- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah berikut rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang dibeli pada tahun 2004 dengan SHM No.4282 yang terletak di Desa Parangjoro, Kec. Grogol Kab. Sukoharjo seluas + 202 M2 Surat Ukur No. 00777/2005 tanggal 10 Maret 2005 atas nama Tn. Ir. Didik Abdillah (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah dan bangunan a.n. Didik Abdillah
- Sebelah Selatan : tanah dan bangunan a.n. Bp. Sadiyo
- Sebelah Barat : tanah dan bangunan a.n. Karso Witono
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- 1 (satu) bidang tanah berikut rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang dibeli pada tahun 2009 dengan SHM No.4883 yang terletak di Desa Parangjoro, Kec. Grogol Kab. Sukoharjo seluas + 92 M2 dengan Surat Ukur No. 00085/2009 tertanggal 18 Agustus 2009 atas nama Tn. Ir. Didik Abdillah (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah dan bangunan a.n. Didik Abdillah
- Sebelah Selatan: tanah dan bangunan a.n. Didik Abdillah
- Sebelah Barat : tanah dan bangunan a.n. karso Witono
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- 1 (satu) bidang tanah berikut rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang dibeli pada tahun 2009 dengan SHM No.4882 yang terletak di Desa Parangjoro, Kec. Grogol Kab. Sukoharjo seluas + 213 M2 dengan Surat Ukur No. 00084/2009 tertanggal 18 Agustus 2009 atas nama Tn. Ir. Didik Abdillah (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah negara
- Sebelah Selatan : tanah dan bangunan a.n. Didik Abdillah
- Sebelah Barat : tanah dan bangunan a.n. Karso Witono
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- 1 (satu) bidang tanah dengan status Letter C yang terletak di Dk. Jebakan RT 02 RW 09 Kel. Parangjoro Kec. Grogol Kab. Sukoharjo seluas +300 M2 yang dibeli oleh penggugat dan Tergugat pada tanggal 7 Mei 2016 dari sdr. Wagiyo, 56 Tahun dengan alamat Jebakan RT 02 RW 09 Kel. Parangjoro Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, NIK 3311093112600062, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Lingkungan
- Sebelah Selatan : tanah milik Bapak Maryono
- Sebelah Barat : tanah milik Nur Hidayati
- Sebelah Timur : tanah Kavling
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mendapatkan setengah bagian dari harta bersama tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi atau menyerahkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi secara natura sesuai diktum angka 2 di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dibagi secara innatura dengan menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualannya dibagi setengah untuk Penggugat Konvensi dan setengah untuk Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan obyek perkara;
- Menyatakan tuntutan Penggugat Rekonvensi tentang tentang hutang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaar);
- Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi terhadap objek perkara;
- Menolak tuntutan semerta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat Konvensi;
- Menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian;
- Menetapakan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi atau menyerahkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara natura sesuai diktum angka 2 di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dibagi secara innatura dengan menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari penjualannya dibagi setengah untuk Penggugat Rekonvensi dan setengah untuk Tergugat Rekonvensi;
- Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan obyek perkara;
- Menolak permohonan sita yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi terhadap objek perkara;
- Menolak tuntutan semerta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat Rekonvensi;
- Menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 1189/Pdt.G/2020/PA.Skh |
|
Nomor | 1189/Pdt.G/2020/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Mursyid Syah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zarkasi Ahmadi, Br Hakim Anggota Hafidz Umami |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Endang Tri Margawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi DALAM REKONVENSI 2.1. Sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya dengan SHM No. 3366 Desa Waru, atas nama Rizal Abdul Rozaq Rosadi (anak pertama Penggugat dan Tergugat), yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabuoaten Sukoharjo, seluas 95 m2, dibeli berdasarkan Akta Jual beli No. 109/2018, tanggal 13 Desember 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Shintowati Dwi Marhaeny, SH; Selaku PPAT. Dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah dan rumah Zaenal Mochlisin. - Sebelah Timur : Jalan. - Sebelah Selatan : Tanah dan rumah Imam Wahyudi. - Sebelah Barat : Tanah dan rumah Hery Soenaryo. 2.2. 1 ( satu ) Unit Mobil Suzuki Swift, No. Pol. AD 9149 SH; Tahun Pembuatan 2008; Atas nama Siti Khosidah, Ir; No. Ka : MHYEZC21S8J102863; No. Sin : M15AIA602854, Warna Merah muda Metalik; 2.3. 1 ( satu ) Unit Motor Honda; 110 cc; No. Pol. AD 2114 OA; Tahun Pembuatan 2014; Atas nama Didik Abdillah, Ir; No. Ka : MH1JFM217EK542167; No. Sin : JFM2E-1536265, Warna : White Blue.; 2.4. 1 ( satu ) Unit Motor Honda; 125 cc; No. Pol. AD 6681 HS; Tahun Pembuatan 2011; Atas nama Siti Khosidah, Ir; No. Ka : MH1JB9129BK599890; No. Sin : JB91E-2561548, Warna Hitam. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.825.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1189/Pdt.G/2020/PA.Skh
Statistik947