
Nomor | 110/PID/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Suharjono, Brsyamsul Qamar |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID/2016/PT PTK
Statistik5434