- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NO. 17/PID.SUS.ANAK/2014/PN. TAR., TANGGAL 18 NOPEMBER 2014, SEKEDAR MENYANGKUT AMAR PUTUSAN MENGENAI KWALIFIKASI DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN BAGI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SADRA SAPUTRA ALIAS ADDA BIN MADA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN 1 (SATU) BULAN LATIHAN KERJA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan No. 17/Pid.Sus.Anak/2014/PN. Tar., tanggal 18 Nopember 2014, sekedar menyangkut amar putusan mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Sadra Saputra alias Adda bin Mada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan latihan kerja;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT SAMARINDA Nomor 147/PID/2014/PTSMDA |
|
Nomor | 147/PID/2014/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Eduard Manalip, Mhbrbinsar Siregar |
Panitera | - M. Dahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1 (SATU) BUAH HP WARNA HITAM MERK SAMSUNG ( SAMSUNG CHAT), DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TEDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung ( Samsung Chat), dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada tedakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/PID/2014/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 147/PID/2014/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/PID/2014/PTSMDA
Statistik6940