- MENYATAKAN TERDAKWA ARDANI BIN H.ARSYAD TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BUAH HELM MERK KYT WARNA ABU-ABU DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANDI DIAN ANGRAINI BINTI ANDI HARIFUDDIN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan terdakwa Ardani Bin H.Arsyad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah helm merk KYT warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Andi Dian Angraini binti Andi Harifuddin;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 60/PID/2013/PTSMDA |
|
Nomor | 60/PID/2013/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, Mhbrjanuarso Rahardjo |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 23 APRIL 2013 NOMOR : 184/PID.B/2013/PN.SMDA. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum tersebut ; Menguatkan putusan pengadilan negeri samarinda tanggal 23 april 2013 nomor : 184/Pid.B/2013/PN.Smda. yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID/2013/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 60/PID/2013/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PID/2013/PTSMDA
Statistik7739