Putusan PN TENGGARONG Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Uwaisqarniandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 130/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/23 Januari 20004. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Cipto Mangunkusumo Rt. 05 No. 39 Kel. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/ /XII/2020/Resnarkoba tanggal 31 Desember 2020; Terdakwa Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 April 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 6 Juni 2021;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Fajriannur, S.H., C.L.A, Arinatha Fardian, S.H., M.H., Robi Andriawan, S.H., Indah Nadya Anggreni, S.H., Helen Sonya, .S.H, Desi Andriani Natalie H, S.H., M.H. seluruhnya Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 02 Rt. 37 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Maret 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 17 Maret 2021, Nomor W18-U4/85/HK.02.3/3/2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 9 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 9 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Membebaskan terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO dari dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.3. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO, dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) poket sabu berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu)- 1 (satu) masker warna biruDirampas untuk di musnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat KT 2166 FKDikembalikan kepada yang paling berhak melalui terdakwa.7. Menetapkan agar terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PrimairBahwa terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO bersama-sama dengan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat Ds. Margasari Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi sedang mandi di sungai di datangi oleh sdr. Irwan (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi datang ke rumah sdr. Irwan (DPO) untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK menuju ke Loket di jalan Pesut Samarinda.- Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.00 wita di hari yang sama ketika terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi melintas di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba saksi Aryel Jerrison dan saksi Bintang (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendatangi terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi dan saksi Rizal Ali Sayidi langsung membuang sabu sabu tersebut ke bawah setelah itu saksi Aryel dan saksi Bintang memberhentikan sepeda motor terdakwa. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan diaspal tepatnya dibawah sepeda motor 1 (satu) buah masker berwarna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket shabu shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab.00203/NNF/2021 tanggal 14 Januari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 216/Sp3.13030/2020 tanggal 04 Januari 2021 dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh enam) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.SubsidiairBahwa terdakwa MOHAMMAD ADJI RANGGA BIN SUDARSONO bersama-sama dengan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat Ds. Margasari Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi sedang mandi di sungai di datangi oleh sdr. Irwan (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi datang ke rumah sdr. Irwan (DPO) untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK menuju ke Loket di jalan Pesut Samarinda.- Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.00 wita di hari yang sama ketika terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi melintas di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba saksi Aryel Jerrison dan saksi Bintang (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendatangi terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi dan saksi Rizal Ali Sayidi langsung membuang sabu sabu tersebut ke bawah setelah itu saksi Aryel dan saksi Bintang memberhentikan sepeda motor terdakwa. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan diaspal tepatnya dibawah sepeda motor 1 (satu) buah masker berwarna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket shabu shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab.00203/NNF/2021 tanggal 14 Januari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 216/Sp3.13030/2020 tanggal 04 Januari 2021 dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh enam) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. BINTANG SP Bin SUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 21.00 wita dipinggir sekitar pukul 22.00 wita di Jl. MT. Haryono jalan depan pasar ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa sedang bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno;- Bahwa terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno kedapatan membawa narkotika jenis sabu;- Bahwa pada awal mulanya hari Kamis tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 18.00 wita saksi bersama saksi Brigpol Aryel Jerrison,SH dan rekan rekan menerima informasi ada pemakaian Narkoba jenis shabu shabu di daerah Jembayan Kec. Loa Kulu kemudian