- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Darmawardi bin Muhammad Amin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Suaebah, S.Pd. binti Ibrahim) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama Hijrahman bin Darmawardi, laki-laki, lahir tanggal 29 Desember 2011 dan Lathifah Azzahra binti Darmawardi, perempuan, lahir tanggal 30 Juni 2014 berada di bawah hadhanah Pemohon Konvensi;
- Menghukum Termohon Konvensi untuk menyerahkan 2 (dua) orang anak bernama Hijrahman bin Darmawardi dan Lathifah Azzahra binti Darmawardi kepada Pemohon Konvensi dengan memperhatikan harkat, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan anak tersebut;
- Memerintahkan Pemohon Konvensi untuk memberi akses kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dengan 2 (dua) orang anak bernama Hijrahman bin Darmawardi dan Lathifah Azzahra binti Darmawardi dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak berupa :
- Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan sejumlahRp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa gelang emas seberat 10 (sepuluh) gram;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA DOMPU Nomor 114/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusydiana Kurniawati L |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Raharjo, Ibr Hakim Anggota Harisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Fathurrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankankepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pdt.G/2021/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 114/Pdt.G/2021/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik4815