- MenyatakanTerdakwaISongi Lapandewa alias La Ongen dan Terdakwa II Amir Marsaole alias Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukantanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingTerdakwaISongi Lapandewa alias La Ongen selama 9 (sembilan) bulan dan Terdakwa II Amir Marsaole alias Amir selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senter kepala warna merah bertuliskan LED Headlight;
- 1 (satu) bah waterpas warna merah bertuliskan ATS;
- 1 (satu) buah bedak beby warna biru merk cussons baby;
- 1 (satu) lenso berwarna hijau bertuliskan Civinchy merk birdie;
- 5 (lima) buah bola permainan judi bola guling;
- 2 (dua) buah tempat bola berwarna hijau tua merk Pim dan warna biru muda merk Gatsby;
- 1 (satu) buah tikar permainan judi bola guling;
- 1 (Satu) buah meja permainan bola guling;
- 1 (satu) buah tas bermotif bunga-bunga
- Uang berjumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah dengan pecahan sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 12 (duabelas) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN Namlea Nomor 21/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Akbar Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfredo Stevio Titaheluw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik9724