- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN;-------------------------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 16 JANUARI 2013 NOMOR : 369/PID.SUS/2013/PN.TRK, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : ----------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL RAHMAN BIN H. DARWIS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDUL RAHMAN BINH. DARWISTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ABDUL RAHMAN BIN H. DARWIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENYATAKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENYATAKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) BUNGKUS SABU-SABU SEBERAT 6,4 GRAM. PENYISIHAN DARI 6 (ENAM) BUNGKUS SABU-SABU SEBERAT 769,9 (TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN KOMA SEMBILAN PULUH) GRAM;
- 2 (DUA) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL MERK CAMEL WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH TAS JINJING BERTULISKAN POP URBAN WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR ALMUNIUM FOIL;
- 1 (SATU) BAN DALAM WARNA HITAM;
- 1 (SATU) DOMPET WARNA COKELAT;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA UNGU;
- 1 (SATU) LEMBAR TIKET LION AIR AN. ABDUL RAHMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PAS AN. ABDUL RAHMAN.
- UANG TUNAI RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI RM. 2.321,- (DUA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH SATU RINGGIT MALAYSIA);
- UANG TUNAI DINAR KUWAI 1,- (SATU) DINAR;
- UANG TUAI RIYAL SAUDI ARABIA SEBESAR 8,- (DELAPAN) RIYAL.
- 1 (SATU) BUAH ATM BCA;
- 1 (SATU) BUAH ATM BRI;
- 1 (SATU) BUAH ATM BNI;
- 1 (SATU) BUAH ATM BANK SULSEL;
- 1 (SATU) BUAH PASPOR AN. ABDUL RAHMAN;
- 1 (SATU) BUAH KARTU RESORT WORLD GENTING;
- 1 (SATU) BUAH KTP AN. ABDUL RAHMAN;
- 1 (SATU) BUAH SIM A AN. ABDUL RAHMAN;
- 1 (SATU) BUAH SIM C AN. ABDUL RAHMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KOSTUM DECLARATION KEMENTRIAN KEUANGANN RI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU TAKSI SEUILE MALAYSIA.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan;-------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 16 Januari 2013 Nomor : 369/Pid.Sus/2013/PN.Trk, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------
- Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN BIN H. DARWIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN BINH. DARWIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN BIN H. DARWIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus sabu-sabu seberat 6,4 Gram. Penyisihan dari 6 (enam) bungkus sabu-sabu seberat 769,9 (tujuh ratus enam puluh sembilan koma sembilan puluh) gram;
- 2 (dua) unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel merk camel warna hitam
- 1 (satu) buah tas jinjing bertuliskan pop urban warna hitam;
- 1 (satu) lembar almunium foil;
- 1 (satu) ban dalam warna hitam;
- 1 (satu) dompet warna cokelat;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu;
- 1 (satu) lembar tiket lion air an. Abdul Rahman;
- 1 (satu) lembar boarding pas an. Abdul Rahman.
- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Uang tunai RM. 2.321,- (dua ribu tiga ratus dua puluh satu ringgit malaysia);
- Uang tunai Dinar Kuwai 1,- (satu) dinar;
- Uang tuai Riyal Saudi Arabia sebesar 8,- (delapan) Riyal.
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah ATM BNI;
- 1 (satu) buah ATM Bank Sulsel;
- 1 (satu) buah paspor an. Abdul Rahman;
- 1 (satu) buah kartu resort world Genting;
- 1 (satu) buah KTP an. Abdul Rahman;
- 1 (satu) buah SIM A an. Abdul Rahman;
- 1 (satu) buah SIM C an. Abdul Rahman;
- 1 (satu) lembar surat kostum declaration kementrian keuangann RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- 1 (satu) lembar kartu taksi seuile Malaysia.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 23/PID/2014/PTSMDA |
|
Nomor | 23/PID/2014/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Armindo Pardede, Mapbrjanuarso Rahardjo |
Panitera | - H. Sakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN PRA PENUNTUTAN; MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DISETOR KE KAS NEGARA; MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan Pra Penuntutan; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing dirampas untuk disetor ke kas Negara; Masing-masing dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2014/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 23/PID/2014/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID/2014/PTSMDA
Statistik7628