saksi dan rekan mendatangi TKP dan tidak ditemukan apa-apa di TKP, kemudian saksi dan rekan mendapatkan data identitas Pemakai yaitu saksi Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno yang menggunakan kendaraan bermotor Honda Beat KT-2166-FK kemudian Saksi dan rekan melaksanakan Patroli sekitar daerah Loa Jalan Ilir sekira jam 19.00 wita saksi dan rekan melihat kendaraan bermotor Honda Beat KT-2166-FK tersebut dari arah Loa janan ke arah Loa Kulu dengan kecepatan sedang berboncengan, sekira jam 22.00 wita pada saat di depan Pasar margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara pas di depan jalan rusak yang mewajibkan pengendara bergantian berjalan saksi bersama saksi Brigpol Aryel Jerrison,SH melakukan penangkapan dan pada saat akan sudah dekat saksi dan saksi Brigpol Aryel Jerrison,S.H. melihat terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno membuang sesuatu ke bawah motor setelah itu saksi dan rekan amankan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno dan menemukan 1 (satu) buah masker berwarna biru yang tergeletak di bawah kendaraan bermotor Honda Beat KT-2166-FK di dalam masker tersebut terdapat 2 (dua) poket plastik shabu shabu yang diakui adalah milik terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno yang akan di serahkan kepada Irwan (DPO);- Bahwa berdasarkan keterangan Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno bahwa sabu tersebut akan di serahkan kepada sdr. Irwan (DPO) di desa Margasari Loa Kulu yang sebelumnya telah menyuruhnya sambil memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga rarus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari membeli di Loket yang berada di Pesut Kota Samarinda;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dibawah penguasaan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno adalah berupa 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat), 1 (satu) masker warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno dalam menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri;- Bahwa sepengetahuan saksi terhadap terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno ada dilakukan test urine;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. ARYEL JERRISON, S.H. Anak dari ASMAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 21.00 wita dipinggir sekitar pukul 22.00 wita di Jl. MT. Haryono jalan depan pasar ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa sedang bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno;- Bahwa terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno kedapatan membawa narkotika jenis sabu;- Bahwa pada awal mulanya hari Kamis tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 18.00 wita saksi bersama saksi Brigpol Aryel Jerrison,SH dan rekan rekan menerima informasi ada pemakaian Narkoba jenis shabu shabu di daerah Jembayan Kec. Loa Kulu kemudian saksi dan rekan mendatangi TKP dan tidak ditemukan apa-apa di TKP, kemudian saksi dan rekan mendapatkan data identitas Pemakai yaitu saksi Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno yang menggunakan kendaraan bermotor Honda Beat KT-2166-FK kemudian Saksi dan rekan melaksanakan Patroli sekitar daerah Loa Jalan Ilir sekira jam 19.00 wita saksi dan rekan melihat kendaraan bermotor Honda Beat KT-2166-FK tersebut dari arah Loa janan ke arah Loa Kulu dengan kecepatan sedang berboncengan, sekira jam 22.00 wita pada saat di depan Pasar margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara pas di depan jalan rusak yang mewajibkan pengendara bergantian berjalan saksi bersama saksi Brigpol Aryel Jerrison,SH melakukan penangkapan dan pada saat akan sudah dekat saksi dan saksi Brigpol Aryel Jerrison,S.H. melihat terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno membuang sesuatu ke bawah motor setelah itu saksi dan rekan amankan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno dan menemukan 1 (satu) buah masker berwarna biru yang tergeletak di bawah kendaraan bermotor Honda Beat KT-2166-FK di dalam masker tersebut terdapat 2 (dua) poket plastik shabu shabu yang diakui adalah milik terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno yang akan di serahkan kepada Irwan (DPO);- Bahwa berdasarkan keterangan Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno bahwa sabu tersebut akan di serahkan kepada sdr. Irwan (DPO) di desa Margasari Loa Kulu yang sebelumnya telah menyuruhnya sambil memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga rarus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari membeli di Loket yang berada di Pesut Kota Samarinda;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dibawah penguasaan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno adalah berupa 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat), 1 (satu) masker warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;- Bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno dalam menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terdakwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri;- Bahwa sepengetahuan saksi terhadap terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno ada dilakukan test urine;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. RIZAL ALI SAYIDI Bin SUMARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa;- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi sedang bersama dengan terdakwa;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dan saksi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 22.00 wita di pinggir jalan raya tepatnya depan Pasar Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ada diketemukan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah saksi buang keaspal;- Bahwa Diketemukan narkotika jenis sabu tersebut diaspal dimana diketahui jika saksi ada membuangnya sebelum dilakukan penggeledahan;- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan milik sdr. Irwan;- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut berada dibawah penguasaan terdakwa dan saksi karena sebelumnya terdakwa dan saksi yang membeli narkotika jenis sabu tersebut dan sdr. Irwan (DPO) yang sebelumnya telah memberikan uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) untuk membeli sabu dan saksi serta terdakwa ada mendapat imbalan berupa uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok dan dijanjikan akan bersama-sama menggunakan sabu sabu ini;- Bahwa Saksi dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari membeli di loket jalan Pesut Kota Samarinda;- Bahwa pada awal mulanya hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 17.00 wita saksi bersama terdakwa Muhammad Adji Rangga sedang mandi di sungai lalu saksi melihat sdr. Irwan (DPO) datang sambil mengatakan ?mau kah kalian beli sabu, nanti kita pakai sama sama dan ambil uangnya di rumah? saksi dan terdakwa jawab ?iya nanti habis magrib kami berdua kerumah? setelah itu saksi dan terdakwa Muhammad Adji Rangga berangkat ke rumah sdr. Irwan (DPO) di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara setelah tiba di rumah sdr. Irwan (DPO) langsung memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga rarus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Muhammad Adji Rangga, sambil mengatakan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok. setelah terdakwa Muhammad Adji Rangga menerima uang kemudian berangkat ke loket jalan Pesut Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK beroncengan dengan saksi untuk membeli Narkoba jenis shabu shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil dengan harga sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sekira jam 20.00 wita sampai di loket jalan pesut kemudian saksi diturunkan dan terdakwa Muhammad Adji Rangga melaju menuju loket untuk membeli Narkoba jenis Sabu sabu dan setelah membeli barang Narkoba sabu tersebut kemudian kembali saksi dijemput berboncengan naik sepeda motor motor Honda Beat KT-2166-FK menuju kemargasari Loa Kulu ke rumah sdr. Irwan (DPO), pada saat perjalanan sekira jam 20.00 wita saksi dan rekan berhenti di depan POLTEK Samarinda sebrang untuk merokok saat berhenti terdakwa Muhammad Adji Rangga melihat ada masker bekas berwarna biru di jalan. Kemudian terdakwa Muhammad Adji Rangga membungkus shabu tersebut dan menyerahkan Shabu 2 (dua) poket kepada saksi sambil mengatakan berkata ?zal barang kamu pegang kalau ada apa-apa kamu buang? saksi jawab ?iya? kemudian saksi dan rekan berdua kembali mengendarai sepeda motor ke arah margasari ke arah rumah sdr. Irwan (DPO) saat berada di depan pasar ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara pas di depan pasar Margasari ada jalan rusak kemudian saksi dan rekan tiba tiba di tangkap pihak Kepolisian;- Bahwa Saksi tidak mengetahui akan sdr. Irwan apakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa disuruh oleh sdr. Irwan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut namun jika bersama dengan saksi baru sekali disuruh oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu;- Bahwa Saksi sendiri telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut baru sekali;- Bahwa Terdakwa dan saksi mengenal sdr. Irwan karena sdr. Irwan adalah rekan kerja saksi dan terdakwa;- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana keberadaan sdr. Irwan pada saat ini;- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno adalah berupa 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat), 1 (satu) masker warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;- Bahwa terdakwa dan saksi dalam menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa dan saksi sebelum penangkapan tidak ada menggunakan narkotika jenis sabu ;- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibawah penguasaan saksi dan saksi yang telah melempar narkotika jenis sabu keaspal ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa mengerti sehubungan terdakwa kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu;- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 22.00 wita di pinggir jalan raya tepatnya di jalan S. Parman depan Pasar Margasari Kec. Loa Kulu Kab.Kutai Kartanegara;- Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 22.00 wita ketika terdakwa berboncengan sepeda motor honda Beat KT-2166-FK dengan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara ada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal langsung memberhentikan dan mengamankan, lalu setelah diamankan terdakwa mengetahui yang mengamankan terdakwa adalah pihak Kepolisian;- Bahwa pada saat penangkapan ada diketemukan