- Menyatakan Terdakwa ICHANDRA BIN SARKOWI ALM danTerdakwa II SAKIR RAHMAN BIN YAHYAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI YANG DISEDIAKAN?, sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. CHANDRA BIN SARKOWI ALM dan Terdakwa II SAKIR RAHMAN BIN YAHYA oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Kotak Kartu Domino sisa pakai berisi 28 (Dua Puluh Delapan) Lembar,
- 6 (Enam) Kotak Kartu Domino Baru berisi 28 (Dua Puluh Delapan) Lembar perkotak.,
- Uang tunai sebesar Rp40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 18 (Delapan Belas) lembar dan pecahan uang Rp1.000,00 (Seribu Ribu Rupiah) sebanyak 4 (Empat) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 5 (Lima) lembar;
- Uang tunai sebesar Rp90.000,00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar dan pecahan uang Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 15 (Lima Belas) lembar
Putusan PN BENGKULU Nomor 220/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 220/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasyim Hosen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk di musnahkan DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 220/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik8152