narkotika jenis sabu sabu tersebut ditemukan diaspal tepatnya dibawah sepeda motor honda Beat KT-2166-FK yang terdakwa kendarai, terbungkus 1 (satu) buah masker berwarna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket shabu shabu;- Bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sdr. Irwan yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno disuruh oleh sdr. Irwan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan diberi uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah merupakan upah dan dijanjikan menggunakan secara bersama-sama narkotika jenis sabu tersebut;- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno dapatkan dengan cara membeli di Loket yang berada di jalan Pesut Kel. Sei dama Kec. Samarinda illir Kota Samarinda;- Bahwa sepengetahuan saksi narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh sdr. Irwan;- Bahwa terdakwa bersama saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno berada di Jamban umum ds. Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda sedang nongkrong datang teman terdakwa tongkrongan bernama sdr. Irwan (DPO) kemudian berkata ?ayo makai sabu sabu, ambil uangnya di rumah sehabis maghrib? kemudian terdakwa jawab ?iya, nanti kesana? kemudian sekira jam 19.00 wita terdakwa bersama saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno berangkat ke rumah sdr. Irwan (DPO) di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara untuk mengambil uang setelah itu terdakwa bertemu sdr. Irwan (DPO) lalu dikasih uang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) untuk membeli sabu dengan perincian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu sabu sisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu) untuk membeli rokok dan bensin kemudian berangkat ke loket jalan Pesut Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK beroncengan dengan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno untuk membeli Narkoba jenis shabu shabu sebanyak 2 (dua) poket kecil dengan harga sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sekira jam 20.30 wita sampai di loket jalan pesut kemudian terdakwa membeli Narkoba jenis sabu sabu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa dikasih 2 (dua) bungkus plastik kecil yang kemudian terdakwa ambil dan terdakwa berjalan kembali menaiki sepeda motor kembali tanpa berkata apapun dan kemudian berboncengan kembali dengan teman terdakwa saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno menuju ke margasari Loa Kulu pada saat perjalanan sekira jam 21.30 wita terdakwa berhenti di depan POLTEK Samarinda sebrang untuk merokok saat berhenti terdakwa melihat ada masker bekas berwarna biru di jalan kemudian terdakwa membungkus shabu tersebut untuk terdakwa serahkan Shabu 2 (dua) poket kepada teman terdakwa Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno terdakwa berkata ?zal barang kamu pegang kalau ada apa-apa kamu buang? kemudian terdakwa kembali mengendarai sepeda motor ke arah margasari ke arah rumah sdr. Irwan (DPO) saat berada di depan pasar ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara di jalan S.Parman depan pasar Margasari ada jalan rusak kemudian terdakwa dan saksi Rizal tiba tiba sekira jam 22.00 wita di tangkap pihak Kepolisian;- Bahwa Terdakwa baru sekali disuruh oleh sdr. Irwan untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu ;- Bahwa terdakwa dari tahun 2019 telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa terdakwa adalah pengguna Narkotika jenis sabu sabu dan terakhir menggunakan sabu sabu pada hari saksi dan rekans tanggal 31 Desember 2020 jam 13.00 wita di jamban umum ds. Sengkotek Kec. Loa Janan Illir Kota. Samarinda;- Bahwa Pada saat penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno adalah berupa 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat), 1 (satu) masker warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;- Bahwa terdakwa dan saksi dalam menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge); Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat);- 1 (satu) masker warna biru;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan membacakan bukti surat sebagai berikut:- Surat Dinas Kesehatan UPTD. Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 455/0072/Narkoba/I/2021 tanggal 12 Januari 2021.- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB.: 00203/NNF/2021 tanggal 14 Januari 2021.- Berita Acara Penimbangan Nomor 216/Sp3.13030/2020 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 04 Januari 2021 yang di tanda tangani oleh Sunyoto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi sedang mandi di sungai di datangi oleh sdr. Irwan (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi datang ke rumah sdr. Irwan (DPO) untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK menuju ke Loket di jalan Pesut Samarinda.- Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.00 wita di hari yang sama ketika terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi melintas di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba saksi Aryel Jerrison dan saksi Bintang (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendatangi terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi dan saksi Rizal Ali Sayidi langsung membuang sabu sabu tersebut ke bawah setelah itu saksi Aryel dan saksi Bintang memberhentikan sepeda motor terdakwa. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan diaspal tepatnya dibawah sepeda motor 1 (satu) buah masker berwarna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket shabu shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas sabu-sabu tersebut.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab.00203/NNF/2021 tanggal 14 Januari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 216/Sp3.13030/2020 tanggal 04 Januari 2021 dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh enam) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang2. Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IMenimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan?, menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi sedang mandi di sungai di datangi oleh sdr. Irwan (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi datang ke rumah sdr. Irwan (DPO) untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK menuju ke Loket di jalan Pesut Samarinda.Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.00 wita di hari yang sama ketika terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi melintas di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba saksi Aryel Jerrison dan saksi Bintang (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendatangi terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi dan saksi Rizal Ali Sayidi langsung membuang sabu sabu tersebut ke bawah setelah itu saksi Aryel dan saksi Bintang memberhentikan sepeda motor terdakwa. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan diaspal tepatnya dibawah sepeda motor 1 (satu) buah masker berwarna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket shabu shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitannya satu sama lain, majelis hakim menilai berdasarkan bukti-bukti yang sah tidak cukup mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam hubungan satu sama lain menjadikan narkotika sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, sehingga unsur kedua dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena tidak semua unsur dari dakwaan primair terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang;2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orangMenimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang dalam pasal ini dengan mengambil alih pertimbangan dalam uraian unsur setiap orang dalam dakwaan pasal primair maka menurut hematnya unsur ini telah terpenuhiAd.2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi sedang mandi di sungai di datangi oleh sdr. Irwan (DPO) yang meminta tolong terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi datang ke rumah sdr. Irwan (DPO) untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Rizal Ali Sayidi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT-2166-FK menuju ke Loket di jalan Pesut Samarinda.Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.00 wita di hari yang sama ketika terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi melintas di Ds. Margasari Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara tiba-tiba saksi Aryel Jerrison dan saksi Bintang (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendatangi terdakwa dan saksi Rizal Ali Sayidi dan saksi Rizal Ali Sayidi langsung membuang sabu sabu tersebut ke bawah setelah itu saksi Aryel dan saksi Bintang memberhentikan sepeda motor terdakwa. Bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan diaspal tepatnya dibawah sepeda motor 1 (satu) buah masker berwarna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket shabu shabu, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa terdakwa Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono dan saksi Rizal Ali Sayidi Bin Sumarno tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Labfor Cab Surabaya No. Lab.00203/NNF/2021 tanggal 14 Januari 2021 pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang telah dimintakan uji oleh Polres Kutai Kartanegara tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Tenggarong Nomor : 216/Sp3.13030/2020 tanggal 04 Januari 2021 dengan hasil :? Nomor urut 01 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram.? Nomor urut 02 jumlah 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh enam) gram, dan total berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut hematnya Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang kwalifikasinya ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekatnya penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat), 1 (satu) masker warna biru dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, merupakan barang terlarang dan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Mohammad Adji Rangga Bin Sudarsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 2 (dua) poket sabu berat kotor 0.24 (nol koma dua empat);- 1 (satu) masker warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat KT 2166 FK; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;2. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H..MH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim Anggota,Uwaisqarni, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik427